Selamat Datang di Portal Resmi Seksi Pendidikan Madrasah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pacitan

Selasa, 22 Oktober 2013

ALUR DAN PERSYARATAN PENGAJUAN NUPTK BARU



PERSYARATAN NUPTK BARU TAHUN 2013

1. TMT mengajar minimal per 01 Januari 2009
2. Berkas lengkap harus sudah masuk seksi pendma hari RABU, 23 Oktober 2013 (dimasukkan map snellhecter plastik)

Kelengkapan persyaratan pengajuan NUPTK dikirim langsung ke Kementerian Agama untuk diteruskan ke LPMP, dengan melampirkan berkas-berkas sebagai berikut :
A.                 Untuk Guru PNS
1.        Form S06a dari akun PTK yang telah ditandatangani oleh PTK pemohon NUPTK (asli)
2.        Form S07 (Pakta Integritas) dari akun Madrasah, yang ditandatangani Kepala Madrasah/RA/BA bagi Guru, dan di stempel asli (cap basah), serta ditandatangani oleh PTK pemohon NUPTK diatas materai Rp. 6.000,00 (asli)
3.        1 lembar Fotocopy SK CPNS, SK PNS dan SK Pangkat/golongan terakhir
4.        1 lembar fotocopy Kartu Keluarga PTK
5.        1 lembar fotocopy SK Penugasan/Pengangkatan PTK di Madrasah induk
6.        1 lembar fotocopy ijazah terakhir yang dilegalisir
7.        Surat pernyataan belum pernah memiliki NUPTK yang ditandatangani oleh operator NUPTK Kab/Kota dan PTK pemohon NUPTK (contoh terlampir)
8.        Form S10a yaitu surat pengantar Ajuan dari akun Kemenag Kab./Kota yang ditandatangani oleh pejabat penanggung jawab PTK (minimal eselon 4 / Kepala Seksi) di Kemenag Kab/Kota)

B.     Untuk Guru Non PNS (GTY)
1.        Form S06b dari akun PTK yang telah ditandatangani oleh PTK pemohon NUPTK (asli)
2.        Form S07 (Pakta Integritas) dari akun Madrasah, yang ditandatangani Kepala Madrasah/RA/BA bagi Guru, dan di stempel asli (cap basah), serta ditandatangani oleh PTK pemohon NUPTK diatas materai Rp. 6.000,00 (asli)
3.        1 lembar fotocopy Kartu Keluarga PTK
4.        Fotocopy SK pengangkatan sebagai Guru Tetap Yayasan selama 4 th berturut-turut  terhitung 1 Januari 2009 yang dilegalisir oleh yayasan
5.        1 lembar fotocopy SK Penugasan/Pengangkatan PTK di Madrasah induk maksimal 5 tahun terakhir oleh Yayasan
6.        1 lembar fotocopy akta Pendirian Yayasan
7.        1 lembar fotocopy ijazah terakhir yang dilegalisir
8.        Surat pernyataan belum pernah memiliki NUPTK yang ditandatangani oleh operator NUPTK Kab/Kota dan PTK pemohon NUPTK (contoh terlampir)
9.        Form S10b yaitu surat pengantar Ajuan dari akun Dinas Kab./Kota yang ditandatangani oleh pejabat penanggung jawab PTK (minimal eselon 4 / Kepala Seksi) di Kemenag Kab/Kota)

C.     Untuk Guru Non PNS (GTT di Madrasah Negeri)
1.        Form S06c dari akun PTK yang telah ditandatangani oleh PTK pemohon NUPTK (asli)
2.        Form S07 (Pakta Integritas) dari akun Madrasah, yang ditandatangani Kepala Madrasah dan di stempel asli (cap basah), serta ditandatangani oleh PTK pemohon NUPTK diatas materai Rp. 6.000,00 (asli)
3.        1 lembar fotocopy Kartu Keluarga PTK
4.        1 lembar fotocopy SK pengangkatan dari Bupati/Walikota
5.        1 lembar fotocopy SK Penugasan/Pengangkatan PTK di Madrasah induk
6.        1 lembar fotocopy ijazah terakhir yang dilegalisir
7.        Surat pernyataan belum pernah memiliki NUPTK yang ditandatangani oleh operator NUPTK Kab/Kota dan PTK pemohon NUPTK (contoh terlampir)
8.        Form S10c yaitu surat pengantar Ajuan dari akun Dinas Kab./Kota yang ditandatangani oleh pejabat penanggung jawab PTK (minimal eselon 4 / Kepala Seksi) di Kemenag Kab/Kota)

D.    Untuk Kepala Madrasah PNS
1.        Form S06d dari akun PTK yang telah ditandatangani oleh PTK pemohon NUPTK (asli)
2.        Form S07 (Pakta Integritas) dari akun Madrasah, ditandatangani oleh Pengawas dan di stempel asli (cap basah), serta ditandatangani oleh PTK pemohon NUPTK diatas materai Rp. 6.000,00 (asli)
3.        1 lembar fotocopy Kartu Keluarga PTK
4.        1 lembar Fotocopy SK CPNS, SK PNS dan SK Pangkat/golongan terakhir
5.        1 lembar fotocopy SK Penugasan/pengangkatan sebagai Kepala Madrasah di Madrasah Induk
6.        1 lembar fotocopy ijazah terakhir yang dilegalisir
7.        Surat pernyataan belum pernah memiliki NUPTK yang ditandatangani oleh operator NUPTK Kab/Kota dan PTK pemohon NUPTK (contoh terlampir)
8.        Form  S10d  yaitu surat pengantar Ajuan dari akun Dinas Kab./Kota yang ditandatangani oleh pejabat penanggung jawab PTK (minimal eselon 4 / Kepala Seksi) di Kemenag Kab/Kota)

E.      Untuk Kepala Madrasah Non PNS
1.        Form S06e dari akun PTK yang telah ditandatangani oleh PTK pemohon NUPTK (asli)
2.        Form S07 (Pakta Integritas) dari akun Madrasah, ditandatangani oleh Pengawas dan di stempel asli (cap basah), serta ditandatangani oleh PTK pemohon NUPTK diatas materai Rp. 6.000,00 (asli)
3.        1 lembar fotocopy Kartu Keluarga PTK
4.        Fotocopy SK pengangkatan sebagai Kepala Madrasah berstatus Pegawai Tetap Yayasan selama 4 th berturut-turut  terhitung 1 Januari 2009 yang dilegalisir oleh yayasan
5.        1 lembar fotocopy SK Penugasan/Pengangkatan PTK di Madrasah induk maksimal 5 tahun terakhir oleh Yayasan
6.        1 lembar fotocopy akta Pendirian Yayasan
7.        1 lembar fotocopy ijazah terakhir yang dilegalisir
8.        Surat pernyataan belum pernah memiliki NUPTK yang ditandatangani oleh operator NUPTK Kab/Kota dan PTK pemohon NUPTK (contoh terlampir)
9.        Form S10e yaitu surat pengantar Ajuan dari akun Dinas Kab./Kota yang ditandatangani oleh pejabat penanggung jawab PTK (minimal eselon 4 / Kepala Seksi) di Kemenag Kab/Kota)