Magetan, 29 Pebruari 2012. Bertempat di Hotel Merah II Sarangan Kabupaten Magetan Jawa Timur, telah berlangsung Rapat Koordinasi Kepala Seksi Mapenda dibawah naungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur. Materi pokok dalam raker tersebut adalah membahas Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan dan Menteri Agama Nomor 05/X/PB/2011 Nomor SPB/03/M.PAN-RB/10/2011 Nomor 48 Tahun 2011 Nomor 158/PMK.01/2011 Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Penataan dan Pemerataan Guru Pegawai Negeri Sipil.
Inti dari SKB 5 Menteri ini adalah :
- Jika ada kelebihan atau kekurangan guru di tingkat provinsi, maka kanwil punya kewenangan untuk mendistribusikan guru antar kabupaten/kota.
- Kemeng kab/kota bertanggungjawab dan wajib melakukan penataan dan pemerataan guru PNS antar satuan, jenjang dan jenis pendidikan di satuan pendidikan yg ada di wilayah kerjanya.