Nomor : Kd. 13.01/04/PP.00/2054/2012 Pacitan, 9 Nopember 2012
Sifat : Penting / Segera
Lamp : 1 (satu) bendel
Hal : Pendataan Calon Peserta Sertifikasi
Guru RA,Madrasah Tahun 2013
Kepada :
Yth. Sdr Kepala RA, Madrasah
Se Kab. Pacitan
Di
PACITAN
Menindaklanjuti surat kankanwil Kemenag Prop. Jatim Surabaya, nomor :
Kw.13.4/2/PP.00/6025/2012, tanggal 8 Nopember 2012, perihal sebagaimana
tersebut pada pokok surat, untuk itu dimohon kepada Saudara Kepala Madrasah
agar menginformasikan dan melakukan pendataan calon Peserta Sertifikasi guru
tahun 2012, dengan memperhatikan ketentuan sebagai berikut :
A. Syarat
Umum
1.
Berstatus
sebagai GURU TETAP pada RA,BA,TA dan pada MI,MTs,MA
2.
Mempunyai
Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
3.
Belum
tercantum dalam Long List (Daftar Urut Prioritas) Sementara Peserta Sertifikasi
Guru RA/Madrasah tahun 2012, (Daftar Sisa Long List sementara bisa di lihat di papan
pengumuman Seksi Mapenda atau di mapendakabpacitan.blogspot.com)
4.
Mengisi
formulir A.1 (bagi CALON PESERTA BARU yang namanya belum tercantum dalam daftar
sisa long list), atau
5.
Mengisi
formulir A.2 (bagi CALON PESERTA REVISI yang namanya sudah tercantum dalam
daftar sisa longlist, tetapi ada perubahan/revisi data, Misal pada sisa longlis
pangkalnya MTs Ma’arif pacitan, tetapi sekarang ybs adalah guru tetap MTs
Muhamadiyah Tulakan)
6.
Pada 30
Desember 2012 berusia maksimal 58 tahun
B. Syarat
Khusus
1.
Guru yang
berijazah minimal S1/D-IV :
a.
Menjadi guru
minimal sejak 29 Desember 2005 sampai sekarang secara terus menerus; atau
b.
Memiliki
pengalaman kerja sebagai guru minimal 7 (tujuh) tahun pada saat pendaftaran
2.
Guru yang
berijazah SLTA/Diploma :
a.
Pada 1
Januari 2013 berusia minimal 50 tahun dan telah menjadi guru sejak 1 Januari
1993 sampai sekarang secara terus menerus; atau
b.
Pada 1
Januari 2013 berusia minimal 50 tahun dan memiliki pengalaman kerja sebagai
guru minimal 20 (dua puluh) tahun pada 1 Januari 2013 secara akumulatif; atau
c.
Memiliki
golongan minimal IV/a
C. Tata
Cara
1.
Pastikan
bahwa formulir yang diisi adalah formulir sebagaimana terlampir dan sesuai
dengan peruntukanya (Awas! Jangan sampai salah memilih jenis formulir antara
formulir A.1 atau formulir A.2)
2.
Mengisi 2
(dua) lembar asli Formulir Pemutakhiran Peserta Sertifikasi secara
lengkap, akurat, dan benar sesuai petunjuk pengisian (form terlampir)
3.
Formulir yang
sudah diisi dilampiri masing-masing 1 (satu) lembar :
a.
Copy Surat
Keputusan (SK) Pengangkatan (bagi PNS)
b.
Copy Surat
Keputusan (SK) pengankatan seba gai guru Tetap (bagi Non-PNS)
c.
Copy SK sebagai
Guru Tetap Non-PNS dan SK sebagai PNS (bagi guru PNS yang sudah memiliki
pengalaman menjadi guru sebelum diangkat sebagai PNS)
d.
Print out
NUPTK
e.
Surat
Penugasan mengajar
f.
Copy Ijazah
terakhir yang diligalisasi oleh pihak yang berwenang.
g.
Khusus “calon
peserta revisi” dokomen yang dilampirkan cukup dokumen yang mendukung kebutuhan
revisinya saja.
h.
Berkas
dikirim per lembaga dengan menyertakan Surat pengantar dari kepala madrasah, Rekapitulasi
data peserta per lembaga, dan CD File formulir Digital Pendataan PTK (formulir
digital bisa di downloud di “mapendakabpacitan.blogspot.com”yang
sudah terisi lengkap (Mapenda tidak menerima pendaftaran
perorangan/sendiri-sendiri tanpa ada surat pengantar dari Kepala)
i.
Bagi guru yang
terdaftar dalam sisa longlist 2012 dan datanya tetap maka administrasi yang
harus dilampirkan berupa CD File Formulir Digital Pendataan PTK yang sudah
terisi lengkap.
4.
Berkas paling
lambat masuk ke Seksi Mapenda tanggal 21 Nopember 2012, melewati batas akhir
pengumpulan dengan terpaksa tidak akan diusulkan/diproses
Demikian
untuk menjadikan maklum dan terima kasih atas perhatianya.
an. Kepala
Kepala Seksi Mapenda
ttd
Drs.
H.M. Nurul Huda, M.Pd
NIP. 196809182000031004
Tembusan :
1.
Yth.
Kakemenag Kab. Pacitan
2.
Yth. Pengawas
PAI SLP/SLA se Kab. Pacitan
3. Sdr. Pengawas RA,SD/MI se Kab. Pacitan