Kepada Yth.
Kepala RA/BA dan Madrasah Se-Kab. Pacitan
Menindaklanjuti surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Propinsi Jatim Nomor : Kw.13.4/2/PP.00/00154/2012 tanggal 19 Januari 2012 tentang SK Guru untuk Penyesuaian Jenjang Jabatan Fungsional Guru PNS dan Bukan PNS, untuk itu dimohon dengan hormat agar saudara untuk mengkoordinir dan menyampaikan dokumen kepegawaian guru yang bersangkutan sebagai berikut :
Kepala RA/BA dan Madrasah Se-Kab. Pacitan
Menindaklanjuti surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Propinsi Jatim Nomor : Kw.13.4/2/PP.00/00154/2012 tanggal 19 Januari 2012 tentang SK Guru untuk Penyesuaian Jenjang Jabatan Fungsional Guru PNS dan Bukan PNS, untuk itu dimohon dengan hormat agar saudara untuk mengkoordinir dan menyampaikan dokumen kepegawaian guru yang bersangkutan sebagai berikut :
1. Untuk Guru PNS terdiri atas :
a. Fotocopy SK Kenaikan pangkat dan jabatan;
b. Fotocopy SK jabatan terakhir;
c. Fotocopy Penetapan Angka Kredit (PAK) terakhir;
d. Fotocopy surat keterangan Kepala Madrasah yang menjelaskan masih aktif melaksanakan tugas sebagai guru kelas, guru mata pelajaran, atau guru pembimbing.
2. Untuk Guru Bukan PNS (guru yang namanya sudah diusulkan inpassing ke Kanwil, daftar terlampir) terdiri atas :
- Fotocopy surat keterangan Kepala Madrasah yang menjelaskan masih aktif melaksanakan tugas sebagai guru kelas, guru mata pelajaran, atau guru pembimbing.
Berkas di buat rangkap dua dalam map terpisah, dengan mekanisme pengumpulan berkas sebagai berikut:
Rekap berupa softcopy Microsoft Excel (format terlampir) dikumpulkan dalam bentuk CD. Berkas dan rekap harus sudah diterima di Mapenda Kankemenag Kab. Pacitan paling lambat tanggal 25 Januari 2012.
- Guru PNS Golongan III/a sampai dengan IV/a diurutkan sesuai golongan (tiap golongan diberi pembatas) dan dibendel dalam satu berkas map/odner dengan sampul berwarna kuning.
- Guru PNS Golongan IV/b sampai dengan IV/e diurutkan sesuai golongan (tiap golongan diberi pembatas) dan dibendel dalam satu berkas map/odner dengan sampul berwarna merah.
- Guru Bukan PNS dikelompokkan perjenjang (RA, MI, MTs dan MA), tiap jenjang diberi pembatas dan dibendel dalam satu berkas map/odner dengan sampul berwarna hijau.
Rekap berupa softcopy Microsoft Excel (format terlampir) dikumpulkan dalam bentuk CD. Berkas dan rekap harus sudah diterima di Mapenda Kankemenag Kab. Pacitan paling lambat tanggal 25 Januari 2012.