Berdasarkan Surat Dirjen Pendis Nomor 2211/DJ.I/Set.I/OT.01.2/07/2016 tanggal 13 Juli 2016, Bagi satuan pendidikan RA, Ml, MTs, MA yang tidak melakukan pemutakhiran data EMIS, tidak akan diakui keberadaannya oleh Kementerian Agama RI dan secara otomatis tidak berhak untuk mendapatkan layanan dalam bentuk apapun dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (termasuk peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan yang ada di dalamnya)
Hari ini kesempatan terakhir untuk Verval Satuan Pendidikan (VervalSP) sampai pukul 23.59.59. Gunakan dengan baik.