Nomor : Kd.13.01/04/PP.00/319/2012 Pacitan, 05 Maret 2012
Sifat : Penting
Lampiran : 1 (satu) berkas
Perihal : Re-registrasi Data EMIS
Kepada
Yth. Kepala RA/BA/MIN/
MIS/MTsN/MTsS/MAN/MAS
Se- Kab. Pacitan
di
P A C I T A N
Menindaklanjuti Surat dari Kementerian Agama RI Nomor : DJ.I/OT.01/209/2012 tanggal 30 Januari 2012, tentang Pemberitahuan EMIS Online, berdasarkan hasil evaluasi pengimputan data pendidikan tahun pelajaran 2012 melalui pendataan dengan aplikasi EMIS - online, dapat kami laporkan hasil proses pengimputan data sampai tanggal 27 Februari 2012 terlampir.
Mengingat bahwa data lembaga untuk setiap satuan pendidikan dilingkungan Ditjen Pendidikan Islam kedepan sangat diperlukan dalam proses perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi program/kegiatan seperti :
- Proses akreditasi, setiap unit pendidikan harus mempunyai data pendidikan individual bagi lembaganya secara lengkap.
- Penyelenggara Ujian Nasional adalah unit pendidikan yang telah terakreditasi dan harus mempunyai data lembaga secara lengkap.
- Proses sertifikasi guru, setiap guru dalam pengajuan dipersyaratan mempunyai data individual.
- Proses pemberian beasiswa santri/siswa/guru dipersyaratkan bahwa lembaga tempat santri/siswa belajar dan guru mengajar harus mempunyai identitas yang jelas dan identitas yang jelas, nama beasiswapun harus secara detail masuk dalam pengajuan dana ataupun proses distribusi.
- Pemberian Biaya Operasional Sekolah (BOS) harus diajukan secara jelas satuan pendidikan, jumlah siswa dan nama siswa penerima, agar pemberian bantuan tersebut benar-benar tepat sasaran.
- Pemberian bantuan pada Madrasah/pondok pesantren harus diajukan dengan melampirkan data lembaga calon penerima, agar distribusi bantuan tepat sasaran.
- Proses pengajuan anggaran Ditjen Pendidikan Islam diperlukan data dukung secara lengkap secara Nasional dll.
- Bagi Madrasah yang sudah mengisi harap mengecek kembali Kebenaranya dan kevalidan data.
- Untuk pengisian
a. NSM harus lebih dari 10 digit
b. Untuk GTT kolom NIP di isi No KTP/SIM
c. NIS & NISN harus diisi, bagi yang belum punya harap mengurus
Apabila poin 9 tidak sesuai akan dihapus oleh pihak pusat
Untuk kelancaran proses registrasi Ulang data EMIS melalui aplikasi Web-Online, di harap kepada para operator EMIS Madrasah, untuk pengimputan data sampai batas tanggal 25 Maret 2012.
An. Kepala
Kasi Mapenda
ttd
Drs. M.Nurul Huda, M.Pd
NIP 196809182000031004