Selamat Datang di Portal Resmi Seksi Pendidikan Madrasah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pacitan

Senin, 12 November 2012

PENDATAAN CALON PESERTA SERTIFIKASI GURU RA,MADRASAH TAHUN 2013



Nomor       :  Kd. 13.01/04/PP.00/2054/2012                         Pacitan, 9 Nopember 2012
Sifat          :  Penting / Segera                                
Lamp         : 1 (satu) bendel
Hal            : Pendataan Calon Peserta Sertifikasi
                    Guru RA,Madrasah Tahun 2013

Kepada  :
Yth.  Sdr Kepala RA, Madrasah
         Se Kab. Pacitan
         Di
                PACITAN

        Menindaklanjuti surat kankanwil Kemenag Prop. Jatim Surabaya, nomor : Kw.13.4/2/PP.00/6025/2012, tanggal 8 Nopember 2012, perihal sebagaimana tersebut pada pokok surat, untuk itu dimohon kepada Saudara Kepala Madrasah agar menginformasikan dan melakukan pendataan calon Peserta Sertifikasi guru tahun 2012, dengan memperhatikan ketentuan sebagai berikut :
A.    Syarat Umum
1.      Berstatus sebagai GURU TETAP pada RA,BA,TA dan pada MI,MTs,MA
2.      Mempunyai Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
3.      Belum tercantum dalam Long List (Daftar Urut Prioritas) Sementara Peserta Sertifikasi Guru RA/Madrasah tahun 2012, (Daftar Sisa Long List sementara bisa di lihat di papan pengumuman Seksi Mapenda atau di mapendakabpacitan.blogspot.com)
4.      Mengisi formulir A.1 (bagi CALON PESERTA BARU yang namanya belum tercantum dalam daftar sisa long list), atau
5.      Mengisi formulir A.2 (bagi CALON PESERTA REVISI yang namanya sudah tercantum dalam daftar sisa longlist, tetapi ada perubahan/revisi data, Misal pada sisa longlis pangkalnya MTs Ma’arif pacitan, tetapi sekarang ybs adalah guru tetap MTs Muhamadiyah Tulakan)
6.      Pada 30 Desember 2012 berusia maksimal 58 tahun
B.     Syarat Khusus
1.      Guru yang berijazah minimal S1/D-IV :
a.       Menjadi guru minimal sejak 29 Desember 2005 sampai sekarang secara terus menerus; atau
b.      Memiliki pengalaman kerja sebagai guru minimal 7 (tujuh) tahun pada saat pendaftaran
2.      Guru yang berijazah SLTA/Diploma :
a.       Pada 1 Januari 2013 berusia minimal 50 tahun dan telah menjadi guru sejak 1 Januari 1993 sampai sekarang secara terus menerus; atau
b.      Pada 1 Januari 2013 berusia minimal 50 tahun dan memiliki pengalaman kerja sebagai guru minimal 20 (dua puluh) tahun pada 1 Januari 2013 secara akumulatif; atau
c.       Memiliki golongan minimal IV/a
C.    Tata Cara
1.      Pastikan bahwa formulir yang diisi adalah formulir sebagaimana terlampir dan sesuai dengan peruntukanya (Awas! Jangan sampai salah memilih jenis formulir antara formulir A.1 atau formulir A.2)
2.      Mengisi 2 (dua) lembar asli Formulir Pemutakhiran Peserta Sertifikasi secara lengkap, akurat, dan benar sesuai petunjuk pengisian (form terlampir)
3.      Formulir yang sudah diisi dilampiri masing-masing 1 (satu) lembar :
a.       Copy Surat Keputusan (SK) Pengangkatan (bagi PNS)
b.      Copy Surat Keputusan (SK) pengankatan seba gai guru Tetap (bagi Non-PNS)
c.       Copy SK sebagai Guru Tetap Non-PNS dan SK sebagai PNS (bagi guru PNS yang sudah memiliki pengalaman menjadi guru sebelum diangkat sebagai PNS)
d.      Print out NUPTK
e.       Surat Penugasan mengajar
f.       Copy Ijazah terakhir yang diligalisasi oleh pihak yang berwenang.
g.      Khusus “calon peserta revisi” dokomen yang dilampirkan cukup dokumen yang mendukung kebutuhan revisinya saja.
h.      Berkas dikirim per lembaga dengan menyertakan Surat pengantar dari kepala madrasah, Rekapitulasi data peserta per lembaga, dan CD File formulir Digital Pendataan PTK (formulir digital bisa di downloud di “mapendakabpacitan.blogspot.com”yang sudah terisi lengkap (Mapenda tidak menerima pendaftaran perorangan/sendiri-sendiri tanpa ada surat pengantar dari Kepala)
i.        Bagi guru yang terdaftar dalam sisa longlist 2012 dan datanya tetap maka administrasi yang harus dilampirkan berupa CD File Formulir Digital Pendataan PTK yang sudah terisi lengkap.
4.      Berkas paling lambat masuk ke Seksi Mapenda tanggal 21 Nopember 2012, melewati batas akhir pengumpulan dengan terpaksa tidak akan diusulkan/diproses

Demikian untuk menjadikan maklum dan terima kasih atas perhatianya.
 
                                                                                an. Kepala
                                                                                Kepala Seksi Mapenda

                                                                                ttd

                                                                                Drs. H.M. Nurul Huda, M.Pd
                                                          NIP. 196809182000031004

Tembusan :
1.      Yth. Kakemenag Kab. Pacitan
2.      Yth. Pengawas PAI SLP/SLA se Kab. Pacitan
3.      Sdr. Pengawas RA,SD/MI se Kab. Pacitan