Nomor : Kd. 13.01/04/PP.00/211/2012 Pacitan, 10 Pebruari 2012
Sifat : Penting / Segera
Lamp : 1 (satu) bendel
Hal : Updating Data Peserta Sertifikasi
Bagi Guru PAIS dan Pengawas PAI
Tahun 2012
Kepada :
Yth. Sdr Kepala SD, SMP, SMA/SMK
Se Kab. Pacitan
Di
PACITAN
Menindaklanjuti surat Kepala Kantor Wilayah Kemenag Prop. Jatim Surabaya, nomor : Kw.13.4/2/PP.00/195/2012, tanggal 8 Pebruari 2012, perihal sebagaimana tersebut pada pokok surat, untuk itu dimohon kepada Saudara Kepala Sekolah agar menginformasikan kepada semua Guru Agama Islam yang ada dilembaga Saudara untuk melakukan pendataan calon Peserta Sertifikasi guru tahun 2012, dengan memperhatikan ketentuan sebagai berikut :
A. Syarat Umum
1. Berstatus sebagai GURU PAI pada TK, SD/SDLB, SMP/SMPLB, SMA/SMALB dan SMK dan Pengawas PAI
2. Mempunyai Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
3. Pada 30 Desember 2012 berusia maksimal 58 tahun
B. Syarat Khusus
1. Guru yang berijazah minimal S1/D-IV :
a. Menjadi guru minimal sejak 29 Desember 2005 sampai sekarang secara terus menerus; atau
b. Memiliki pengalaman kerja sebagai guru minimal 7 (tujuh) tahun pada 29 Desember 2012 secara akumulatif
2. Guru yang berijazah SLTA/Diploma :
a. Pada 1 Januari 2012 berusia minimal 50 tahun dan telah menjadi guru sejak 1 Januari 1992 sampai sekarang secara terus menerus; atau
b. Pada 1 Januari 2012 berusia minimal 50 tahun dan memiliki pengalaman kerja sebagai guru minimal 20 (dua puluh) tahun pada 1 Januari 2012 secara akumulatif; atau
c. Memiliki golongan minimal IV/a
C. Tata Cara
1. Mengisi 2 (dua) lembar asli Formulir Pemutakhiran Peserta Sertifikasi secara lengkap, akurat, dan benar sesuai petunjuk pengisian (form terlampir)
2. Formulir yang sudah diisi dilampiri 1 (satu) lembar :
a. Copy Surat Keputusan (SK) Pengankatan (bagi PNS)
b. Copy Surat Keputusan (SK) pengankatan sebagai guru Tetap (bagi Non-PNS) dari yayasan yang bebadan hukum yang ditanda tangani oleh ketua Yayasan pada waktu pengangkatan (bukan surat keterangan)
c. Copy SK sebagai Guru Honorer bagi guru Non-PNS pada waktu pengangkatan/penempatan pertama yang ditanda tangani oleh Kepala Dinas Pendidikan/Kepala Kantor Kemenag, bukan SK dari Kepala Sekolah;
d. Copy SK sebagai Guru Tetap Non-PNS dan SK sebagai PNS (bagi guru PNS yang sudah memiliki pengalaman menjadi guru sebelum diangkat PNS)
e. Copy Ijazah terakhir yang diligalisasi oleh pihak yang berwenang.
f. Berkas dikirim per lembaga dengan menyertakan Rekap & Surat Pengantar dari Kepala Sekolah (Mapenda tidak menerima pendaftaran perorangan/sendiri-sendiri tanpa ada surat pengantar dari Kepala Sekolah)
3. Berkas paling lambat masuk ke Seksi Mapenda tanggal 24 Pebruari 2012, melewati batas akhir pengumpulan dengan terpaksa tidak akan diusulkan/diproses
Demikian untuk menjadikan maklum dan terima kasih atas perhatianya.
an. Kepala
Kepala Seksi Mapenda
ttd
Drs. H.M. Nurul Huda, M.Pd
NIP. 196809182000031004
Tembusan :
1. Yth. Kepala Kankemenag Kab. Pacitan
2. Yth. Kepala UPT TK/SD Dinas Pendidikan Kecamatan
3. Yth. Pengawas PAI SLP/SLA se Kab. Pacitan