Selamat Datang di Portal Resmi Seksi Pendidikan Madrasah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pacitan

Senin, 10 Desember 2012

PANDUAN PENGISIAN EMIS 2012 (Bagian 10)

MOHON PERHATIAN BAGI OPERATOR EMIS : 
Tanggal 17 Desember 2012 Aplikasi EMIS Online direncanakan bisa diakses lagi, dimohon untuk sesegera mungkin mengupdate data lembaganya.

Pernyataan Mas Bagus Tim Emis Pusat :

Mas Bagus mhn maaf bapak/ibu para sahabt saya di seluruh indonesia...mengenai nisn memang wajib dimiliki oleh setiap siswa, mengingat kemendikbud dan kemenag sedang membangun database pendidikan utk seluruh indonesia, shg key code yg digunakan memang NPSN dan NISN, memang betul berdasarkan rapat dengan PUSPENDIK dan PDSP Kemendikbud bahwa lembaga yang boleh menyelanggarakan UN adalah Lembaga yang memiliki NPSN, dan siswa yang boleh mengikuti UN adalah siswa yang memiliki NISN, sehingga siswa akan mendapatkan NISN jika lembaga tempat bernaung memiliki NPSN...Nah untuk madrasah pengajuan NPSN akan diajukan oleh Kemenag Pusat melalui EMIS dengan catatan jika data sudah teregister di aplikasi EMIS Online...Nah mengenai NISN sacara prosedural memang belum dibahas resmi, namun yg sdh resmi adalah mengenai NPSN, namun tdk menutup kemungkinan nanti pengajuan NISN juga melalui EMIS berdasarkan data yang masuk...tks...