Nomor : Kd.15.1/2/PP.00/1323/2013 Pacitan, 06
September 2013
Sifat : Penting
Lampiran : 1 (satu) berkas
Perihal : Pendataan PTK dengan Formulir Digital 2013
Kepada
Yth Kepala RA / Madrasah Negeri dan Swasta
Se
Kab. Pacitan
Menindaklanjuti Surat Kantor Wilayah
Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur Nomor ; Kw.15.2/2/PP.00/3084/2013 tanggal 23 Agustus 013 tentang Pendataan PTK
dengan Foru Digital 2013, maka dengan ini disampaikan Formulir Digital
Pendataan Pendidik dan tenaga Kependidikan di lingkungan Kementerian Agama
Kabupaten Pacitan tahun 2013 (terlampir)
beserta petunjuk pengisiannya.
Tujuan
pendataan PTK pada tahun 2013 ini adalah sebagai berikut:
1. Memperoleh
data yang valid melalui pengisian mandiri yang dilakukan oleh masing – masing
PTK yang dapat digunakan sebagai perencana (terutama terkait tunjangan guru)
dan evaluasi PTK
2. Kantor
Kementerian Agama memiliki data PTK yang lengkap dan terbaru.
3. Memperoleh
kebutuhan guru yang belum sertifikasi dan sudah tersertifikasi secara
menyeluruh.
4. Memperoleh
pemetaan guru dengan berbagai variabel data.
5. Perhitungan
kelayakan guru yang berhak memperoleh PTK.
Lingkup
pendataan PTK dengan Formulir Digital ini meliputi Guru PNS,
Guru
Non PNS dan tenaga Kependidikan pada Jenjang RA/BA,MI,MTs,dan MA baik Negeri
maupun Swasta serta pengawas Madrasah.
Data File
masing masing Madrasah dihimpun Oleh KKM
dengan satu foder dalam folder tidak ada folder lain. berkas dikumpulkan
di seksi Pendidikan Madrasah paling lambat tanggal 26 September 2013.
Demikian
atas perhatian Saudara disampaikan terima kasih
A.n
Kepala
Kepala Seksi Pendidikan Madrasah
ttd
Drs. M. Nurul Huda, M.Pd
NIP.196809182000031004
LAMPIRAN
PENTING: SETIAP GURU (PENDIDIK) DAN TENAGA KEPENDIDIKAN YANG
MENGISI FORMULIR DIGITAL INI WAJIB MEMERIKSA DATA YANG TELAH DIISIKAN
SILAKAN PRINT DAN DISAHKAN OLEH PEJABAT BERWENANG DAN DIBUBUHI MATERAI
Rp 6.000,-. SEGALA KONSEKUENSI KESALAHAN DATA MENJADI TANGGUNG JAWAB
YANG BERSANGKUTAN.