Selamat Datang di Portal Resmi Seksi Pendidikan Madrasah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pacitan

Rabu, 05 Maret 2014

SK PENETAPAN BSM TK. MI, MTs DAN MA TAHUN PELAJARAN 2013/2014

KEPUTUSAN
KEPALA KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN PACITAN
NOMOR : Kd. 15.1/2/PP.00/ 315 /2014
TENTANG

PENETAPAN SISWA PENERIMA PROGRAM BANTUAN SISWA MISKIN (BSM)
TINGKAT MI, MTs, DAN MA
TAHUN PELAJARAN 2013/2014
PERIODE JANUARI – JUNI 2014

KEPALA KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN PACITAN

Menimbang : a. Bahwa dalam rangka mendukung penuntasan program wajib belajar pendidikan 9 ( sembilan ) tahun dan mendukung Program rintisan Wajib Belajar Menengah dua belas tahun serta mencegah siswa putus sekolah, maka perlu diberikan bantuan kepada siswa miskin tingkat MI, MTs dan MA Swasta melalui Program Bantuan Siswa Miskin (BSM) untuk MI, MTs dan MA;
b. Bahwa untuk merealisasikan program dimaksud pada diktum (a), dipandang perlu menetapkan alokasi berikut besar dana yang akan dibantukan kepada siswa di masing-masing Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pacitan;

Mengingat : 1. Undang - Undang RI No : 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara ;
2. Undang-Undang RI Nomor : 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
4. Peraturan Pemerintah Nomor : 106 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan dalam Pelaksanaan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan;
5. Keputusan Menteri Agama RI Nomor 373 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilyah Dep.Agama Provinsi dan Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota;
6. Undang-Undang RI No : 6 Tahun 2004 tantang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2005;
7. Peraturan Menteri Agama RI No : 3 Tahun 2006 tentang Tata Kerja Struktur Orghanisasi Departemen Agama;
8. Peraturan Direktur Jendral Perbendaharaan Nomor: PER-07PB/2005 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembayaran melalui Mekanisme Pemberian Kuasa Pengguna Anggaran;

Memperhatikan : Daftar Isian Anggaran Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pacitan Tahun Anggaran 2014 Tanggal 12 Desember 2013 Nomor:025.04.2.299158/2014

MEMUTUSKAN :

Menetapkan : KEPUTUSAN KEPALA KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN PACITAN TENTANG PENETAPAN ALOKASI PROGRAM BANTUAN SISWA MISKIN (BSM) SEMESTER II TAHUN PELAJARAN 2013/2014;

Pertama : Menetapkan Siswa Penerima Program Bantuan Siswa Miskin ( BSM ) bagi siswa madrasah di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pacitan Semester II Tahun Pelajaran 2013/2014 kepada MI Rp.225.000,-siswa/semester, MTs Rp.375.000,-siswa/semester. dan MA Rp.500.000,- siswa/semester.

Kedua : Pembayaran Bantuan Miskin (BSM) dimaksud melalui Kantor Bank Negara Indonesia sesuai dengan Kuota masing-masing dengan jenjang pendidikan yaitu MI, MTs dan MA Swasta sebagaimana dalam lampiran Surat Keputusan ini;

Ketiga : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.

Keempat : Surat Keputusan ini disampaikan kepada:
1. Direktur Jendral Pendidikan Islam Kementerian Agama RI di Jakarta
2. Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur
3. Kepala Cabang Bank Negara Indonesia
4. Kepala MI, MTs, MA Swasta se Kabupaten Pacitan


Ditetapkan di : Pacitan
Pada tanggal : 4 Maret 2014

Kepala Kantor KementerianAgama
Kabupaten Pacitan

ttd

H.Zuhri,M.Si
NIP. 196508032000031001


LAMPIRAN SILAHKAN DOWNLOAD
Kuota Madrasah