Selamat Datang di Portal Resmi Seksi Pendidikan Madrasah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pacitan

Senin, 08 Juni 2015

PERSYARATAN PENGAJUAN NUPTK 2015

Berikut persyaratan pengajuan NUPTK 2015
  1. Form S06 yang telah ditandatangani pemohon NUPTK asli;
  2. Form S07 yang ditandatangani Kepala Madrasah dengan stempel asli cap basah serta ditandatangani PTK pemohon diatas materai Rp. 6000;
  3. Cetak Portofolio di Padamu Negeri;
  4. Foto Copy Kartu Keluarga;
  5. Foto Copy SK GTY yang dilegalisir oleh Ketua Yayasan minimal per 01 Juli 2011 sampai 2015 (pada saat tmt pertama umur minimal 19 tahun);
  6. SK Pembagian Tugas Mengajar yang dilampiri jadwal mengajar, mulai Tahun Pelajaran 2011/2012 sampai Tahun Pelajaran 2014/2015;
  7. Foto Copy akte pendirian Yayasan ( semua halaman );
  8. Foto Copy ijazah terakhir yang dilegalisir oleh Perguruan Tinggi yang berwenang (S1);
  9. Surat pernyataan belum pernah memiliki NUPTK oleh pemohon dan operator Kabupaten [ formatnya download disini ]
  10. Berkas disusun sesuai urutan diatas dimasukkan map snel plastik transparan.
Berkas masuk ke seksi pendma paling lambat 15 Juni 2015