Selamat Datang di Portal Resmi Seksi Pendidikan Madrasah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pacitan

Rabu, 05 Maret 2014

PELAKSANAAN BSM TAHUN 2014

Nomor : Kd. 15.1/2/PP.00/314/2014                                  Pacitan, 4 Maret 2014
Lamp : 6 (enam) lembar
Hal : Pelaksanaan Bantuan Siswa Miskin (BSM) Tahun 2014

Kepada Yth.
1.Kepala MI Negeri & Swasta
2.Kepala MTs Negeri & Swasta
3.Kepala MA Negeri & Swasta

Menindaklanjuti surat Pgs. Kepala Bidang Pendidikan Madrasah Nomor Kw.15.2/4/PP.04/629/2014 tanggal 3 Maret 2014 tentang Pelaksanaan Bantuan Siswa Miskin (BSM) tahun 2014, bersama ini mohon bantuan Kepala Madrasah melakukan langkah-langkah dan menyetorkan data sebagai berikut:
1. Mendata siswa-siswi di Madrasah Saudara untuk ditetapkan sebagai siswa calon /daftar siswa penerima BSM 2014.
2. Memperhatikan dan memprioritaskan siswa penerima KPS/Kartu BSM agar tidak terjadi kekurangan.
3. Mohon memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. Program BSM tahun 2014 diprioritaskan kepada:
1) Siswa anggota Rumah Tangga penerima Kartu Perlindungan Sosial(KPS)/Kartu BSM dan telah ditetapkan sebagai penerima BSM tahun 2013;
2) Siswa anggota Rumah Tangga penerima Kartu Perlindungan Sosial (KPS)/Kartu BSM dan belum ditetapkan penerima BSM tahun 2013;
b. Apabila kuota masih tersedia,Kepala Madrasah bersama Komite madrasah dapat mengusulkan siswa lain yang dianggap pantas dan berhak mendapatkan BSM,dengan kriteria:
1) Orang tua siswa terdaftar sebagi peserta Program Keluarga Harapan (PKH); atau
2) Siswa yang berasal dari pantai sosial/panti asuhan yang dikelola oleh Kementerian Sosial;
3) Siswa korban musibah bencana alam;
4) Rumah Tangga Pemegang Surat Keterangan Tidak mampu (SKTM) dari Kelurahan/Desa; atau
5) Siswa terancam putus sekolah karena kesulitan biaya;atau
6) Yatim dan/atau Piatu; atau
7) Pertimbangan lain ( misal kelainan fisik,korban musibah berkepanjangan dan siswa berasal dari rumah tangga miskin dan memiliki lebih dari 3 (tiga) orang bersaudara yang berusia dibawah 18 tahun)
c. Madrasah Negeri dan Swasta agar melakukan hal-hal sebagai berikut:
1) Memberitahukan kepada siswa yang orang tuanya memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS) supaya segera melaporkan ke madrasah.Setiap Kepala Rumah Tangga yang memiliki KPS,semua anak-anaknya masih sekolah berhak menerima BSM;
2) Mendata siswa yang orang tuanya memiliki KPS (form BSM 03);
3) Mendata siswa yang orang tuanya tidak memiliki KPS tetapi diprioritaskan untuk diusulkan sebagai calon penerima BSM (form BSM 04);
4) Menyetorkan seluruh salinan form BSM-01 (swasta) dan BSM-01A (negeri),BSM-02,BSM-03,BSM-04,BSM-05 beserta KPS/KCP BSM,/kartu PKH/Persyaratan pendukung ke Bagian Seksi Pendidikan Madrasah paling akhir hari Kamis,13 Maret 2014 dijilid rangkap 2 (dua) diurutkan berdasar urutan SK dan soft copy dalam bentuk CD.Penyetoran data lewat batas akhir tidak akan diproses. Semua form kami up load di Pendmakabpacitan.blogspot.com. Mohon untuk tidak merubah,menambah cel yang sudah ada.
5) Khusus Madrasah Negeri selain point 4) diatas menyetorkan BSM -01A,02,03,04,05 dalam bentuk soft copy konsideran SK yang sudah ditandatangani dan distempel (discan) dan lampiran SK (dalam bentuk excel) dalam bentuk CD.
6) Untuk pembukaan buku rekening BSM kolektif melalui Kankemenag Kab.Pacitan dengan menyetorkan 1 (satu)lembar;
a. Fotocopy KTP Bapak/Ibu (MI,MTs Swasta)
b. Fotocopy Akta kelahiran (MI,MTs Swasta )
c. Fotocopy Kartu Keluarga (MI,MTs Swasta)
d. Fotocopy KTP dan diberi nama Ibu kandung (MA Swasta)
7) Untuk penyaluran dana BSM semester II tahun pelajaran 2013/2014 (periode Januari-Juni 2014) dengan unit cost MI=Rp.225.000,- MTs=Rp.375.000,- dan MA=Rp.500.000,-
8) Dalam pelaksanaan BSM agar mengacu pada Buku Petunjuk Teknis BSM Tahun 2014 telah kami upload di Pendmakabpacitan.blogspot.com

Demikian atas kerjasamanya yang baik disampaikan terima kasih.

a.n.Kepala
Kepala Seksi Pendidikan Madrasah

ttd

M.Nurul Huda ,M.Pd
NIP. 196809182000031004


Tembusan:
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pacitan.
 
BERIKUT LAMPIRAN SILAHKAN DOWNLOAD