Selamat Datang di Portal Resmi Seksi Pendidikan Madrasah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pacitan

Kamis, 02 Februari 2012

Beban Mengajar Guru di Lingkungan Kemenag RI

Beban Mengajar Guru di Lingkungan Kemenag RI sesuai sesuai Keputusan Direktur Jendral Pendidian Islam No: DJ.I/DT.I.I/158/2010. Download lengkap DISINI
KETENTUAN BEBAN KERJA GURU RA/MADRASAH
  1. Beban kerja kumulatif minimal guru RA/ Madrasah adalah 24 jam tatap
    muka (JTM) perpekan, dengan ketentuan sekurang-kurangnya 6 JTM
    diantaranya harus sesuai dengan nama mata pelajaran yang tercantum dalam
    sertifikat pendidik yang dimiliki, dan dilaksanakan pada satuan
    administrasi pangkal (Satminkal). SATMINKAL yaitu Raudlatul Atfal
    (RA)/madrasah yang menjadi tempat penugasan bagi PNS/CPNS atau
    RA/Madrasah dimana guru yang bersangkutan (bagi yang bukan PNS) diangkat
    sebagai guru tetap.
  2. Satu Jam Tatap Muka (JTM) setara dengan proses pembelajaran tatap
    muka selama 30 menit untuk RA, 35 menit untuk MI/SD, 40 menit untuk
    MTs/SMP, 45 menit untuk MA/SMA/SMK.
  3. Bagi guru bimbingan dan konseling atau konselor mengampu bimbingan
    dan konseling kepada 150 peserta didik pertahun pada satu satuan
    pendidikan atau lebih disetarakan dengan 24 jam tatap muka (JTM).
KETENTUAN TUGAS GURU RA/MADRASAH YANG DAPAT DIPERHITUNGKAN DALAM BEBAN KERJA
  1. Tugas mengajar (pembelajaran) atau pembimbingan yang dilaksanakan
    pada satu RA/Madrasah atau lebih, atau pada satuan pendidikan formal
    lainnya.
  2. Pembelajaran atau tugas mengajar yang dilaksanakan secara tatap muka
    untuk mata pelajaran di semua jenjang/kelas yang sesuai dengan nama
    atau serumpun dengan mata pelajaran yang tercantum dalam sertifikat
    pendidik yang dimiliki.
  3. Bimbingan belajar (pembelajaran ko-kurikuler) yang diberikan kepada
    peserta didik secara terstruktur, terjadwal atau klasikal, termasuk
    bimbingan baca tulis Al-Qur’an untuk mata pelajaran Qur’an Hadits.
    Pembelajaran ko-kurikuler yang demikian ini diperhitungkan maksimal 2
    JTM per minggu untuk satu mata pelajaran untuk satu satuan pendidikan.
    Bila pembelajaran ko-korikuler dilaksanakan untuk lebih satu mata
    pelajaran, maka akumulasi dari keseluruhan pembelajaran ko-kurikuler
    sebanyak-banyaknya 6 JTM dalam satu minggu untuk satu satuan pendidikan.
  4. Tugas mengajar pada program kelompok belajar Paket A, Paket B,dan
    Paket C yang sesuai atau serumpun dengan nama mata pelajaran yang
    tercantum dalam sertifikat pendidik yang dimiliki.
  5. Tugas tambahan pada satminkal sebagai :
    • Kepala Madrasah : 18 JTM
    • Wakil Kepala : 12 JTM
    • Ketua Program keahlian : 12 JTM
    • Kepala Perpustakaan : 12 JTM
    • Kepala Laboratorium : 12 JTM
    • Kepala Bengkel /unit produksi : 12 JTM
    • Wali kelas : 6 JTM
    • Pembina ekstra kurikuler dalam bentuk Pramuka, PMR, Olympiade/Lomba
      Mata Pelajaran, olahraga, kesenian, Karya Ilmiah Remaja (KIR), Keagamaan
      Islam, Paskibaraka, Pencinta Alam, Jurnalistik/Fotografi, dan UKS : 2
      JTM. Setiap bentuk kegiatan ekstra kurikuler hanya diperbolehkan
      dibimbing oleh satu orang guru. Setiap guru hanya diperbolehkan menjadi
      pembimbing untuk satu bentuk kegiatan ekstra kurikuler.
  6. TEAM TEACHING (pembelajaran bertim). Yang dimaksud dengan
    pembelajaran bertim dalam konteks ini adalah pembelajaran pada satu mata
    pelajaran yang diampu oleh dua atau tiga orang guru dalam satu
    rombongan belajar dalam satu waktu yang bersamaan. Pembelajaran bertim
    tidak boleh dilakukan sekedar untuk menambah JTM guru, melainkan karena
    tuntutan kurikulum yang membutuhkan lebih dari satu orang guru untuk
    menangani satu rombel yang proses pembelajarannya merupakan satu
    kesatuan (tidak bisa dipisahkan tempat/waktunya).
  7. Bimbingan pengayaan dan remedial. Prinsip pelaksanaan pengayaan dan
    remedial adalah penugasan secara khusus kepada guru untuk kelompok
    peserta didik yang memerlukan bimbingan secara khusus. Bimbingan ini
    harus dilakukan secara terjadwal dan hanya untuk beberapa mata pelajaran
    yang benar-benar membutuhkan melalui penugasan oleh kepala madrasah dan
    disetujui oleh pengawas. Pengayaan dan remedial tidak diperkenankan
    dilakukan untuk semua mata pelajaran yang ada. Guru yang mendapat tugas
    ini maksimal diperhitungkan 2 JTM perminggu untuk satu mata pelajaran.
HAL-HAL YANG PERLU DIPERHATIKAN SEHUBUNGAN DENGAN BEBAN KERJA GURU RA/MADRASAH
  1. Penetapan beban kerja untuk tiap guru pada tiap satuan pendidikan berbentuk SURAT KETERANGAN MELAKSANAKAN TUGAS (SKMT) dan diterbitkan oleh tiap-tiap kepala RA / Madrasah atau satuan
    pendidikan lainnya yang menjadi tempat guru melaksanakan tugas dan
    diketahui / disetujui oleh pengawas.
  2. Penetapan bahwa beban kerja minimal secara total / kumulatif telah terpenuhi berbentuk SURAT KETERANGAN BEBAN KERJA (SKBK). SKBK diterbitkan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota bagi :
    • Guru RA/Madrasah yang berstatus PNS Kemenag yang ditugaskan pada RA/Madrasah swasta
    • Guru RA/Madrasah yang berstatus PNS pada instansi lain yang ditugaskan pada RA/Madrasah Swasta.
    • Guru RA/Madrasah yang berstatus bukan PNS tetapi merupakan guru
      tetap yang bertugas pada RA/Madrasah swasta atau pada madrasah negeri.
    • SKBK bagi guru madrasah yang berstatus PNS yang ditugaskan pada
      Madrasah Negeri (yang juga merupakan satuan kerja) diterbitkan oleh
      Kepala Madrasah Negeri yang bersangkutan
  3. SKMT dan SKBK wajib dibuat tiap semester atau dua kali dalam satu tahun pelajaran.
  4. Pembuatan SKMT dan SKBK harus berpedoman pada ketentuan beban kerja sebagaimana diatur dalam pedoman ini.
  5. Jumlah wakil kepala pada tiap-tiap madrasah disesuaikan dengan
    kebutuhan. Paling banyak 4 (empat) orang bagi MTs dan MA yang mempunyai 9
    rombongan belajar atau lebih.
  6. Jumlah ketua program keahlian dalam satu madrasah paling banyak sama
    dengan jumlah program keahlian yang dimiliki oleh madrasah yang
    bersangkutan.
  7. Jumlah kepala perpustakaan 1 (satu) orang untuk tiap madrasah yang memiliki perpustakaan madrasah.
  8. Jumlah kepala laboratorium untuk tiap madrasah menyesuaikan dengan banyaknya jenis laboratorium yang dimiliki.
  9. Guru RA/Madrasah yang bertugas di daerah khusus atau yang
    berkeahlian khusus yang dibutuhkan demi kepentingan nasional/seperti
    daerah terpencil/ terisolasi, perbatasan negara atau daerah kepulauan
    terluar dikecualikan dari beban kerja minimal bila diusulkan oleh kantor
    kementerian agama kab/kota setempat serta ditetapkan oleh Kakanwil
    Kemenag Provinsi atas nama menteri.

Source : http://www.mtsngemolong.sch.id