Selamat Datang di Portal Resmi Seksi Pendidikan Madrasah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pacitan

Rabu, 14 Maret 2012

Perapian Data/Nomor Statistik

Nomor   : Kd.13.01/04/PP.00/381/2012                                                Pacitan, 9 Maret  2012
Sifat        : Penting
Lamp     : 1 lembar
Hal          : Perapian Data/Nomor Statistik Lembaga Pendidikan Islam
                  Di Lingkungan Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama RI
               
Kepada
Yth.  Kepala RA/BA/Madrasah
di PACITAN


     Menindaklanjuti surat dari Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama RI nomor Dj.I/OT.01/230/2012, tanggal 01 Pebruari 2012, perihal sebagaimana tersebut pada pokok surat. Dan dalam rangka Tata Kelola Administrasi Kelembagaan Pendidikan Islam, khususnya terhadap penomoran Statistik Lembaga, perlu kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
     Dari hasil evaluasi dan pengamatan di lapangan bahwa Data dan Nomor Statistik Lembaga Pendidikan yang dipergunakan sebagai identitasnya belum valid dan seragam, dimana dapat dibagi dalam beberapa kategori yakni :

1. Lembaga pendidikan sudah mempunyai nomor statistik yang sudah benar/tepat sesuai pedoman Penulisan Nomor Statistik.
2. Lembaga Pendidikan masih menggunakan nomor statistik lama.
3. Terdapat lebih dari 1 (satu) lembaga pendidikan menggunakan nomor statistik yang sama.
4. Terdapat 1 (satu) lembaga pendidikan tetapi memiliki 2 (dua) Nomor Statistik yang berbeda.
5. Terdapat Nomor Statistik yang sama dalam lembaga yang berbeda.
6. Terdapat pergantian Kepala pada lembaga pendidikan yang tidak dilaporkan ke Kementerian Agama.

     Sehubungan dengan hal tersebut di atas perlu ditetapkan kembali Nomor Statistik Lembaga Pendidikan yang ada di lingkungan Kementerian Agama Kab. Pacitan. Untuk itu kami mohon agar Saudara melakukan hal-hal sebagai berikut :
a. Mengisi data secara valid sesuai format terlampir
b. Menyetorkan foto copy Piagam Ijin Operasional Lembaga
c. Data tersebut dikirim paling lambat tgl. 19 Maret 2012 ke Seksi Mapenda Kankemenag Kab. Pacitan (untuk RA/BA, MI dikirim lewat PPAI Wilayah Kec. masing-masing).
d. Bagi RA/BA,Madrasah yang belum mengambil Piagam Ijin Operasional harap segera mengambil di Mapenda Kankemenag Kab. Pacitan.

     Demikian harap maklum  atas kerjasamanya disampaikan terima kasih.

                                                                                              Kepala

                                                                                                ttd
  
                                                                                             Drs. H. MUNIR, M.Hum.
                                                                                             NIP. 196601211992031001

LAMPIRAN : 


DATA LEMBAGA RA/BA PADA KANTOR KEMENTERIAN AGAMA


KABUPATEN PACITAN












No
Nomor Statistik Madrasah (NSM)
Nama RA/BA/
Madrasah
Alamat
Tgl/Bulan/ Tahun Berdiri
Penyelenggara/
Yayasan
No. Telp.
Lembaga
/ Kepala
Nama Kepala
Desa/
Jalan
Kec.
1
2
3
4
6
7
8
9
10




















































Pacitan,








Kepala