Nomor : Kd.13.01/4/PP.04/1178/2012 Pacitan, 20 Juni 2012
Sifat : Penting
Lampiran : 1 (satu) berkas
Perihal : Revisi SK Penetapan Besiswa
Siswa Miskin (BSM)
Tahun 2012
Kepada
Yth:
Kepala MI, MTs, MA,Swasta
Se Kab. Pacitan.
Menyusuli surat kami
Nomor: Kw.13.1/4/PP.00.4/960/2012 tanggal 29 Mei 2012 perihal Revisi SK Penetapan
Besiswa Miskin (BSM)
Tahun 2012 Periode Januari-Desember 2012 dan berdasarkan
surat Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur nomor:
Kw.13.4/3/PP.04/2072/2012 tanggal 19 Juni 2012 tentang Revisi SK. Kuota Alokasi
Penerima Program Bantuan Siswa Miskin (BSM) Dan Berprestasi Tahun 2012, maka
dengan ini kami sampaikan kepada Saudara hal-hal sebagai berikut:
1. Agar Saudara dalam menetapkan SK Penetapan
Penerima Bantuan Siswa Miskin (BSM) Tahun 2012 menggunakan kata dan Berprestasi
2. Dasar Saudara menetapkan SK Alokasi
Penerima BSM sesuai SK Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pacitan dengan
Nomor: Kd.13.1/4/PP.04/009.a/2012 tanggal 03 Januari 2012 tentang Penetapan
Alokasi Penerima Program Bantuan Siswa Miskin (BSM) dan Berprestasi Untuk MI,
MTs, dan MA Tahun Anggaran 2012 (terlampir)
3. Kepala Madrasah bersama-sama komite
menerbitkan SK.Penetapan Siswa Penerima
Bantuan Siswa Miskin (BSM) dan Berprestasi Periode Januari – Juni 2012 dengan menggunakan (format BSM-06, 07, dan
08)
4. Penetapan tanggal SK setelah tanggal
SK yang ditetapkan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pacitan serta menandatangani
PAKTA INEGRITAS bermaterai 6.000,- sebagaimana format terlampir yang dilampiri
Surat Keterangan Miskin (SKTM) dari Desa/Kel. bagi yang belum melapirkan
5. SK dikirim ke Seksi Mapenda Kab.
Pacitan rangkap 2 (dua) asli, paling lambat tanggal 29 Juni 2012 berhubung
tangal 1 Juli 2012 dikirim ke Bidang Mapenda Kanwil Provinsi Jawa Timur.
6. Agar tidak terjadi kesalahan dalam pembuatan
SK mohon petunjuk dibaca dengan cermat
Demikian
harap maklum atas perhatinnya disampaikan terima kasih.
Kepala
ttd
Drs.H.MUNIR,
M.Hum
NIP.196601211992031001
Tembusan:
Yth. Pengawas PAI se Kab. Pacitan