KETENTUAN BEBAN KERJA GURU RA/MADRASAH
- Beban kerja kumulatif minimal guru RA/ Madrasah adalah 24 jam tatap
muka (JTM) perpekan, dengan ketentuan sekurang-kurangnya 6 JTM
diantaranya harus sesuai dengan nama mata pelajaran yang tercantum dalam
sertifikat pendidik yang dimiliki, dan dilaksanakan pada satuan
administrasi pangkal (Satminkal). SATMINKAL yaitu Raudlatul Atfal
(RA)/madrasah yang menjadi tempat penugasan bagi PNS/CPNS atau
RA/Madrasah dimana guru yang bersangkutan (bagi yang bukan PNS) diangkat
sebagai guru tetap. - Satu Jam Tatap Muka (JTM) setara dengan proses pembelajaran tatap
muka selama 30 menit untuk RA, 35 menit untuk MI/SD, 40 menit untuk
MTs/SMP, 45 menit untuk MA/SMA/SMK. - Bagi guru bimbingan dan konseling atau konselor mengampu bimbingan
dan konseling kepada 150 peserta didik pertahun pada satu satuan
pendidikan atau lebih disetarakan dengan 24 jam tatap muka (JTM).
- Tugas mengajar (pembelajaran) atau pembimbingan yang dilaksanakan
pada satu RA/Madrasah atau lebih, atau pada satuan pendidikan formal
lainnya. - Pembelajaran atau tugas mengajar yang dilaksanakan secara tatap muka
untuk mata pelajaran di semua jenjang/kelas yang sesuai dengan nama
atau serumpun dengan mata pelajaran yang tercantum dalam sertifikat
pendidik yang dimiliki. - Bimbingan belajar (pembelajaran ko-kurikuler) yang diberikan kepada
peserta didik secara terstruktur, terjadwal atau klasikal, termasuk
bimbingan baca tulis Al-Qur’an untuk mata pelajaran Qur’an Hadits.
Pembelajaran ko-kurikuler yang demikian ini diperhitungkan maksimal 2
JTM per minggu untuk satu mata pelajaran untuk satu satuan pendidikan.
Bila pembelajaran ko-korikuler dilaksanakan untuk lebih satu mata
pelajaran, maka akumulasi dari keseluruhan pembelajaran ko-kurikuler
sebanyak-banyaknya 6 JTM dalam satu minggu untuk satu satuan pendidikan. - Tugas mengajar pada program kelompok belajar Paket A, Paket B,dan
Paket C yang sesuai atau serumpun dengan nama mata pelajaran yang
tercantum dalam sertifikat pendidik yang dimiliki. - Tugas tambahan pada satminkal sebagai :
- Kepala Madrasah : 18 JTM
- Wakil Kepala : 12 JTM
- Ketua Program keahlian : 12 JTM
- Kepala Perpustakaan : 12 JTM
- Kepala Laboratorium : 12 JTM
- Kepala Bengkel /unit produksi : 12 JTM
- Wali kelas : 6 JTM
- Pembina ekstra kurikuler dalam bentuk Pramuka, PMR, Olympiade/Lomba
Mata Pelajaran, olahraga, kesenian, Karya Ilmiah Remaja (KIR), Keagamaan
Islam, Paskibaraka, Pencinta Alam, Jurnalistik/Fotografi, dan UKS : 2
JTM. Setiap bentuk kegiatan ekstra kurikuler hanya diperbolehkan
dibimbing oleh satu orang guru. Setiap guru hanya diperbolehkan menjadi
pembimbing untuk satu bentuk kegiatan ekstra kurikuler.
- TEAM TEACHING (pembelajaran bertim). Yang dimaksud dengan
pembelajaran bertim dalam konteks ini adalah pembelajaran pada satu mata
pelajaran yang diampu oleh dua atau tiga orang guru dalam satu
rombongan belajar dalam satu waktu yang bersamaan. Pembelajaran bertim
tidak boleh dilakukan sekedar untuk menambah JTM guru, melainkan karena
tuntutan kurikulum yang membutuhkan lebih dari satu orang guru untuk
menangani satu rombel yang proses pembelajarannya merupakan satu
kesatuan (tidak bisa dipisahkan tempat/waktunya). - Bimbingan pengayaan dan remedial. Prinsip pelaksanaan pengayaan dan
remedial adalah penugasan secara khusus kepada guru untuk kelompok
peserta didik yang memerlukan bimbingan secara khusus. Bimbingan ini
harus dilakukan secara terjadwal dan hanya untuk beberapa mata pelajaran
yang benar-benar membutuhkan melalui penugasan oleh kepala madrasah dan
disetujui oleh pengawas. Pengayaan dan remedial tidak diperkenankan
dilakukan untuk semua mata pelajaran yang ada. Guru yang mendapat tugas
ini maksimal diperhitungkan 2 JTM perminggu untuk satu mata pelajaran.
- Penetapan beban kerja untuk tiap guru pada tiap satuan pendidikan berbentuk SURAT KETERANGAN MELAKSANAKAN TUGAS (SKMT) dan diterbitkan oleh tiap-tiap kepala RA / Madrasah atau satuan
pendidikan lainnya yang menjadi tempat guru melaksanakan tugas dan
diketahui / disetujui oleh pengawas. - Penetapan bahwa beban kerja minimal secara total / kumulatif telah terpenuhi berbentuk SURAT KETERANGAN BEBAN KERJA (SKBK). SKBK diterbitkan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota bagi :
- Guru RA/Madrasah yang berstatus PNS Kemenag yang ditugaskan pada RA/Madrasah swasta
- Guru RA/Madrasah yang berstatus PNS pada instansi lain yang ditugaskan pada RA/Madrasah Swasta.
- Guru RA/Madrasah yang berstatus bukan PNS tetapi merupakan guru
tetap yang bertugas pada RA/Madrasah swasta atau pada madrasah negeri. - SKBK bagi guru madrasah yang berstatus PNS yang ditugaskan pada
Madrasah Negeri (yang juga merupakan satuan kerja) diterbitkan oleh
Kepala Madrasah Negeri yang bersangkutan
- SKMT dan SKBK wajib dibuat tiap semester atau dua kali dalam satu tahun pelajaran.
- Pembuatan SKMT dan SKBK harus berpedoman pada ketentuan beban kerja sebagaimana diatur dalam pedoman ini.
- Jumlah wakil kepala pada tiap-tiap madrasah disesuaikan dengan
kebutuhan. Paling banyak 4 (empat) orang bagi MTs dan MA yang mempunyai 9
rombongan belajar atau lebih. - Jumlah ketua program keahlian dalam satu madrasah paling banyak sama
dengan jumlah program keahlian yang dimiliki oleh madrasah yang
bersangkutan. - Jumlah kepala perpustakaan 1 (satu) orang untuk tiap madrasah yang memiliki perpustakaan madrasah.
- Jumlah kepala laboratorium untuk tiap madrasah menyesuaikan dengan banyaknya jenis laboratorium yang dimiliki.
- Guru RA/Madrasah yang bertugas di daerah khusus atau yang
berkeahlian khusus yang dibutuhkan demi kepentingan nasional/seperti
daerah terpencil/ terisolasi, perbatasan negara atau daerah kepulauan
terluar dikecualikan dari beban kerja minimal bila diusulkan oleh kantor
kementerian agama kab/kota setempat serta ditetapkan oleh Kakanwil
Kemenag Provinsi atas nama menteri.
Source : http://www.mtsngemolong.sch.id