Selamat Datang di Portal Resmi Seksi Pendidikan Madrasah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pacitan

Rabu, 20 November 2013

PENYETORAN DATA BANTUAN SISWA MISKIN

Nomor : Kd. 15.1/2/PP.00/1737/2013 Pacitan, 18 November 2013
Lamp : 1 (satu) bendel
Hal : Permintaan Data

Kepada Yth. :
1.Kepala MI Negeri & Swasta
2.Kepala MTs Negeri & Swasta
3.Kepala MA Negeri & Swasta

Menindaklanjuti surat Kepala Bidang Pendidikan Madrasah tanggal 04 November 2013 dan Rapat Koordinasi Bantuan Siswa Miskin Zona II tanggal 11-13 November 2013 di Hotel Soll Marina Serpong tentang progres report penyaluran BSM APBP & APBN-P,bersama ini mohon bantuan Kepala Madrasah untuk menyetorkan data sebagai berikut:

1. Fotocopy kartu siswa,rangkap 2 untuk tingkat MI & MTs.
2. Fotocopy akta kelahiran,rangkap 2 untuk tingkat MI & MTs.
3. Fotocopy :
a. Kartu Calon Penerima (KCP) BSM,rangkap 2.
b. Kartu Perlindungan Sosial (KPS),rangkap 2.
c. Kartu Program Keluarga Harapan (PKH),rangkap 2.
d. Surat Keterangan Tidak Mampu(SKMT),rangkap 2.
4. Mengisi lengkap form IV & V data terlampir format excel berupa hard copy rangkap 2 dan soft copy dalam bentuk CD untuk tingkat MI,MTs & MA.
5. Mengisi form AR-01 pembukaan rekening BRI untuk tingkat MI & MTs.
6. Surat Keputusan dan lampiran siswa calon penerima BSM APBN & APBN-P,rangkap 2
tingkat MI,MTs & MA.

Selanjutnya data-data tersebut disetor ke bagian Seksi Pendidikan Madrasah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pacitan selambat-lambatnya tanggal 25 November 2013.
Demikian atas kerjasamanya yang baik disampaikan terima kasih.

an. Kepala
Kepala Seksi Pendidikan Madrasah

ttd

M. Nurul Huda ,M.Pd
NIP. 196809182000031004

Tembusan:
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pacitan.

CATATAN : FORM YANG DI ISI SESUAI YANG TERLAMPIR
LAMPIRAN DOWNLOAD DISINI

Kamis, 07 November 2013

ALUR BAGI PTK YANG INGIN MENGAJUKAN MUTASI NUPTK (PINDAH SEKOLAH INDUK)



1. PTK mengajukan mutasi lewat Login PTK dapat SM01. Login PTK ada fitur Mutasi
2. - Jika induknya dari instansi Diknas (TK/SD/SMP/SMA) yang mengentri SM01 Diknas nanti dapat SM02
- Jika induknya dari instansi Kemenag (RA/MI/MTs/MA) yang mengentrii SM01 Admin Kemenag nanti dapat SM02
3. - Jika PTK sudah dapat SM02 yg mengentri SM02 Diknas (jika pindahnya dari Kemenag ke Diknas)
- Jika PTK sudah dapat SM02 yg mengentri SM02 Kemenag (jika pindahnya dari Diknas ke Kemenag)

Finale
1. PTK dari Diknas (TK/SD/SMP/SMA)
- Login PTK ---> SM01
- Diknas ---> SM02
- Kemenag ---> SM03
Selesai
2. PTK dari Kemenag (RA/MI/MTs/MA)
- Login PTK ---> SM01
- Kemenag ---> SM02
- Diknas ---> SM03


TUNJANGAN FUNGSIONAL GURU RA/MADRASAH NON PNS TAHUN 2013



Nomor         :  Kd. 15.1/2/PP.01.1/1676/2013                                  Pacitan 06 Nopember  2013
Lamp.          :  1 (satu) Lembar
Perihal         :   Data Guru  Penerima Tunjangan Fungsional
                        Guru RA/Madrasah Non PNS, Tahun 2013 

Kepada  :
Yth.  Kepala RA/ Madrasah
         Se Kab. Pacitan

 Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Menindak lanjuti Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) APBNP tahun 2013 tanggal 4 Nopember tentang Tunjangan Fungsional Tahun 2013, Kami mohon saudara kepala Madrasah untuk melengkapi data Pendidik sebagaimana format terlampir.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas Saudara harus melaksanakan Verifikasi data sesuai  kriteria sebagai berikut :
 1.      Berstatus sebagai guru RA/Madrasah
2.      Aktif Mengajar di RA/Madrasah
3.      Tidak bersetatus CPNS/PNS
4.      Usia tidak lebih dari 60 tahun
5.      Sekurang-kurangnya 1(satu) tahun mengajar di RA/Madrasah diutamakan guru yang masa kerjanya lebih lama dan aktif mengajar.
6.      Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama atau Tunjangan Fungsional Kemendiknas.
7.      Pengusulan data hanya satu Madrasah (tidak boleh dobel antar madrasah)
8.      Diutamakan memiliki beban kerja 24 JPL perminggu.
9.      Setiap Guru RA/Madrasah Penerima Tunjangan Fungsional wajib mengisi dan menandatangani surat pernyataan kinerja. (format terlampir)
1.      Melampirkan Foto Copy rekening BRI yang masih aktif
2.      Surat pernyataan kinerja dijilid perlembaga dengan warna cover
a.       RA      : Hijau
b.      MI       : Biru
c.       MTs     : Kuning
d.      MA      : Merah
3.      Tidak menuntut diangkat menjadi PNS
4.      Data tersebut dikirim berupa soft copy dan Hard copy sesuai dengan kuota ke Seksi Pendidikan Madrasah Kab. Pacitan, paling lambat tanggal 15 Nopember 2013. Khusus data RA/MI dikirim lewat PPAI masing-masing Kecamatan
5.      Melampaui tanggal batas akhir pengiriman data tidak akan diproses dan dinyatakan gugur.

Demikian untuk menjadikan maklum dan terima kasih atas perhatianya
                    Wassalamu’alaikum Wr. Wb                                          
                                                                           
An. Kepala

Kepala Seksi Pendma


ttd


Drs. M.NURUL HUDA, M.Pd
NIP.196809182000031004



  Tembusan:
1.  Kepala Kankemenag Kab. Pacitan (sebagai laporan) 
2. Pengawas  Madrasah  Kab. Pacitan


LAMPIRAN
FORMAT USULAN DAN LAIN-LAIN
KUOTA