Nomor : Kd.15.1/ 2/ PP.00/847 /2013 Pacitan, 25 Juni 2013
Lampiran : -,- lembar
Hal : Pendataan
Data Lembaga RA/ Madrasah Negeri dan Swasta
Kepada
Yth. Kepala RA/ Madrasah Negeri dan Swasta
Se-Kab. Pacitan
Menindaklanjuti Surat Kepala Kanwil
Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur nomor : KW.15.2/3/PP.00/2074/2013 tanggal
20 Juni 2013 perihal sebagaimana pokok surat, untuk itu kami mohon saudara
untuk melakukan pendataan pada lembaga saudara dengan mengisi formulir digital pendataan.
1. Formulir Pendataan Digital Pendataan RA/ Madrasah
beserta Petunjuk Pengisian dapat di unduh di blog Seksi Pendidikan Madrasah
Kankemenag Kab. Pacitan dengan mengakses alamat http://pendma.kankemenagpacitan.com;
2. Sebelum mengisi formulir mohon baca dan pahami Petunjuk Pengisian
Formulir Digital Pendataan RA/ Madrasah dan Cara Mengetahui GIS Lokasi
Madrasah;
3. NPSN yang dipakai adalah NPSN terbaru yang ada
pada aplikasi EMIS Online;
4. Setelah diisi, formulir dicetak rangkap dua, kemudian ditandangani kepala RA/
Madrasah dan berstempel lembaga;
5. Printout dan File
(dalam bentuk copy CD) Formulir
Pendataan Digital disetorkan
ke Seksi Pendidikan Madrasah paling
lambat hari Jumat tanggal 05 Juli 2013.
Demikian untuk menjadi perhatian dan
segera ditindaklanjuti. Atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
a.n. Kepala
Kasi Pendidikan Madrasah
ttd
M. NURUL HUDA, M.Pd
NIP.
196809182000031004
Tembusan :
1. Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Pacitan
(sebagai laporan);
2. Pengawas PAI pada Sekolah Umum SLTP/ SLTA;
3. Pengawas PAI TK/RA/SD/MI Kecamatan.
LAMPIRAN