Nomor :
Kd. 13.01/04/PP.00/1975/2012 Pacitan, 22 Oktober 2012
Sifat : Penting
/ Segera
Lamp : 1 (satu) bendel
Hal : Pendidikan Profesi Guru (PPG)
Kepada :
Yth. Sdr Kepala RA/Madarasah
Se
Kab. PACITAN
Menindaklanjuti Surat Kakanwil
Kemenag Prop. Jatim nomor : Kw.13.4/2/PP.00/5830/2012, tanggal 22 Oktober 2012,
perihal sebagaimana tersebut pada pokok surat.
Dalam rangka
mempercepat pelaksanaan program Sertifikasi Guru dalam Jabatan bagi Guru
RA/Madrasah, Direktorat Pendidikan Madrasah tahun 2012/2013 memberi kesempatan
kepada RA/Madrasah dalam Jabatan yang belum pernah ikut sertifikasi guru untuk
mengikuti sertifikasi melalui pola Pendidikan Profesi Guru (PPG) selama
2 (dua) semester, di sejumlah Perguruan Tinggi Islam yang ditetapkan oleh Direktur
Jendral Pendidikan Islam, untuk itu mohon kiranya kepada saudara Kepala Madrasah
agar menginformasikan kepada semua guru (
yang tertera dalam sisa long list),
untuk memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
1.
PPG
tahun 2012/2013 hanya diperuntukkan bagi guru RA/Madrasah dalam jabatan yang
namanya sudah tertera dalam Sisa Long List calon peserta sertifikasi
guru yang telah di Up-Load dalam Kementerian Agama atau di papan pengumuman
seksi mapenda.
2.
Guru
RA/Madrasah yang namanya belum tertera dalam sisa long list tidak
diperkenankan
mendaftarkan diri, dan kepada guru yang tertera dalam sisa long list
dipersilahkan mendaftarkan diri dengan
mengisi formulir yang disediakan. (form terlampir).
3.
Formulir
yang telah diisi secara lengkap, benar, dan jelas harus ditanda tangani oleh calon
peserta, kepala madrasah dan kepala seksi mapenda.
4.
Formulir
yang telah diisi diserahkan kepada Panitia PPG di Perguruan Tinggi melalui
kantor Kementerian Agama Kabupaten, yang dilampiri dengan :
1)
Foto
Copy ijasah S-1/D-IV (dan ijazah Diploma, khusus bagi guru yang ijazah S-1/D-IV
diperoleh setelah tahun 2005)
2)
Surat
keterangan mengajar dari RA/Madrasah yang menjadi satminkalnya
3)
Dan untuk memastikan bahwa namanya telah teertera dalam sisa
Long List agar ditulis nomor urut sisa long list pada pojok kanan pada stop map berkas
pendaftaran.
4)
Berkas
di buat rangkap 2 (dua), dan paling lambat masuk ke seksi mapenda tanggal 29
Oktober 2012.
Demikian untuk menjadikan maklum dan terima aksih atas
perhatianya.
an. Kepala
Kepala Seksi Mapenda
ttd
Drs.
H.M. Nurul Huda, M.Pd
NIP. 196809182000031004
Tembusan
:
1. Kepala Kankemenag Kab. Pacitan
2. Pengawas RA/Madrasah & PAI se Kab Pacitan