Selamat Datang di Portal Resmi Seksi Pendidikan Madrasah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pacitan

Selasa, 25 Juni 2013

PENDATAAN DATA LEMBAGA RA/ MADRASAH NEGERI DAN SWASTA



Nomor         :   Kd.15.1/ 2/ PP.00/847 /2013                                       Pacitan, 25 Juni 2013
Lampiran     :   -,- lembar
Hal              :   Pendataan Data Lembaga RA/ Madrasah Negeri dan Swasta

Kepada
Yth. Kepala RA/ Madrasah Negeri dan Swasta
Se-Kab. Pacitan

Menindaklanjuti Surat Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur nomor : KW.15.2/3/PP.00/2074/2013 tanggal 20 Juni 2013 perihal sebagaimana pokok surat, untuk itu kami mohon saudara untuk melakukan pendataan pada lembaga saudara dengan mengisi formulir digital pendataan.

1.      Formulir Pendataan Digital Pendataan RA/ Madrasah beserta Petunjuk Pengisian dapat di unduh di blog Seksi Pendidikan Madrasah Kankemenag Kab. Pacitan dengan mengakses alamat http://pendma.kankemenagpacitan.com;
2.      Sebelum mengisi formulir mohon baca dan pahami Petunjuk Pengisian Formulir Digital Pendataan RA/ Madrasah dan Cara Mengetahui GIS Lokasi Madrasah;
3.      NPSN yang dipakai adalah NPSN terbaru yang ada pada aplikasi EMIS Online;
4.      Setelah diisi, formulir dicetak rangkap dua, kemudian ditandangani kepala RA/ Madrasah dan berstempel lembaga;
5.      Printout dan File (dalam bentuk copy CD) Formulir Pendataan Digital disetorkan ke Seksi Pendidikan Madrasah paling lambat hari Jumat tanggal  05 Juli 2013.

Demikian untuk menjadi perhatian dan segera ditindaklanjuti. Atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.

a.n. Kepala
Kasi Pendidikan Madrasah

ttd

M. NURUL HUDA, M.Pd
NIP. 196809182000031004
Tembusan :
1.      Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Pacitan (sebagai laporan);
2.      Pengawas PAI pada Sekolah Umum SLTP/ SLTA; 
3.   Pengawas PAI TK/RA/SD/MI Kecamatan.

LAMPIRAN