Nomor : Kd.15.1/2/PP.00/112/2016 Pacitan, 20 januari 2016
Lampiran : -,- lembar
Hal : Penerbitan Sertifikat NPSN RA/Madrasah
Kepada Yth. :
Kepala RA/BA, Madrasah Negeri dan Swasta
Se-Kabupaten Pacitan
di
PACITAN
Menindaklanjuti surat Kepala Kantor Wilayah
Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur
Nomor : Kw.15.2/5/PP.00/348/2016
tanggal 11 Januari 2016 perihal
sebagaimana pokok surat, maka dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai
berikut:
1. Setiap Satuan Pendidikan dibawah naungan
Ditjen Pendidikan Islam (RA/Madrasah) berhak mendapatkan Nomor Pokok Sekolah
Nasional (NPSN) dan Sertifikat Bukti Kepemilikan NPSN tersebut;
2. Pemberian NPSN RA/Madrasah dilakukan oleh PDSPK
Kemendikbud melalui Mekanisme Sistem EMIS Pendis;
3. Penerbitan Sertifikat NPSN untuk RA/Madrasah
dapat dilakukan oleh Kanwil Kemenag Propinsi Jawa Timur;
4. Mekanisme mendapatkan Sertifikat NPSN RA/Madrasah
adalah sebagai berikut:
a. Operator Lembaga harus terdaftar pada Jaringan
Pengelola Data Pendidikan http://sdm.data.kemdikbud.go.id dengan melampirkan Surat Penugasan dari pimpinan masing-masing;
b. Setelah Akun lembaga diaktifasi oleh PDSP Pusat maka selanjutnya setiap RA/Madrasah harus melakukan update/upload File SK Ijin Operasional Pendirian Madrasah bertipe PDF dengan ukuran kurang dari 1 Mb (satu megabyte) di akun lembaga masing-masing di alamat web http://vervalsp.data.kemdikbud.go.id ;
c. Melaporkan hasil update/upload
ke operator EMIS Kabupaten untuk direkap dan dibuatkan permohonan pencetakan Sertifikat NPSN,
dengan format laporan terlampir;
d. Kanwil hanya melayani
pencetakan Sertifikat NPSN berdasarkan daftar
nama dan identitas RA/Madrasah pada Lampiran Surat Permohonan
Pencetakan Sertifikat NPSN dari Pendma
Kabupaten.
5.
Setiap RA/Madrasah
harap segera menindaklanjuti sesuai mekanisme pada point 4 dan melaporkan ke
Seksi Pendma Kankemenag Kab. Pacitan paling
akhir tanggal 29 Januari 2016.
Demikian, atas perhatiannya kami sampaikan terimakasih.
a.n. Kepala
Kasi Pendma
TTD
M. NURUL HUDA, M.Pd
NIP. 196809182000031004
Tembusan :
Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Pacitan (sebagai laporan);
LAMPIRAN-LAMPIRAN DOWNLOAD DISINI