PERSYARATAN
NUPTK BARU TAHUN 2013
1. TMT mengajar minimal per 01 Januari 2009
2. Berkas lengkap harus sudah masuk seksi pendma hari RABU, 23 Oktober 2013 (dimasukkan map snellhecter plastik)
Kelengkapan persyaratan pengajuan NUPTK dikirim
langsung ke Kementerian Agama
untuk diteruskan ke LPMP, dengan melampirkan berkas-berkas sebagai berikut :
A.
Untuk
Guru PNS
1.
Form S06a dari
akun PTK yang telah ditandatangani oleh PTK pemohon NUPTK (asli)
2.
Form S07 (Pakta
Integritas) dari akun Madrasah, yang ditandatangani Kepala Madrasah/RA/BA bagi
Guru, dan di stempel asli (cap basah), serta ditandatangani oleh PTK pemohon
NUPTK diatas materai Rp. 6.000,00 (asli)
3.
1 lembar Fotocopy
SK CPNS, SK PNS dan SK Pangkat/golongan terakhir
4.
1 lembar fotocopy
Kartu Keluarga PTK
5.
1 lembar fotocopy
SK Penugasan/Pengangkatan PTK di Madrasah induk
6.
1 lembar fotocopy
ijazah terakhir yang dilegalisir
7.
Surat pernyataan
belum pernah memiliki NUPTK yang ditandatangani oleh operator NUPTK Kab/Kota
dan PTK pemohon NUPTK (contoh terlampir)
8.
Form S10a yaitu
surat pengantar Ajuan dari akun Kemenag Kab./Kota yang ditandatangani oleh
pejabat penanggung jawab PTK (minimal eselon 4 / Kepala Seksi) di Kemenag Kab/Kota)
B. Untuk Guru Non PNS
(GTY)
1.
Form S06b dari
akun PTK yang telah ditandatangani oleh PTK pemohon NUPTK (asli)
2.
Form S07 (Pakta
Integritas) dari akun Madrasah, yang ditandatangani Kepala Madrasah/RA/BA bagi
Guru, dan di stempel asli (cap basah), serta ditandatangani oleh PTK pemohon
NUPTK diatas materai Rp. 6.000,00 (asli)
3.
1 lembar fotocopy
Kartu Keluarga PTK
4.
Fotocopy SK
pengangkatan sebagai Guru Tetap Yayasan selama 4 th berturut-turut terhitung 1 Januari 2009 yang dilegalisir
oleh yayasan
5.
1 lembar fotocopy
SK Penugasan/Pengangkatan PTK di Madrasah induk maksimal 5 tahun terakhir oleh
Yayasan
6.
1 lembar fotocopy
akta Pendirian Yayasan
7.
1 lembar fotocopy
ijazah terakhir yang dilegalisir
8.
Surat pernyataan
belum pernah memiliki NUPTK yang ditandatangani oleh operator NUPTK Kab/Kota
dan PTK pemohon NUPTK (contoh terlampir)
9.
Form S10b yaitu
surat pengantar Ajuan dari akun Dinas Kab./Kota yang ditandatangani oleh
pejabat penanggung jawab PTK (minimal eselon 4 / Kepala Seksi) di Kemenag Kab/Kota)
C.
Untuk
Guru Non PNS (GTT di Madrasah Negeri)
1.
Form S06c dari
akun PTK yang telah ditandatangani oleh PTK pemohon NUPTK (asli)
2.
Form S07 (Pakta
Integritas) dari akun Madrasah, yang ditandatangani Kepala Madrasah dan di stempel
asli (cap basah), serta ditandatangani oleh PTK pemohon NUPTK diatas materai
Rp. 6.000,00 (asli)
3.
1 lembar fotocopy
Kartu Keluarga PTK
4.
1 lembar fotocopy
SK pengangkatan dari Bupati/Walikota
5.
1 lembar fotocopy
SK Penugasan/Pengangkatan PTK di Madrasah induk
6.
1 lembar fotocopy
ijazah terakhir yang dilegalisir
7.
Surat pernyataan
belum pernah memiliki NUPTK yang ditandatangani oleh operator NUPTK Kab/Kota
dan PTK pemohon NUPTK (contoh terlampir)
8.
Form S10c yaitu
surat pengantar Ajuan dari akun Dinas Kab./Kota yang ditandatangani oleh
pejabat penanggung jawab PTK (minimal eselon 4 / Kepala Seksi) di Kemenag
Kab/Kota)
D. Untuk Kepala Madrasah
PNS
1.
Form S06d dari
akun PTK yang telah ditandatangani oleh PTK pemohon NUPTK (asli)
2.
Form S07 (Pakta
Integritas) dari akun Madrasah, ditandatangani oleh Pengawas dan di stempel
asli (cap basah), serta ditandatangani oleh PTK pemohon NUPTK diatas materai
Rp. 6.000,00 (asli)
3.
1 lembar fotocopy
Kartu Keluarga PTK
4.
1 lembar Fotocopy
SK CPNS, SK PNS dan SK Pangkat/golongan terakhir
5.
1 lembar fotocopy
SK Penugasan/pengangkatan sebagai Kepala Madrasah di Madrasah Induk
6.
1 lembar fotocopy
ijazah terakhir yang dilegalisir
7.
Surat pernyataan
belum pernah memiliki NUPTK yang ditandatangani oleh operator NUPTK Kab/Kota
dan PTK pemohon NUPTK (contoh terlampir)
8.
Form S10d yaitu surat pengantar Ajuan dari akun Dinas
Kab./Kota yang ditandatangani oleh pejabat penanggung jawab PTK (minimal eselon
4 / Kepala Seksi) di Kemenag Kab/Kota)
E. Untuk Kepala Madrasah
Non PNS
1.
Form S06e dari
akun PTK yang telah ditandatangani oleh PTK pemohon NUPTK (asli)
2.
Form S07 (Pakta
Integritas) dari akun Madrasah, ditandatangani oleh Pengawas dan di stempel
asli (cap basah), serta ditandatangani oleh PTK pemohon NUPTK diatas materai
Rp. 6.000,00 (asli)
3.
1 lembar fotocopy
Kartu Keluarga PTK
4.
Fotocopy SK
pengangkatan sebagai Kepala Madrasah berstatus Pegawai Tetap Yayasan selama 4
th berturut-turut terhitung 1 Januari
2009 yang dilegalisir oleh yayasan
5.
1 lembar fotocopy
SK Penugasan/Pengangkatan PTK di Madrasah induk maksimal 5 tahun terakhir oleh
Yayasan
6.
1 lembar fotocopy
akta Pendirian Yayasan
7.
1 lembar fotocopy
ijazah terakhir yang dilegalisir
8.
Surat pernyataan
belum pernah memiliki NUPTK yang ditandatangani oleh operator NUPTK Kab/Kota
dan PTK pemohon NUPTK (contoh terlampir)
9.
Form S10e yaitu
surat pengantar Ajuan dari akun Dinas Kab./Kota yang ditandatangani oleh
pejabat penanggung jawab PTK (minimal eselon 4 / Kepala Seksi) di Kemenag
Kab/Kota)