Senin, 27 Mei 2013
PENDATAAN USULAN NOMINASI MTs DAN MA YANG BERMINAT MENGIKUTI PROGRAM PEACE CORPS
Nomor
: Kd.13.01/04/PP.00/726/2013 Pacitan
27 Mei 2013
Sifat : Penting
Lampiran : 1
lb
Perihal : Pendataan Usulan Nominasi MTs dan MA
Yang Berminat Mengikuti
Program Peace
Corps
Kepada
Yth. Kepala MTs,
MA
se Kab. Pacitan
Menindak lanjuti surat dari Kanwil
Kemanag Prov. Jatim No. Kw.15.2/2/PP.03/1608/2013 tanggal 24 Mei 2013 tentang Usulan
Nominasi MTs dan MA yang berminat mengikuti Program Peace Corps untuk Bacth 5
Tahun 2014, maka dengan ini diinformasikan kembali bahwa Program Peace Corps di
Indonesia merupakan Program kerja sama dalam menugaskan dan menempatkan
indifidu Relawan Peace Corps yang memenui perssyaratan mengajar Bahasa Inggris
di Madrasah dan melatih Guru Bahasa Inggris di Madrasah sejak tahun 2010
Sehubungan dengan rencana penempatan Relawan Peace Corps Bacth 5 tahun 2014
untuk MTs dan MA di Lingkungan Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur, dimohon
agar Saudara mengusulkan Nominasi MTs atau MA baik Negeri maupun Swasta yang
berminat mengikuti Program Peace Corps dengan persyaratan sebagai berikut:
1. Belum
pernah mengikuti program Peace Corps;
2. Berlokasi
di daerah pedesaan atau terpencil;
3. Sanggup
menyediakan tempat tinggal bagi relawan;
4. Kondisi
masyarakat yang terbuka dan aman untuk kehadiran relawan
5. Menunjukkan
minat dan kemauan kuat untuk bekerjasama dengan relawan
Data nominasi
tersebut diatas dikirim sesuai format terlampir paling lambat
tanggal 28 Mei 2013
Demikian atas perhatian dan kerjasama yang
baik disampaikan terima kasih.
An.Kepala
Kasi Mapenda
ttd
Drs.M Nurul Huda,M.Pd
NIP.196809182000031004
Tembusan:
Kepala Kankemenag Kab.Pacitan.FORMAT USULAN DOWNLOAD DISINI
Kamis, 23 Mei 2013
PENYERAHAN PENGHARGAAN LOMBA UKS TINGKAT PROVINSI
Bupati Pacitan menyerahkan Piala Penghargaan sebagai Juara I Lomba UKS Tingkat Provinsi Jawa Tmur yang diperoleh MIN BUNGUR kepada Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Drs. M.Nurul Huda, M.Pd. dalam rangkaian Upacara Hari Kebangkitan Nasional 105 di halaman pendopo Kab. Pacitan, Senin, 20 Mei 2013.
Selasa, 14 Mei 2013
INFO DARI LAMAN SEKRETARIAT KABINET RI (http://setkab.go.id)
http://setkab.go.id/berita-8631-mulai-tahun-ajaran-20132014-pemerintah-hapus-ujian-nasional-sd.html
Selasa, 14 Mei 2013 - 09:43 WIB
Mulai Tahun Ajaran 2013/2014, Pemerintah Hapus Ujian Nasional SD
Oleh : DESK INFORMASI
- Dibaca: 371 kali
Selasa, 14 Mei 2013 - 09:43 WIB
Mulai Tahun Ajaran 2013/2014, Pemerintah Hapus Ujian Nasional SD
Oleh : DESK INFORMASI
- Dibaca: 371 kali
Terkait dengan akan
dilaksanakannya Kurikulum Baru pada 2013 (Kurikulum 2013), pemerintah
melakukan perombakan yang cukup besar terhadap Standar Nasional
Pendidikan, di antaranya dengan meniadakan Ujian Nasional (UN) Tingkat
Sekolah Dasar (SD) dan sederajat (MI/SDLB), dan pelaksanaan Kurikulum
Baru yang berbasis kompetensi secara bertahap hingga 7 (tujuh) tahun mendatang.
Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan yang telah ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 7 Mei 2013 lalu.
Dalam
PP ini dijelaskan, lingkup Standar Nasional Pendidikan meliputi Standar
Isi, Standar Proses, Standar Kompetensi Lulusan, Standar Pendidikan dan
Tenaga Kependidikan, Standar Sarana dan Prasarana, Standar Pengelolaan,
Standar Pembiayaan, dan Standar Penilaian Pendidikan. “Standar Nasional
Pendidikan digunakan sebagai acuan Pengembangan kurikulum untuk
mewujudkan tujuan pendidikan nasional,” bunyi Pasal 2 Ayat (1a) PP
tersebut.
Standar Kompetensi Lulusan digunakan
sebagai acuan Pengembangan Standar Isi, Standar Proses, Standar
Penilaian Pendidikan, Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Standar
Sarana dan Prasarana, Standar Pengelolaan, dan Standar Pembiayaan.
“Standar Isi dikembangkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP)
dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri,” bunyi Pasal 5 Ayat (4). Pada
PP terdahulu tidak ada kata-kata BSNP.
Menyangkut
Materi Pendidikan sebagai bagian dari Standar Isi dalam Standar
Nasional Pendidikan, PP ini menegaskan bahwa ruang lingkup materi dirumuskan
berdasarkan kriteria: a. Muatan wajib yang ditetapkan dalam ketentuan
perundang-undangan; b. Konsep keilmuan; dan c. Karakteristik satuan
pendidikan dan program pendidikan.
Sementara
Tingkat Kompetensi dirumuskan berdasarkan kriteria: a. Tingkat
perkembangan Peserta Didik; b. Kualifikasi Kompetensi Indonesia; dan c.
Pengusaan Kompetensi yang berjenjang.
PP ini secara tegas menghapus Ketentuan Pasal 6 sampai dengan Pasal 18 pada PP No. 19 Tahun 2005 yang
di antaranya berisi tentang: a. Pengelompokan mata pelajaran pada
jenjang pendidikan dasar dan menengah (misalnya agama, kewarganeraan,
pendidikan jasmani, dsb); b. Pengaturan kurikulum untuk agama, ilmu
pengetahuan dan tehnologi; c. Ketentuan mengenai beban belajar; d.
Pelaksanaan pendidikan berbasis keunggulan lokal; dan e. Pengembangan
kurikulum pada masing-masing satuan pendidikan.
Menyangkut
pengadaan Buk Teks Pelajaran, Pasal 43 Ayat (5a) Peraturan Pemerintah
Nomor 32 Tahun 2013 ini menegaskan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
akan menetapkan buku tersebut sebagai sumber utama belajar dan
Pembelajaran setelah ditelaah dan/atau dinilai oleh BSNP atau tim yang
dibentuk oleh Menteri.
Hapus UN SD
Hal
penting lain dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 ini adalah
menyangkut ketentuan penilaian hasil belajar. PP ini hanya menegaskan
bahwa penilaian hasil belajar digunakan untuk: a. Menilai pencapaian
Kompetensi Peserta Didik; b. Bahan penyusunan laporan kemajuan hasil
belajar; dan c. Memperbaiki proses pembelajaran. “Ketentuan lebih lanjut
mengenai penilaian hasil belajar oleh pendidikan diatur dengan
Peraturan Menteri,” bunyi Pasal 64 Ayat (2e) PP No. 32/2013 ini.
Adapun
ketentuan mengenai penilaian pada mata pelajaran Agama, Ahlak Mulia,
Kewarga Negara, Ilmu Pengetahuan, Estetika, Jasmani dan Olahraga, serta
Kesehatan yang tertuang dalam Pasal 64 Ayat (3,4,5,6,dan 7) PP No.
19/2005 dinyatakan dihapus.
Menurut PP ini,
Pemerintah menugaskan BSNP untuk menyelanggarakan Ujian Nasional yang
diikuti Peserta Didik pada setiap satuan pendidikan jalur formal
pendidikan dasar dan menengah, dan jalur nonformal kesetaraan.
“Ujian
Nasional untuk satuan pendidikan jalur formal pendidikan dasar
sebagaimana dimaksud, dikecualikan untuk SD/MI/SDLB atau bentuk lain
yang sederajat,” bunyi Pasal 67 Ayat (1a) PP No. 32/2013 ini.
Pada Pasal 69 PP ini disebutkan, bahwa
setiap Peserta Didik jalur pendidikan formal pendidikan dasar dan
menengah dan jalur pendidikan nonformal kesetaraan berhak mengikuti
Ujian Nasional, dan berhak mengulanginya sepanjang belum dinyatakan
lulus, serta kewajiban bagi Peserta Didik untuk mengikuti satu kali
Ujian Nasional tanpa dipungut biaya. Namun pada Ayat (2a) Pasal 69 PP
itu ditegaskan, Peserta Didik SD/MI/SDLB atau bentuk lain yang sederajat
dikecualikan dari ketentuan mengikuti Ujian Nasional itu.
Peraturan
Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 ini bahkan secara tegas menghapus
ketentuan Pasal 70 Ayat (1,2) PP No. 19/2005, yang didalamnya disebutkan
mengenai materi Ujian Nasional tingkat SD dan sederajat, yang
sebelumnya mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matemika, dan Ilmu
Pengetahuan Alam (IPA).
Menurut Pasal 72 Ayat
(1) PP ini, Peserta Didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan pada
pendidikan dasar dan menengah setelah: a. Menyelesaikan seluruh program
Pembelajaran; b. Memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir
untuk seluruh mata pelajaran; c. Lulus ujian sekolah/madrasah; dan d.
Lulus Ujian Nasional.
Khusus Peserta Didik dari SD/MI/SDLB atau bentuk lain yang sederajat, menurut Pasal 72 Ayat (1a) PP ini, dinyatakan lulus setelah memenuhi ketentuan pada Ayat (1) huruf a, b, dan c (tidak ada kata-kata lulus Ujian Nasional, red).
“Kelulusan
Peserta Didik dari satuan pendidikan ditetapkan oleh satuan pendidikan
yang bersangkutan sesuai dengan kriteria yang dikembangkan oleh BSNP dan
ditetapkan dengan Peraturan Menteri,” bunyi Pasal 72 Ayat (2) Peraturan
Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 ini.
Menurut PP
ini pula, ketentuan pengecualian Ujian Nasional SD/MI/SDLB atau bentuk
lain yang sederajat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 Ayat (1a)
berlaku sejak tahun ajaran 2013/2014.
(Pusdatin/ES)
Senin, 13 Mei 2013
REPOST MASALAH NUPTK DARI JPNN.COM
Rabu, 01 Mei 2013 , 00:10:00
JAKARTA - Keputusan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) menghentikan
penerbitan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) dinilai
sebagai langkah salah. Sebab, saat ini masih banyak guru yang belum
memiliki NUPTK tersebut.
"Ini namanya ngawur. Karena kalau mereka belum punya NUPTK, belum bisa ikut sertifikasi," ujar Ketua Umum PB PGRI, Sulistyo di Kemdikbud, Selasa (30/4).
NUPTK merupakan data tentang identitas pendidik atau tenaga kependidikan yang bersifat nasional. Mereka yang telah memilik NUPTK berarti telah diakui oleh Kemdikbud sebagai tenaga pendidikan dan kependidikan terdaftar.
Bahkan, berbagai program peningkatan kesejehtaraan guru maupun kegiatan lainnya yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat maupun daerah, didasarkan pada NUPTK. Salah satu contohnya adalah program sertifikasi guru.
Karenanya PB PGRI mendesak pemerintah lebih serius membenahi manajemen guru. Pasalnya, PB PGRI mendapatkan sejumlah pengaduan bahwa masih banyak guru hingga saat ini belum memperoleh NUPTK meski sebenarnya memenuhi syarat.
Pemerintah, tegas Sulistyo, harusnya memberikan hak-hak para guru sebagaimana yang telah dijanjikan selama ini. "Jangan sampai lahir sejumlah tuduhan bahwa pemerintah tidak serius atau main-main, misalnya dengan sertifikasi dan tunjangan sertifikasi," tambahnya.(fat/jpnn)
Langganan:
Postingan (Atom)