Selamat Datang di Portal Resmi Seksi Pendidikan Madrasah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pacitan

Selasa, 29 Desember 2015

STANDAR KOMPETENSI LULUSAN

Standar Kompetensi Lulusan untuk satuan pendidikan dasar dan menengah digunakan sebagai pedoman penilaian dalam menentukan kelulusan peserta didik.
Standar Kompetensi Lulusan tersebut meliputi standar kompetensi lulusan minimal satuan pendidikan dasar dan menengah, standar kompetensi lulusan minimal kelompok mata pelajaran, dan standar kompetensi lulusan minimal mata pelajaran.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 23 Tahun 2006 menetapkan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. Lampiran Permen ini meliputi:
Pelaksanaan SI-SKL Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 24 Tahun 2006 menetapkan tentang pelaksanaan standar isi dan standar kompetensi lulusan untuk satuan pendidikan dasar dan menengah.
Panduan Penyusunan KTSP
Buku Panduan Penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah ini dimaksudkan sebagai pedoman sekolah/madrasah dalam mengembangkan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. Sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, setiap sekolah/madrasah mengembangkan kurikulum berdasarkan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) dan Standar Isi (SI) dan berpedoman kepada panduan yang ditetapkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Panduan Penyusunan KTSP terdiri atas dua bagian, yaitu bagian pertama berupa Panduan Umum dan bagian kedua berupa Model KTSP.
Satuan Pendidikan yang telah melakukan uji coba kurikulum 2004 secara menyeluruh diperkirakan mampu secara mandiri mengembangkan kurikulumnya berdasarkan SKL, SI dan Panduan Umum. Untuk itu Panduan Umum diterbitkan lebih dahulu agar memungkinkan satuan pendidikan tersebut, dan juga sekolah/madrasah lain yang mempunyai kemampuan, untuk mengembangkan kurikulum mulai tahun ajaran 2006/2007.
Bagian kedua Panduan Penyusunan KTSP akan segera menyusul dan diharapkan akan dapat diterbitkan sebelum tahun ajaran baru 2006/2007. Waktu penyiapan yang lebih lama disebabkan karena banyaknya ragam satuan pendidikan dan model kurikulum yang perlu dikembangkan. Selain dari pada itu, model kurikulum diperlukan bagi satuan pendidik yang saat ini belum mampu mengembangkan kurikulum secara mandiri. Bagi satuan pendidikan ini, mempunyai waktu sampai dengan tiga tahun untuk mengembangkan kurikulumnya, yaitu selambat-lambatnya pada tahun ajaran 2009/2010.
Perubahan Permen No 24 Tahun 2006
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 6 Tahun 2007 tentang Perubahan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
Kurikulum 2013
Sehubungan dengan telah di tetapkan kebijakan kementerian tentang kurikulum 2013 dan telah diterbitkan  Permendikbud No. 54 tahun 2013 Tentang Standar Kompetensi Lulusan

PERMENDIKBUD DAN POS UN TAHUN PELAJARAN 2015/2016

Berikut disampaikan :
  1. Surat edaran Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor 0065/SDAR/BSNP/XII/2015 perihal Peraturan Menteri dan POS UN Tahun Pelajaran 2015/2016 (Surat Edaran BSNP tentang Permen dan POS UN TP 2015-2016);
  2. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 57 Tahun 2015 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah Melalui Ujian Nasional, dan Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan Melalui Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan pada SMP/MTs atau yang Sederajat dan SMA/MA/SMK atau yang Sederajat (PERMEN No 57 Tahun 2015);
  3. Peraturan Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor 0034/P/BSNP/XII/2015 tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2015/2016 (Peraturan BSNP No 0034 – POS UN TP 2015-2016).

RALAT KISI-KISI UJIAN NASIONAL UNTUK SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH DAN PENDIDIKAN KESETARAAN TAHUN PELAJARAN 2015/2016

RALAT Kisi-Kisi Ujian Nasional untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Pendidikan Kesetaraan Tahun Pelajaran 2015/2016

Berikut disampaikan :
  1. Peraturan Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor 0035/P/BSNP/IX/2015 tentang Kisi-Kisi Soal Ujian Nasional untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah (Peraturan BSNP Kisi-kisi UN Dasar Menengah 2015-2016);
  2. Kisi-Kisi Ujian Nasional Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah Tahun Pelajaran 2015/2016 (KISI-KISI UJIAN NASIONAL 2016 SMP);
  3. Kisi-Kisi Ujian Nasional Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah/Sekolah Menengah Teologi Kristen/Sekolah Menengah Agama Katolik Tahun Pelajaran 2015/2016 (KISI-KISI UJIAN NASIONAL 2016 SMA);
  4. Kisi-Kisi Ujian Nasional Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan Tahun Pelajaran 2015/2016 (KISI-KISI UJIAN NASIONAL 2016 SMK);
  5. Kisi-Kisi Ujian Nasional Pendidikan Kesetaraan Tahun Pelajaran 2015/2016 (Kisi Kisi Ujian Nasional Paket B & C).

Minggu, 27 Desember 2015

APLIKASI BIO UN MI, MTs, MA

Kepada Yth
Kepala Madrasah Se-Kab.Pacitan
Cq. - Operator Pendataan Capesun Madrasah

Berikut kami sampaikan Aplikasi Pendataan Calon Peserta Ujian Nasional dari Puspendik. Mohon diperhatikan hal-hal berikut :


  1. Untuk segera menyelesaikan verval capesun di alamat http://emispendis.kemenag.go.id/vervalun, (nama pengguna dan sandi sama dengan yang digunakan untuk login aplikasi EMIS online);
  2. Download database hasil verval capesun untuk di import ke aplikasi offline bioun Puspendik; 
  3. Cetak Berita Acara Serah Terima Data Calon Peserta Ujian Nasional dan Lampirannya, dibuat rangkap 3 (tiga). Untuk Pihak Kedua diisi :


Nama         :    Gatot Soeryanto
NIP            :    197502032005011001
Jabatan      :    JFU Pengolah Data Pada Seksi Pendidikan Madrasah
Alamat      :    Jl. HOS Cokroaminoto No.07 Pacitan
   

APLIKASI BIOUN
  1. Aplikasi BIOUN bisa dikerjakan dengan dua cara : melakukan import dari database capesun atau dengan mengisi manual (kerjakan mana yang lebih mudah);
  2. Sebelum dikirim pastikan dicek kembali data siswanya jangan ada kesalahan nama dan tanggal lahir, pastikan juga semua field-field pendataan sudah terisi semua;
  3. Jika sudah fix untuk MTs dan MA kumpulkan di KKM/ Dinas Pendidikan (KKM mengumpulkan ke Seksi Pendidikan Madrasah);
  4. Untuk MI langsung mengumpulkan ke Seksi Pendidikan Madrasah
BIOUN MI DOWNLOAD DISINI (User ID : admin ; Password : Admin42)
BIOUN MTs DOWNLOAD DISINI (User ID : admin ; Password : Admin47)
BIOUN MA DOWNLOAD DISINI (User ID : admin ; Password : Admin47)

Jumat, 25 Desember 2015

INFO PENTING

[12/25, 06:09] Arri: Mohon perhatian...
Ada informasi dari PDSP...mengingat semakin dekatnya pelaksanaan UN maka diharapkan vervalpdkemenag (NISN-edit) segera di konfirmasi data all dengan terlebih dahulu di rekap NISN nya...tks
[12/25, 06:12] Arri: Mohon ditindaklanjuti demi kelangsungan pendidikan anak bangsa khususnya di madrasah kita...terima kasih.
[12/25, 06:14] Arri: Ada yg bertanya ...mengapa perlu di konfirmasi data?...
Jawabnya adalah dengan klik konfirmasi data maka data yg berada di menu Referensi akan mereplace data arsip PDSP (nisn.data.kemdikbud.go.id) secara permanen...tks