Menindaklanjuti hasil Rapat Koordinasi dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Pacitan, Jum'at tanggal 17 Pebruari 2012 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) Pendidikan Dasar, maka diharap kepada seluruh Kepala Madrasah Ibtidaiyah dan Madrasah Tsanawiyah baik Negeri maupun Swasta dilingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pacitan, untuk memverifikasi data SPM madrasahnya ke Pengawas PAI TK/RA/SD/MI atau Pengawas PAI SLTP/MTs/SLTA/MA. Selanjutnya Pengawas PAI akan menyetorkan data hasil verifikasi tersebut ke Dinas Pendidikan Kabupaten Pacitan.