Selamat Datang di Portal Resmi Seksi Pendidikan Madrasah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pacitan

Senin, 17 Desember 2012

PENDATAAN CALON PERSERTA UJIAN NASIONAL MADRASAH IBTIDAIYAH


Nomor         :   Kd.13.01/4/PP.00/2329/2012                                 Pacitan, 17 Desember 2012
Lampiran     :   -,-
Hal               :   Pendataan Calon Peserta Ujian Nasional Tingkat Madrasah Ibtidaiyah Tahun Pelajaran 2012/2013

Kepada Yth. :
Kepala Madrasah Ibtidaiyah Negeri dan Swasta
Se-Kabupaten Pacitan

Menindaklanjuti koordinasi dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Pacitan perihal Pendataan Calon Peserta Ujian Nasional Tingkat SD/MI, maka dengan ini dimohon dengan hormat agar saudara menugaskan operator yang menangani pendataan Ujian Negara untuk hadir dengan ketentuan sebagai berikut :

Hari          :      Selasa
Tanggal    :      18 Desember 2012
Pukul        :      10.00 WIB
Tempat    :      Aula Kantor Kementerian Agama Kab. Pacitan
Acara       :      Pendataan Calon Peserta Ujian Nasional Tingkat Madrasah Ibtidaiyah Tahun Pelajaran 2012/2013
Catatan    :      Membawa Laptop dan Kabel Rol

Mengingat pentingnya acara tersebut dimohon datang tepat waktu. Atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terima kasih.


a.n. Kepala
Kasi Mapenda

ttd

M. NURUL HUDA, M.Pd
NIP. 196809182000031004

Tembusan :
  1. Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Pacitan (sebagai laporan)
  2. PPAI RA/TK/SD/MI Kecamatan
LAMPIRAN :
Surat Undangan

PANDUAN PENGISIAN EMIS 2012 (Bagian 12)

PEMBERITAHUAN :
Aplikasi EMIS Online telah dibuka, dimohon kepada seluruh operator EMIS untuk segera mengupdate datanya.

NPSN yang telah tertera di aplikasi jangan diganti, karena yang diaplikasi tersebut yang benar

Jumat, 14 Desember 2012

PERMINTAAN KEKURANGAN DATA LEMBAGA

Kepada Yth.
Kepala RA/BA, MIS, MTsS, MAS
Se-Kab. Pacitan


Kepada lembaga yang tercantum dalam lampiran dibawah ini dimohon dengan hormat untuk mengkoreksi dan mengisi data kosong sampai valid dan lengkap.
Data yang telah diisi dan dikoreksi segera dikumpulkan di Seksi Mapenda lewat email mapenda (mapendakabpacitan@ymail.com) paling akhir hari Senin 17 Desember 2012
Terimakasih
_Mapenda_ 

LAMPIRAN :
  1. RA/BA
  2. Madrasah Ibtidaiyah  
  3. Madrasah Tsanawiyah 

SNMPTN 2013 HANYA MELALUI JALUR UNDANGAN

Jakarta — Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) tahun 2013  tidak akan membuka jalur ujian tulis, tetapi hanya jalur undangan. “Seleksi akan dilakukan berdasarkan nilai rapor dan prestasi lainnya, serta mempertimbangkan nilai ujian nasional (UN),” ujar Akhmaloka, Ketua Panitia Pelaksana SNMPTN 2013, saat jumpa pers sekaligus Peluncuran SNMPTN 2013 di Graha Utama Kemdikbud, Jakarta, (10/12).
Ia menjelaskan, siswa yang berhak mengikuti SNMPTN adalah siswa yang memiliki rekam jejak prestasi akademik di Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS). Kepala sekolah harus mengirim data sekolah dan siswa ke PDSS-SNMPTN, kemudian kepala sekolah akan memperoleh password untuk setiap siswa. Selanjutnya, siswa melakukan verifikasi data rekam jejak prestasi akademik yang diisikan kepala sekolah dengan menggunakan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan password yang diberikan kepala sekolah.
Setelah pengisian PDSS selesai, siswa bisa mendaftarkan diri menjadi peserta SNMPT dengan login ke laman SNMPTNhttp://snmptn.ac.id , dan mengisi biodata pilihan perguruan tinggi negeri (PTN), pilihan program studi, serta mengunggah pas foto resmi terbaru dan dokumen prestasi tambahan. Setiap siswa peserta SNMPTN dapat memilih sebanyak-banyaknya dua PTN yang diminati.
Jadwal pelaksanaan SNMPTN 2013 dibagi menjadi lima tahap. Pertama, pengisian PDSS oleh kepala sekolah dilakukan pada 17 Desember 2012 – 8 Februari 2013, dan selanjutnya diisikan secara berkala setiap akhir semester. Kedua, pendaftaran oleh siswa, akan berlangsung pada 1 Februari – 8 Maret 2013. Ketiga, proses seleksi dilaksanakan pada 9 Maret – 27 Mei 2013. Keempat, pengumuman hasil seleksi, pada 28 Mei 2013. Terakhir, pendaftaran ulang bagi peserta yang lulus seleksi, pada 11 – 12 Juni 2013.
Mendikbud Mohammad Nuh mengatakan, seleksi dengan mempertimbangkan nilai rapor dan UN ini merupakan pengakuan jenjang pendidikan tinggi kepada jenjang pendidikan menengah atas. Ia menyadari, sistem ini menuntut kesiapan sekolah, siswa, dan masyarakat secara umum. “Bagaimanapun, kita harus siap. Jangan terjebak pada pemikiran akan siap atau tidak,” katanya tegas. (DM)
Sumber :  http://www.kemdiknas.go.id/kemdikbud/berita/920

Kamis, 13 Desember 2012

PANDUAN PENGISIAN EMIS 2012 (Bagian 11)

PEMBERITAHUAN DARI TEAM EMIS PUSAT MELALUI GRUP EMIS TEAM DI FACEBOOK ( http://www.facebook.com/groups/emisteam/ ) PER 13/12/2012 JAM 10.37 WIB :
Ass....teman2/sahabat2 saya se tanah air...mohon maaf jika nanti dibuka terdata data siswa yang hilang itu dikarenakan data siswa tersebut memiliki nis lokal yang ganda....ada cukup banyak kejadian ini...sehingga mhn maaf ini sebagai warning dulu supaya tdk menyalahkan systemnya....tks....
Suka · · · 16 detik yang lalu

PERSIAPAN ADMINISTRASI AWAL UJIAN NEGARA

Kepada Yth.
Kepala Madrasah Negeri dan Swasta
Se-Kab. Pacitan

Menindaklanjuti surat Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pacitan Nomor Kd.13.01/04/PP.00/2193/2012 Pacitan 03 Desember 2012, maka diharap kepada seluruh Lembaga Madrasah baik Negeri maupun Swasta untuk mengumpulkan :
  1. Fotokopi NPSN (Nomor Pokok Sekolah Nasional)
  2. Fotokopi SK Izin Operasional
Berkas diterima Seksi Mapenda paling akhir Kamis, 20 Desember 2012.
Terimakasih.

_MAPENDA_

Rabu, 12 Desember 2012

KEGIATAN DALAM RANGKA HAB KE 67 KEMENAG

Dalam rangka memeriahkan Hari Amal Bhakti Kementerian Agama Republik Indonesia yang ke-67, Seksi Mapenda ikut berpartisipasi aktif dalam kegiatan yang dilaksanakan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pacitan, salah satunya Pertandingan Volley Bola Plastik antar ruangan/seksi/urusan/penyelenggara





Senin, 10 Desember 2012

PANDUAN PENGISIAN EMIS 2012 (Bagian 10)

MOHON PERHATIAN BAGI OPERATOR EMIS : 
Tanggal 17 Desember 2012 Aplikasi EMIS Online direncanakan bisa diakses lagi, dimohon untuk sesegera mungkin mengupdate data lembaganya.

Pernyataan Mas Bagus Tim Emis Pusat :

Mas Bagus mhn maaf bapak/ibu para sahabt saya di seluruh indonesia...mengenai nisn memang wajib dimiliki oleh setiap siswa, mengingat kemendikbud dan kemenag sedang membangun database pendidikan utk seluruh indonesia, shg key code yg digunakan memang NPSN dan NISN, memang betul berdasarkan rapat dengan PUSPENDIK dan PDSP Kemendikbud bahwa lembaga yang boleh menyelanggarakan UN adalah Lembaga yang memiliki NPSN, dan siswa yang boleh mengikuti UN adalah siswa yang memiliki NISN, sehingga siswa akan mendapatkan NISN jika lembaga tempat bernaung memiliki NPSN...Nah untuk madrasah pengajuan NPSN akan diajukan oleh Kemenag Pusat melalui EMIS dengan catatan jika data sudah teregister di aplikasi EMIS Online...Nah mengenai NISN sacara prosedural memang belum dibahas resmi, namun yg sdh resmi adalah mengenai NPSN, namun tdk menutup kemungkinan nanti pengajuan NISN juga melalui EMIS berdasarkan data yang masuk...tks...

Selasa, 04 Desember 2012

KISI-KISI UN TAHUN PELAJARAN 2012/2013

Ujian Nasional untuk tahun pelajaran 2012/2013 tak terasa akan kita laksanakan, oleh karena itu BSNP sudah saatnya untuk mempublikasikan Kis-Kisi UN untuk tahun 2013, selamat mempersiapkan UN semoga UN tahun ini lebih baik lagi.

Berikut ini adalah link untuk mendownload kisi – kisi dengan UN 2012-2013:
1.  SK Kisi-Kisi tahun 2012-2013
2.  Kisi-Kisi SD,MI, SDLB-tahun 2012-2013
3.  Kisi-Kisi -SMP-SMA,SMK-PLB-tahun 2012-2013

Senin, 03 Desember 2012

PERSIAPAN ADMINISTRASI AWAL UJIAN NASIONAL


Nomor            :          Kd.13.01/04/PP.00/2193/2012       Pacitan    03 Desember 2012
Sifat                :          Penting
Lampiran       :          -
Perihal           :           Persiapan Administrasi Awal Menghadapi
Ujian Nasional dan Program Integrasi UN-SNMPTN
                                   
Kepada
Kepala MI, MTs,MA Negeri/ Swasta
se Kab.Pacitan

Menindak lanjuti surat dari Kementerian Agama Kantor Wilayah Provinsi Jawa Timur Nomor : Kw.13.4/5/PP.01.1/6229/ 2012 tanggal 29 November 2012 perihal sebagaimana pokok surat, bersama ini sampaikan bahwa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada  tahun 2013 telah merencanakan untuk melakukan perbaikan tata kelola dan administrasi dalam pelaksanaan Ujian Nasional dengan merencanakan program integrasi UN-SNMPTN. Sehubungan dengan itu dapat kami informasikan/sampaikan sebagai berikut:
1.    Integrasi UN-SNMPTN tahun 2013 akan dilaksanakan secara parsial, dengan memasukkan komponen nilai “ UN Murni: dengan bobot maksimal 40 %, disamping 60 % bobot yang diambil dari nilai rapot dan dokumen portopolio dalam penentuan kelulusan SNMPTN.
2.    Integrasi UN-SNMPTN sangat dimungkinkan melalui jalur penerimaan Penjaringan Prestasi Akademik (PPA) dengan kuota minimal 50 – 60 % dari daya tampung.
3.    Dengan adanya kebijakan Integrasi UN-SNMPTN tersebut perlu dilakukan sinkronisasi sistem manajemen data antara data base UN dengan data yang digunakan dalam SNMPTN. 
4.    Sinkronisasi data base untuk integrasi UN-SNMPTN tersebut hanya bisa dilakukan dengan  menetapkan “Key data base”, dan telah disepakati oleh Kementerian Agama menggunakan Nomor Pokok Sekolah nasional (NPSN) NPSN adalah standar pengenal yang unik untuk satuan pendidikan yang dikembangkan oleh PDSP,yang berlaku secara Nasional. NPSN berimplikasi juga ke NISN (Nomor Induk Siswa Nasional), kode pengenal identitas siswa yang bersifat unik, terstandar yang berlaku sepanjang masa yang membedakan satu siswa dengan siswa yang lainnya di seluruh Indonesia.
5.    Kondisi saat ini, belum semua madrasah mempunyai NPSN dan belum semua siswa Madrasah mempunyai NISN, sehingga perlu dilakukan peningkatan dan peningkatan proses penerbitannya.
6.    Kebijakan penyelenggaraan ujian Nasional tahun 2013, bahwa :
a.    Setiap Lembaga  yang akan menjadi penyelenggara ujian nasional harus sudah mempunnyai NPSN
b.    Setiap peserta ujian nasional harus mempunyai Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), yang hanya akan dikeluarkan bila sekolah/ madrasah tempat siswa tersebut belajar sudah mempunyai NPSN.
c.    Siswa madrasah tidak bisa mengikuti ujian nasional bila lembaganya tidak mempunyai NPSN.
7.    Dalam rangka penataan penerbitan NPSN bagi madrasah maka telah ditetapkan, madrasah harus memenuhi sebagai berikut:
a.    Mempunyai Nomor Statistik Madrasah(NSM)
b.    Telah mengisi data lembaganya pada Aplikasi EMIS Web-online
c.    Menyerahkan copy SK izin pendirian madrasah dan SK izin operasional madrasah kepada seksi Mapenda pada Kantor Kemenag Kab/Kota. (dipergunakan Kantor Kemenag Kabupaten/Kota menerbitkan SK Izin operasional madrasah Swasta masih berlaku / tidak berlaku  lagi, harus diperpanjang atau distop operasionalnya)
8.    Proses penerbitan NPSN dilakukan dengan Langkah-Langkah:
1.    Ditjen pendidikan Islam pusat (subbag sistem Informasi/EMIS) akan mengajukan rekapitulasi data madrasah yang telah mengimputkan datanya pada Aplikasi EMIS web-online (setelah mericek kelengkapan pengisian), ke Pusat Data Statistik pendidikan (PDSP), Kementerian Pendidikan dan Kebudanyaan melalui email atau secara langsung.
2.    PDSP akan menerbitkan NPSN untuk madrasah yang diajukan Ditjen Pendis,melalui email/langsung.
3.    Ditjen Pendis akan mengirimkan Daftar Madrasah dengan NPSN tersebut ke Kanwil Kemenag Provinsi untuk dilakukan verifikasi dan validasi terhadap madrasah tersebut dengan berkoordinasi dengan Kantor Kemenag Kab/Kota.
4.    Setelah dilakukan validasi dan verifikasi,dikirim kembali ke Dirten Pendis Pusat untuk diteruskan ke PDSP, selanjutnya akan segera ditampilkan di website NPSN (sebagai bukti NPSN sudah valid)
5.    NPSN dapat dimanfaatkan lebih lanjut oleh lembaga(misal : mengrus penerbitan NISN,Akreditasi dsb)
9.    Penyelesaian NPSN bagi madrasah diberi waktu oleh Kementerian Pendidkan dan Kebudayaan sampai akhir Januari 2013
10. Sehubungan dengan hal tersebut, dimohon agar Saudara untuk mengambil langkah-langkah sebagai berikut:
a.    Mericek semua madrasah (baik negeri maupun swasta) yang akan menjadi penyelenggara ujian nasional agar meng-update data lembaga dan siswa untuk Tahun Pelajaran 2012/2013 pada Aplikasi web-online.
b.    Mericek SK Izin Operasional semua madrasah swasta yang berada dilingkungan masing-masing dan menjadi binaannya, masih berlaku. Apabila SK operasional suatu madrasah sudah tidak berlaku, maka dimohon untuk diambil langkah- langkah antisipasitif agar dapat dilakukan penerbitan NPSNnya. (misal : memperpanjang izin operasional dll).
c.    Bagi madrasah penyelenggara UN yang belum mempunyai NPSN dan izin operasionalnya masa berlakunya sudah habis mohon segera mengurus. 
Demikian atas perhatian Saudara  disampaikan terima kasih

  An.Kepala
Kasi Mapenda

ttd
                                               
                                                             Drs.M Nurul Huda,M.Pd
NIP.196809182000031004

Tembusan:
1.Kepala Kankemenag Kab.Pacitan
2.Pengawas MI,MTs,MA se Kab. Pacitan

DAFTAR NAMA PENERIMA STF-GBPNS TAHUN 2012

Berikut kami sampaikan nama-nama penerima STF-GBPNS Tahun 2012

-mapenda-

DOWNLOAD DISINI

PANDUAN PENGISIAN EMIS 2012 (Bagian 9)

Mohon perhatiannya kepada operator EMIS dari madrasah berikut :
  1. MI GUPPI Jatimalang
  2. MI GUPPI Sedayu I
  3. MI Muh. Gawang
  4. MI Muh. Mujing
  5. MI GUPPI Ponggok
  6. MI Muh. Pagerkidul
  7. MTs Pembangunan Kikil
  8. MTs Ma'arif Mlati
  9. MTs Ma'arif 03 Sudimoro
  10. MA Nurul Iman
  11. MA Ma'arif Kalikuning

Mas Bagus mengunggah file.
Kepada Seluruh Saudaraku Operator emis Madrasah/pontren dan operator prop, kab/kota silahkan dicermati file berikut ini, terpaksa daftar nama siswa tsb dihapus krn tdk memiliki NIS Lokal alias NIS Lokalnya kosong...
_vw_siswa_nislokal_kosong.xlsx
Pratinjau · Unduh · Unggah Revisi
Suka · · · 18 jam yang lalu


DOWNLOAD DISINI

Jumat, 30 November 2012

SPJ BEASISWA SISWA MISKIN DAN BERPRESTASI



Nomor         :      Kd.13.01/04/PP.00/ 2171 /2012                         Pacitan, 30 Nopember 2012
Sifat            :      Penting
Lampiran      :      1 Lembar
Perihal         :     SPJ Beasiswa siswa Miskin dan Berprestasi
                         
                          Kepada
                          Yth  Kepala MIS/MTS/MAS Se- Kab Pacitan
                              Di
                                    PAC I T A N

Berdasarkan surat dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur Nomor Kw.13.4/3/PP.04/6228/2012/ tanggal 29 Nopember 2012 tentang tagihan SPJ Bantuan Siswa Miskin (BSM) dan berprestasi Periode Januari – Desember  Tahun Anggaran 2012 pada MIS,MTsS, MAS .
Sistimatika Pembuatan SPJ sebagai berikut.
1.     Surat Pengantar SPJ dari Lembaga MIS,MTsS,MAS yang ditujukan Kepada Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur dengan tembusan Direktur Pendidikan Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI Jakarta, Kepala Kankemenag Kabupaten dan arsip Madrasah yang bersangkutan.
2.     Foto copy surat Keputusan tentang Penetapan Alokasi Bantuan Beasiswa Siswa Miskin (BSM) dan berprestasi Tahun 2012 yang diterbitkan oleh kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten
3.     Foto copy surat Keputusan tentang Penetapan Alokasi Bantuan Beasiswa Siswa Miskin (BSM) dan berprestasi Tahun 2012 yang diterbitkan oleh kepala Madrasah yang bersangkutan.
4.     Daftar Penerimaan dari siswa penerima Bantuan BSM dan Berprestasi (format BSM : 11)
5.     Foto copy Surat Keterangan Tidak Mampu yang di keluarkan oleh RT dan RW setempat;
6.     Surat Pakta Integritas dari masing-masing lembaga MIS, MTsS dan MAS bermaterai 6000 (contoh format terlampir)
7.     Berkas SPJ di buat rangkap 4 (empat) dijilid rapi, dikirim ke Kanwil rangkap 2 yaitu untuk Kanwil dan Pusat, rangkap berikutnya 1 untuk Kemenag Kabupaten dan arsip Madrasah ybs. dengan keterangan sebagai berikut :
a. SPJ BSM untuk siswa MIS di jilid oleh masing _ masing lembaga MIS dicover wama hijau;
b. SPJ BSM untuk siswa MTsS di jilid oleh masing _ masing lembaga MTsS dicover warna  merah;
c. SPJ BSM untuk siswa MAS di jilid oleh masing-masing lembaga MAS di cover wama biru
SPJ di terima di Kantor Kementerian Agama Kab. Pacitan Bagian Seksi Mapenda Paling lambat  tanggal  17 Desember 2012
Demikian atas perhatiannya disampaikan terima kasih.

An.Kepala
Kepala Seksi Mapenda

ttd

Drs. Moh Nurul Huda, M.Pd
NIP.196809182000031004


LAMPIRAN : FORMAT PAKTA INTEGRITAS


KOP LEMBAGA
..............................................................................
................................................................................
                                                 

 
PAKTA  INTEGRITAS

Pada hari ini …………..tanggal …………….bulan ………….. tahun dua ribu dua belas .
Saya yang  bertanda tanda tangan di bawah ini :

Nama                           : …………………………………………
Jabatan                        : Kepala Madrasah ..................................
                                      …………………...................................

Dengan ini menyatakan sebagai berikut  bahwa  :

1.        Bantuan  Siswa Miskin  (BSM ) dan Berprestasi Tahun Anggaran 2012 Mekanisme  Pelaksanaannya  benar-benar tepat sasaran sesuai ketentuan yang berlaku ;

2.        Data  nama-nama   Penerima  Bantuan  Siswa Miskin  (BSM ) dan Berprestasi  Tahun Anggaran 2012  yang kami usulkan untuk mendapatkan bantuan dimaksud  dari   Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama  Provinsi Jawa Timur melalui Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota...............  telah kami  verifikasi kebenarannya;

3.        Bantuan   Siswa Miskin  (BSM ) dan Berprestasi  Tahun Anggaran 2012sesuai kuota yang ditetapkan oleh Kepala Kantor  Kementerian Agama Kabupaten/Kota ................. dapat kami pastikan diterima oleh siswa penerima bantuan  BSM ;

4.        Bantuan kami terimakan  kepada siswa penerima BSM secara utuh tanpa ada  potongan atau pungutan dalam bentuk apapun ;

5.        Bantuan  Beasiswa Siswa Miskin  (BSM )  dan Berprestasi  Tahun Anggaran  2012  kami  pertanggungjawabkan secara tertulis ;

6.        Bertanggungjawab terhadap  pelaksanaan  percepatan  penyelesaian  tindak lanjut hasil  audit aparat pemerintah.


…………….., …………….. 2012

Menyaksikan                                                              
Kasi  Mapenda           
Kantor Kementerian Agama                                                   Yang  membuat pernyataan
Kabupaten Pacitan
                                               

Materai 6000

Drs.Moh Nurul Huda, M.Pd                                                   ……………………………..
NIP 196809182000031004