Selamat Datang di Portal Resmi Seksi Pendidikan Madrasah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pacitan

Senin, 16 Juli 2012

Bantuan Peningkatan Kualifikasi Akademik S1 Bagi Guru NON PNS RA/Madrasah tahun 2012


Nomor       : Kd.13.01/04/PP.00/1458/2012                                                    Pacitan, 16  Juli 2012
Sifat          : Penting
Lampiran   : 1 bendel
Perihal       : Usulan Bantuan Peningkatan Kualifikasi Akademik S1
                   Bagi Guru NON PNS RA/Madrasah tahun 2012.
                         

Kepada Yth.
Kepala
RA/BA, MI,MTs,MA Negeri dan Swasta
Se Kabupaten Pacitan
di Pacitan


Assalamu ‘alaikum wr. wb.
             Menindaklanjuti surat dari Kepala Kantor Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur Nomor : Kw.13.4/3/PP.0.4/4579/2012, Tanggal 13 Juli 2012 tentang Bantuan Kualifikasi Akademik S.1 bagi Guru NON PNS RA/Madrasah, Maka kami mohon bantuannya untuk mengusulkan guru di wilayah kerja   saudara dengan ketentuan sebagai berikut :
1.    Berstatus sebagai guru tetap pada RA/Madrasah yaitu Guru Non PNS yang diangkat oleh ketua Yayasan, Kepala RA/Madrasah, atau penyelenggara Pendidikan lainnya untuk jangka waktu minimal 2 (dua) tahun secara terus-menerus, dan tercatat pada RA/Madrasah yang menjadi satuan administrasi pangkal (satminkal) yang memiliki ijin pendirian/Operasional dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru. (dibuktikan dengan foto copy NUPTK & Piagam Pendirian/Operasional)
2.    Terdaftar sebagai mahasiswa program S.1 Tidak sedang mengikuti program pendidikan (beasiswa) yang dibiayai oleh Kementerian Agama.
3.    Tetap aktif menjalankan tugas mengajar di RA,MI,MTs atau MA meskipun menempuh studi.
4.    Mengikuti kuliah pada Perguruan Tinggi yang terakriditasi;
5.    Perkuliahan yang diikuti boleh program belajar jarak jauh seperti yang diselenggarakan oleh Universitas Terbuka; tetapi bukan merupaka kelas jauh (perkuliahan yang diselenggarakan di luar kampus Perguruan Tinggi);
6.    Diutamakan bagi guru yang mengikuti program studi sesuai dengan bidang tugasnya
7.    Diutamakan bagi guru yang telah mendekati penyelesaian studi (semester akhir);
8.    Diutamakan bagi guru yang telah memiliki pengalaman mengajar lebih lama;
9.    Belum pernah menerima bantuan sejenis atau masih dalam usulan;
 Dengan menyerahkan :
1.    Rekap Daftar Usulan (Form A.3) terlampir
2.    Formulir Bantuan Peningkatan Kualifikasi Program S-1 (terlampir)
3.    Foto copy Ligalisir SK pengangkatan pertama dan terakhir sebagai Guru
4.    Foto copy Ligalisir pembagian tugas 24 jam mengajar Semester akhir;
5.    Print out/copy bukti kepemilikan NUPTK
6.    Surat Keterangan Asli sebagai Mahasiswa aktif dari pimpinan fakultas/jurusan/Prodi dari perguruan Tinggi Terakreditasi;
7.    Foto copy ligalisir Transkrip Nilai/Kartu Hasil Studi (KHS) semester paling akhir dari Perguruan Tinggi.
8.    Surat Pernyataan  yang satu lembar bermatrei 6000 (Form A.2), terlampir
9.    - Semua berkas diurutkan sesuai daftar diatas, dibuat rangkap 3 (tiga) dan dimasukkan dalam BUSINESS FILE plastik dengan warna : RA : Kuning, MI : Merah, MTs : Hijau dan MA : Biru, Apabila tidak memenuhi salah satu syarat yang tentukan maka dianggap gugur.
-    Rekap Daftar Usulan berupa hard copy CD dikirim paling lambat tgl. 17 Juli 2012
-    Berkas usulan dikirim paling lambat tgl. 19 Juli 2012. ke Seksi Mapenda

             Demikian atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.



                                                                                                   Wassalamu ’alaikum wr. wb.
                                                                                                   Kepala

                                                                                                     ttd

                                                                                                   Drs. H. MUNIR, M.Hum
                                                                                                   NIP. 196601211992031001
Lampiran
  1. Surat Pernyataan
  2. Formulir
  3. Rekap Usulan S1 (Form A.3)