Nomor : Kd.
15.1/2/PP.00/ 590/2015 Pacitan, 24 April 2015
Sifat :
Penting
Lamp : -
Hal : Pendataan Program Bantuan Siswa Miskin/
Indonesia Pintar Tingkat MI,MTs,MA Negeri & Swasta
Periode
Januari-Juni 2015
Kepada :
Yth. Kepala MI Negeri & Swasta
Kepala MTs Negeri
& Swasta
Kepala MA Negeri
& Swasta
Di Tempat
Berdasarkan
Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam No 751 Tahun 2015 tanggal 05
Februari 2015 tentang Bantuan Siswa Miskin/Indonesia Pintar Tahun Anggaran
2015,maka kepada Kepala Madrasah untuk melakukan Pendataan Calon Penerima
Bantuan Siswa Miskin/Indonesia Pintar tingkat MI,MTs,MA Negeri & Swasta
dengan memperhatikan hal – hal sebagai berikut:
1.Petunjuk Teknis Program
Bantuan Siswa Miskin/Indonesia Pintar untuk Siswa Madrasah Tahun 2015 serta kuota terlampir.
2.Format Bantuan Siswa Miskin/Indonesia
Pintar bisa diunggah pada blog pendmakabpacitan.Mohon untuk tidak
mengubah,menambah,atau mengurangi format.
3.Bagi calon siswa penerima
Bantuan Siswa Miskin/Indonesia Pintar pada Madrasah Swasta yang belum memiliki
no rekening mohon untuk mengisi form 0011 dan menyetorkan Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, KTP
orang tua masing-masing rangkap 2 (dua).
4.Surat Keputusan Penetapan
Siswa Calon Penerima Program BSM/Indonesia Pintar,Format PIP- 01A,01B,01D,01E untuk Madrasah
Negeri Fotocopy Kartu Perlindungan Sosial (KPS),Kartu Keluarga Sejahtera
(KKS),Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH) mohon
dijilid menjadi 1 (satu).
5.Surat Keputusan Penetapan
Siswa Calon Penerima Program BSM/Indonesia Pintar Format PIP-01,01B,01C
untuk Madrasah Swasta,Fotocopy Kartu Perlindungan Sosial (KPS),Kartu
Keluarga Sejahtera (KKS),Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Program Keluarga
Harapan (PKH) mohon dijilid menjadi 1 (satu).
6.Dikirim ke Bagian Seksi Pendidikan Madrasah berupa
hard copy rangkap 2 (dua) dan softcopy
dalam bentuk CD.Penyetoran data
paling akhir tanggal 08 Mei 2015. Keterlambatan penyetoran data tidak akan
diproses.
Demikian atas
perhatian dan kerjasamanya disampaikan terima kasih.
An.Kepala
Kepala Seksi Pendidikan Madrasah
TTD
M.Nurul
Huda,M.Pd
NIP. 196809182000031004
Tembusan:
Yth.Kepala
Kantor Kementerian Agama Kab.Pacitan (sebagai laporan)
LAMPIRAN-LAMPIRAN DOWNLOAD DISINI