Selamat Datang di Portal Resmi Seksi Pendidikan Madrasah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pacitan

Senin, 25 Januari 2016

VERVAL NPSN BAGI SEMUA LEMBAGA



Nomor         :   Kd.15.1/2/PP.00/112/2016                                     Pacitan, 20 januari 2016
Lampiran     :   -,- lembar
Hal              :   Penerbitan Sertifikat NPSN RA/Madrasah

Kepada Yth. :
Kepala RA/BA, Madrasah Negeri dan Swasta
Se-Kabupaten Pacitan

di
PACITAN

Menindaklanjuti surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur Nomor : Kw.15.2/5/PP.00/348/2016 tanggal 11 Januari 2016 perihal sebagaimana pokok surat, maka dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1.      Setiap Satuan Pendidikan dibawah naungan Ditjen Pendidikan Islam (RA/Madrasah) berhak mendapatkan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan Sertifikat Bukti Kepemilikan NPSN tersebut;
2.      Pemberian NPSN RA/Madrasah dilakukan oleh PDSPK Kemendikbud melalui Mekanisme Sistem EMIS Pendis;
3.      Penerbitan Sertifikat NPSN untuk RA/Madrasah dapat dilakukan oleh Kanwil Kemenag Propinsi Jawa Timur;
4.      Mekanisme mendapatkan Sertifikat NPSN RA/Madrasah adalah sebagai berikut:
a.       Operator Lembaga harus terdaftar pada Jaringan Pengelola Data Pendidikan http://sdm.data.kemdikbud.go.id dengan melampirkan Surat Penugasan dari pimpinan masing-masing;
b.      Setelah Akun lembaga diaktifasi oleh PDSP Pusat maka selanjutnya setiap RA/Madrasah harus melakukan update/upload File SK Ijin Operasional Pendirian Madrasah bertipe PDF dengan ukuran kurang dari 1 Mb (satu megabyte) di akun lembaga masing-masing di alamat web http://vervalsp.data.kemdikbud.go.id ;
c.       Melaporkan hasil update/upload ke operator EMIS Kabupaten untuk direkap dan dibuatkan permohonan pencetakan Sertifikat NPSN, dengan format laporan terlampir;
d.      Kanwil hanya melayani pencetakan Sertifikat NPSN berdasarkan daftar nama dan identitas RA/Madrasah pada Lampiran Surat Permohonan Pencetakan Sertifikat NPSN dari Pendma Kabupaten.
5.      Setiap RA/Madrasah harap segera menindaklanjuti sesuai mekanisme pada point 4 dan melaporkan ke Seksi Pendma Kankemenag Kab. Pacitan paling akhir tanggal 29 Januari 2016.
                                                                       
Demikian, atas perhatiannya kami sampaikan terimakasih.

a.n. Kepala
Kasi Pendma

TTD

M. NURUL HUDA, M.Pd
NIP. 196809182000031004

Tembusan :
Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Pacitan (sebagai laporan);


LAMPIRAN-LAMPIRAN DOWNLOAD DISINI