Nomor : Kd. 15.1/2/PP.00/1737/2013 Pacitan, 18 November 2013
Lamp : 1 (satu)
bendel
Hal : Permintaan Data
Kepada Yth. :
1.Kepala MI Negeri &
Swasta
2.Kepala MTs Negeri & Swasta
3.Kepala MA Negeri &
Swasta
Menindaklanjuti surat Kepala Bidang Pendidikan Madrasah tanggal 04
November 2013 dan Rapat Koordinasi Bantuan Siswa Miskin Zona II tanggal 11-13
November 2013 di Hotel Soll Marina Serpong tentang progres report penyaluran BSM
APBP & APBN-P,bersama ini mohon bantuan Kepala Madrasah untuk menyetorkan
data sebagai berikut:
1. Fotocopy kartu siswa,rangkap 2 untuk tingkat MI
& MTs.
2. Fotocopy akta kelahiran,rangkap 2 untuk tingkat MI &
MTs.
3. Fotocopy :
a. Kartu Calon Penerima (KCP) BSM,rangkap 2.
b.
Kartu Perlindungan Sosial (KPS),rangkap 2.
c. Kartu Program Keluarga Harapan
(PKH),rangkap 2.
d. Surat Keterangan Tidak Mampu(SKMT),rangkap 2.
4.
Mengisi lengkap form IV & V data terlampir format excel berupa hard copy
rangkap 2 dan soft copy dalam bentuk CD untuk tingkat MI,MTs & MA.
5.
Mengisi form AR-01 pembukaan rekening BRI untuk tingkat MI & MTs.
6.
Surat Keputusan dan lampiran siswa calon penerima BSM APBN & APBN-P,rangkap
2
tingkat MI,MTs & MA.
Selanjutnya data-data tersebut disetor ke
bagian Seksi Pendidikan Madrasah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pacitan
selambat-lambatnya tanggal 25 November 2013.
Demikian atas kerjasamanya yang
baik disampaikan terima kasih.
an. Kepala
Kepala Seksi Pendidikan
Madrasah
ttd
M. Nurul Huda ,M.Pd
NIP.
196809182000031004
Tembusan:
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten
Pacitan.
CATATAN : FORM YANG DI ISI SESUAI YANG TERLAMPIR
LAMPIRAN DOWNLOAD DISINI
Rabu, 20 November 2013
Kamis, 07 November 2013
ALUR BAGI PTK YANG INGIN MENGAJUKAN MUTASI NUPTK (PINDAH SEKOLAH INDUK)
1. PTK mengajukan mutasi lewat Login PTK dapat SM01. Login PTK ada fitur Mutasi
2. - Jika induknya dari instansi Diknas (TK/SD/SMP/SMA) yang mengentri SM01 Diknas nanti dapat SM02
- Jika induknya dari instansi Kemenag (RA/MI/MTs/MA) yang mengentrii SM01 Admin Kemenag nanti dapat SM02
3. - Jika PTK sudah dapat SM02 yg mengentri SM02 Diknas (jika pindahnya dari Kemenag ke Diknas)
- Jika PTK sudah dapat SM02 yg mengentri SM02 Kemenag (jika pindahnya dari Diknas ke Kemenag)
Finale
1. PTK dari Diknas (TK/SD/SMP/SMA)
- Login PTK ---> SM01
- Diknas ---> SM02
- Kemenag ---> SM03
Selesai
2. PTK dari Kemenag (RA/MI/MTs/MA)
- Login PTK ---> SM01
- Kemenag ---> SM02
- Diknas ---> SM03
TUNJANGAN FUNGSIONAL GURU RA/MADRASAH NON PNS TAHUN 2013
Nomor : Kd. 15.1/2/PP.01.1/1676/2013 Pacitan 06 Nopember 2013
Lamp. : 1 (satu) Lembar
Perihal : Data Guru
Penerima Tunjangan Fungsional
Guru RA/Madrasah Non PNS, Tahun 2013
Kepada :
Yth. Kepala
RA/ Madrasah
Se
Kab. Pacitan
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Menindak
lanjuti Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) APBNP tahun 2013 tanggal 4
Nopember tentang Tunjangan Fungsional Tahun 2013, Kami mohon saudara kepala
Madrasah untuk melengkapi data Pendidik sebagaimana format terlampir.
Sehubungan
dengan hal tersebut diatas Saudara harus melaksanakan Verifikasi data sesuai kriteria sebagai berikut :
1. Berstatus sebagai guru RA/Madrasah
2. Aktif Mengajar di RA/Madrasah
3. Tidak bersetatus CPNS/PNS
4. Usia tidak lebih dari 60 tahun
5. Sekurang-kurangnya 1(satu) tahun mengajar
di RA/Madrasah diutamakan guru yang masa kerjanya lebih lama dan aktif
mengajar.
6. Bukan penerima bantuan sejenis yang
dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama atau Tunjangan Fungsional
Kemendiknas.
7. Pengusulan data hanya satu Madrasah (tidak
boleh dobel antar madrasah)
8. Diutamakan memiliki beban kerja 24 JPL
perminggu.
9. Setiap Guru RA/Madrasah Penerima Tunjangan
Fungsional wajib mengisi dan menandatangani surat pernyataan kinerja. (format
terlampir)
1. Melampirkan Foto Copy rekening BRI yang
masih aktif
2. Surat pernyataan kinerja dijilid
perlembaga dengan warna cover
a. RA :
Hijau
b. MI :
Biru
c. MTs :
Kuning
d. MA :
Merah
3. Tidak menuntut diangkat menjadi PNS
4. Data tersebut dikirim berupa soft copy dan
Hard copy sesuai dengan kuota ke Seksi Pendidikan Madrasah Kab. Pacitan, paling
lambat tanggal 15 Nopember 2013. Khusus data RA/MI dikirim lewat PPAI masing-masing
Kecamatan
5. Melampaui tanggal batas akhir pengiriman
data tidak akan diproses dan dinyatakan gugur.
Demikian
untuk menjadikan maklum dan terima kasih atas perhatianya
Wassalamu’alaikum Wr. Wb
An. Kepala
|
||
Kepala Seksi Pendma
|
||
ttd
|
||
Drs. M.NURUL HUDA,
M.Pd
|
||
NIP.196809182000031004
|
||
Tembusan:
1. Kepala Kankemenag Kab. Pacitan (sebagai laporan)
2. Pengawas Madrasah Kab. Pacitan
LAMPIRAN
FORMAT USULAN DAN LAIN-LAIN
KUOTA
Langganan:
Postingan (Atom)