Hari ini Rabu tanggal 17 April 2013, dilaksanakan Pengukuhan dan Pelantikan Pejabat Struktural dilingkungan Kementerian Agama Kabupaten Pacitan. Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama.
Adapun Struktur Organisasi Kementerian Agama Kabupaten Pacitan yang baru adalah sebagai berikut :
- Kepala Seksi Sub Bagian Tata Usaha : Drs. Slamet Budiarto
- Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah : Dra. Siti Aisyah, MSI
- Kepala Seksi Pendidikan Madrasah : M. Nurul Huda, M.Pd
- Kepala Seksi Pendidikan Agama Islam: Drs. Wakhuri, MSI
- Kepala Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren: Muthoin, S.Pd.I
- Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam : Ibrahim, S.Sos.
- Penyelenggara Syariah : Bambang HS, S.Ag
Pasal 477
Bidang Pendidikan Agama Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 464 ayat (1) huruf c mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, bimbingan, pembinaan, dan pengelolaan sistem informasi di bidang pendidikan agama Islam berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama.
Pasal 478
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477, Bidang Pendidikan Agama Islam menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan perumusan kebijakan teknis dan perencanaan di bidang pendidikan agama Islam;
- pelaksanaan pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang pendidikan agama Islam pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar/Sekolah Dasar Luar Biasa (SD/SDLB), Sekolah Menengah Pertama/Sekolah Menegah Pertama Luar Biasa(SMP/SMPLB), Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Atas Luar Biasa/Sekolah Menengah Kejuruan (SMA/SMALB/SMK), serta pengelolaan sistem informasi pendidikan agama Islam; dan
- evaluasi dan penyusunan laporan di bidang pendidikan agama Islam.
Pasal 469
Bidang Pendidikan Madrasah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 464 ayat (1) huruf b mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, bimbingan, pembinaan, dan pengelolaan sistem informasi di bidang pendidikan madrasah berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama.
Pasal 470
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 469, Bidang Pendidikan Madrasah menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan perumusan kebijakan teknis dan perencanaan program di bidang pendidikan madrasah;
- pelaksanaan pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang kurikulum dan evaluasi, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana prasarana, pengembangan potensi siswa, kelembagaan, kerja sama, dan pengelolaan sistem informasi pendidikan madrasah; dan
- evaluasi dan penyusunan laporan di bidang pendidikan madrasah.