Nomor : Kd. 13.01/04/PP.00/270/2013 Pacitan, 5 Maret 2013
Sifat : Penting / Segera
Lamp : 1 (satu) bendel
Hal : Updating Data Peserta Sertifikasi
Bagi Guru PAIS dan Pengawas PAI
Tahun
2013
Kepada :
Yth. Sdr Kepala SD, SMP,
SMA/SMK
Se Kab. Pacitan
Di
PACITAN
Menindaklanjuti surat kankanwil Kemenag Prop. Jatim Surabaya, nomor :
Kw.13.4/2/PP.00/671/2013, tanggal 4 Maret 2013, perihal sebagaimana tersebut
pada pokok surat, untuk itu dimohon kepada Saudara Kepala Sekolah agar
menginformasikan kepada semua Guru Agama Islam yang ada dilembaga Saudara untuk
melakukan pendataan calon Peserta Sertifikasi guru tahun 2013, dengan
memperhatikan ketentuan sebagai berikut :
A.
Syarat Umum
1. Berstatus sebagai GURU PAI PNS & Non PNS pada
TK, SD/SDLB, SMP/SMPLB, SMA/SMALB, SMK dan Pengawas PAI
2. Mempunyai Nomor Unik Pendidik dan Tenaga
Kependidikan (NUPTK)
3. Pada 30 Desember 2013 berusia maksimal 58 tahun
B.
Syarat Khusus
1. Guru yang berijazah minimal S1/D-IV :
a. Menjadi guru minimal sejak 30 Desember 2005 sampai
sekarang secara terus menerus; atau
b. Memiliki pengalaman kerja sebagai guru minimal 8 (delapan)
tahun pada 30 Desember 2013 secara akumulatif
2. Guru yang berijazah Non S-1/D-IV :
a. Pada 1 Januari 2013 berusia minimal 50 tahun dan
telah menjadi guru minimal 20 tahun sampai sekarang secara terus menerus; atau
b. Memiliki golongan minimal IV/a
C.
Tata Cara
1. Mengisi File formulir Digital Pendataan PTK
(formulir digital bisa di download di “mapendakabpacitan.blogspot.com” dan
dimasukkan CD
2. Mengisi 2 (dua) lembar asli Formulir Pemutakhiran
Peserta Sertifikasi secara lengkap, akurat, dan benar sesuai petunjuk pengisian
(form terlampir)
3. Formulir yang sudah diisi dilampiri 1 (satu)
lembar :
a. Copy Surat Keputusan (SK) Pengankatan (bagi PNS)
b. Copy Surat Keputusan (SK) pengankatan sebagai guru
Tetap (bagi Non-PNS) dari yayasan yang bebadan hukum yang ditanda tangani oleh
ketua Yayasan pada waktu pengangkatan (bukan surat keterangan)
c. Copy SK sebagai Guru Honorer bagi guru
Non-PNS pada waktu pengangkatan/penempatan
pertama yang ditanda tangani oleh Kepala Dinas Pendidikan/Kepala Kantor
Kemenag, bukan SK dari Kepala Sekolah;
d. Copy SK sebagai Guru Tetap Non-PNS dan SK sebagai
PNS (bagi guru PNS yang sudah memiliki pengalaman menjadi guru sebelum diangkat
PNS)
e. Copy Ijazah terakhir yang diligalisasi oleh pihak
yang berwenang.
f.
Berkas
dikirim per lembaga dengan menyertakan CD File PTK yang telah diisi
dengan lengkap dan benar.
4. Berkas paling lambat masuk ke Seksi Mapenda
tanggal 11 Maret 2013, melewati batas akhir pengumpulan dengan terpaksa tidak akan
diusulkan/diproses
Demikian
untuk menjadikan maklum dan terima kasih atas perhatianya.
an. Kepala
Kepala Seksi Mapenda
ttd
Drs.
H.M. Nurul Huda, M.Pd
NIP.
196809182000031004
Tembusan :
1. Yth. Kepala Kankemenag Kab. Pacitan
2. Yth. Kepala UPT TK/SD Dinas Pendidikan Kecamatan
3. Yth. Pengawas PAI SLP/SLA se Kab. Pacitan
4. Sdr. Pengawas RA,SD/MI se Kab. Pacitan
LAMPIRAN :