Selamat Datang di Portal Resmi Seksi Pendidikan Madrasah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pacitan

Senin, 27 Mei 2013

KALENDER PENDIDIKAN TAHUN PELAJARAN 2013/2014


VERSI PDF DOWNLOAD DISINI

PENDATAAN USULAN NOMINASI MTs DAN MA YANG BERMINAT MENGIKUTI PROGRAM PEACE CORPS



Nomor             :          Kd.13.01/04/PP.00/726/2013                                 Pacitan   27 Mei   2013
Sifat                 :          Penting
Lampiran         :          1 lb
Perihal              :          Pendataan Usulan Nominasi MTs dan MA
Yang Berminat Mengikuti Program Peace Corps

Kepada
Yth.  Kepala MTs, MA
se Kab. Pacitan
     
Menindak lanjuti surat dari Kanwil Kemanag Prov. Jatim No. Kw.15.2/2/PP.03/1608/2013 tanggal 24 Mei 2013 tentang Usulan Nominasi MTs dan MA yang berminat mengikuti Program Peace Corps untuk Bacth 5 Tahun 2014, maka dengan ini diinformasikan kembali bahwa Program Peace Corps di Indonesia merupakan Program kerja sama dalam menugaskan dan menempatkan indifidu Relawan Peace Corps yang memenui perssyaratan mengajar Bahasa Inggris di Madrasah dan melatih Guru Bahasa Inggris di Madrasah sejak tahun 2010 Sehubungan dengan rencana penempatan Relawan Peace Corps Bacth 5 tahun 2014 untuk MTs dan MA di Lingkungan Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur, dimohon agar Saudara mengusulkan Nominasi MTs atau MA baik Negeri maupun Swasta yang berminat mengikuti Program Peace Corps dengan persyaratan sebagai berikut:
1.    Belum pernah mengikuti program Peace Corps;
2.    Berlokasi di daerah pedesaan atau terpencil;
3.    Sanggup menyediakan tempat tinggal bagi relawan;
4.    Kondisi masyarakat yang terbuka dan aman untuk kehadiran relawan
5.    Menunjukkan minat dan kemauan kuat untuk bekerjasama dengan relawan
Data nominasi tersebut diatas dikirim sesuai format terlampir paling lambat tanggal 28 Mei 2013

Demikian atas perhatian dan kerjasama yang baik  disampaikan terima kasih.

 An.Kepala
Kasi Mapenda

ttd
                                               
                                                             Drs.M Nurul Huda,M.Pd   
                                                                                         NIP.196809182000031004
Tembusan:
Kepala Kankemenag Kab.Pacitan.

FORMAT USULAN DOWNLOAD DISINI

Kamis, 23 Mei 2013

PENYERAHAN PENGHARGAAN LOMBA UKS TINGKAT PROVINSI


Bupati Pacitan menyerahkan Piala Penghargaan sebagai Juara I Lomba UKS Tingkat Provinsi Jawa Tmur yang diperoleh MIN BUNGUR kepada Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Drs. M.Nurul Huda, M.Pd. dalam rangkaian Upacara Hari Kebangkitan Nasional 105 di halaman pendopo Kab. Pacitan, Senin, 20 Mei 2013.

Selasa, 14 Mei 2013

INFO DARI LAMAN SEKRETARIAT KABINET RI (http://setkab.go.id)

http://setkab.go.id/berita-8631-mulai-tahun-ajaran-20132014-pemerintah-hapus-ujian-nasional-sd.html
 
Selasa, 14 Mei 2013 - 09:43 WIB
Mulai Tahun Ajaran 2013/2014, Pemerintah Hapus Ujian Nasional SD
Oleh : DESK INFORMASI
- Dibaca: 371 kali




Terkait dengan akan dilaksanakannya Kurikulum Baru pada 2013 (Kurikulum 2013), pemerintah melakukan perombakan yang cukup besar terhadap Standar Nasional Pendidikan, di antaranya dengan meniadakan Ujian Nasional (UN) Tingkat Sekolah Dasar (SD) dan sederajat (MI/SDLB), dan pelaksanaan Kurikulum Baru yang berbasis kompetensi secara bertahap hingga 7 (tujuh) tahun  mendatang.
Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan yang telah ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 7 Mei 2013 lalu.
Dalam PP ini dijelaskan, lingkup Standar Nasional Pendidikan meliputi Standar Isi, Standar Proses, Standar Kompetensi Lulusan, Standar Pendidikan dan Tenaga Kependidikan, Standar Sarana dan Prasarana, Standar Pengelolaan, Standar Pembiayaan, dan Standar Penilaian Pendidikan. “Standar Nasional Pendidikan digunakan sebagai acuan Pengembangan kurikulum untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional,” bunyi Pasal 2 Ayat (1a) PP tersebut.
Standar Kompetensi Lulusan digunakan sebagai acuan Pengembangan Standar Isi, Standar Proses, Standar Penilaian Pendidikan, Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Standar Sarana dan Prasarana, Standar Pengelolaan, dan Standar Pembiayaan. “Standar Isi dikembangkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri,” bunyi Pasal 5 Ayat (4). Pada PP terdahulu tidak ada kata-kata BSNP.
Menyangkut Materi Pendidikan sebagai bagian dari Standar Isi dalam Standar Nasional Pendidikan, PP ini menegaskan bahwa ruang lingkup materi  dirumuskan berdasarkan kriteria: a. Muatan wajib yang ditetapkan dalam ketentuan perundang-undangan; b. Konsep keilmuan; dan c. Karakteristik satuan pendidikan dan program pendidikan.
Sementara Tingkat Kompetensi dirumuskan berdasarkan kriteria: a. Tingkat perkembangan Peserta Didik; b. Kualifikasi Kompetensi Indonesia; dan c. Pengusaan Kompetensi yang berjenjang.
PP ini secara tegas menghapus Ketentuan Pasal 6 sampai dengan Pasal 18 pada PP No. 19 Tahun 2005 yang di antaranya berisi tentang: a. Pengelompokan mata pelajaran pada jenjang pendidikan dasar dan menengah (misalnya agama, kewarganeraan, pendidikan jasmani, dsb); b. Pengaturan kurikulum untuk agama, ilmu pengetahuan dan tehnologi; c. Ketentuan mengenai beban belajar; d. Pelaksanaan pendidikan berbasis keunggulan lokal; dan e. Pengembangan kurikulum pada masing-masing satuan pendidikan.
Menyangkut pengadaan Buk Teks Pelajaran, Pasal 43 Ayat (5a) Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 ini menegaskan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan akan menetapkan buku tersebut sebagai sumber utama belajar dan Pembelajaran setelah ditelaah dan/atau dinilai oleh BSNP atau tim yang dibentuk oleh Menteri.
Hapus UN SD
Hal penting lain dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 ini adalah menyangkut ketentuan penilaian hasil belajar. PP ini hanya menegaskan bahwa penilaian hasil belajar digunakan untuk: a. Menilai pencapaian Kompetensi Peserta Didik; b. Bahan penyusunan laporan kemajuan hasil belajar; dan c. Memperbaiki proses pembelajaran. “Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian hasil belajar oleh pendidikan diatur dengan Peraturan Menteri,” bunyi Pasal 64 Ayat (2e) PP No. 32/2013 ini.
Adapun ketentuan mengenai penilaian pada mata pelajaran Agama, Ahlak Mulia, Kewarga Negara, Ilmu Pengetahuan, Estetika, Jasmani dan Olahraga, serta Kesehatan yang tertuang dalam Pasal 64 Ayat (3,4,5,6,dan 7) PP No. 19/2005 dinyatakan dihapus.
Menurut PP ini, Pemerintah menugaskan BSNP untuk menyelanggarakan Ujian Nasional yang diikuti Peserta Didik pada setiap satuan pendidikan jalur formal pendidikan dasar dan menengah, dan jalur nonformal kesetaraan.
“Ujian Nasional untuk satuan pendidikan jalur formal pendidikan dasar sebagaimana dimaksud, dikecualikan untuk SD/MI/SDLB atau bentuk lain yang sederajat,” bunyi Pasal 67 Ayat (1a) PP No. 32/2013 ini.
Pada Pasal 69 PP ini disebutkan,  bahwa setiap Peserta Didik jalur pendidikan formal pendidikan dasar dan menengah dan jalur pendidikan nonformal kesetaraan berhak mengikuti Ujian Nasional, dan berhak mengulanginya sepanjang belum dinyatakan lulus, serta kewajiban bagi Peserta Didik untuk mengikuti satu kali Ujian Nasional tanpa dipungut biaya. Namun pada Ayat (2a) Pasal 69 PP itu ditegaskan, Peserta Didik SD/MI/SDLB atau bentuk lain yang sederajat dikecualikan dari ketentuan mengikuti Ujian Nasional itu.
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 ini bahkan secara tegas menghapus ketentuan Pasal 70 Ayat (1,2) PP No. 19/2005, yang didalamnya disebutkan mengenai materi Ujian Nasional tingkat SD dan sederajat, yang sebelumnya mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matemika, dan Ilmu Pengetahuan Alam (IPA).
Menurut Pasal 72 Ayat (1) PP ini, Peserta Didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan pada pendidikan dasar dan menengah setelah: a. Menyelesaikan seluruh program Pembelajaran; b. Memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran; c. Lulus ujian sekolah/madrasah; dan d. Lulus Ujian Nasional.
Khusus Peserta Didik dari SD/MI/SDLB atau bentuk lain yang sederajat, menurut Pasal 72 Ayat (1a) PP ini,  dinyatakan lulus setelah memenuhi ketentuan pada Ayat (1) huruf a, b, dan c (tidak ada kata-kata lulus Ujian Nasional, red).
“Kelulusan Peserta Didik dari satuan pendidikan ditetapkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan sesuai dengan kriteria yang dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri,” bunyi Pasal 72 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 ini.
Menurut PP ini pula, ketentuan pengecualian Ujian Nasional SD/MI/SDLB atau bentuk lain yang sederajat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 Ayat (1a) berlaku sejak tahun ajaran 2013/2014.
(Pusdatin/ES)

Senin, 13 Mei 2013

REPOST MASALAH NUPTK DARI JPNN.COM

Rabu, 01 Mei 2013 , 00:10:00

JAKARTA - Keputusan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) menghentikan penerbitan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) dinilai sebagai langkah salah. Sebab, saat ini masih banyak guru yang belum memiliki NUPTK tersebut.

"Ini namanya ngawur. Karena kalau mereka belum punya NUPTK, belum bisa ikut sertifikasi," ujar Ketua Umum PB PGRI, Sulistyo di Kemdikbud, Selasa (30/4).

NUPTK merupakan data tentang identitas pendidik atau tenaga kependidikan yang bersifat nasional. Mereka yang telah memilik NUPTK berarti telah diakui oleh Kemdikbud sebagai tenaga pendidikan dan kependidikan terdaftar.

Bahkan, berbagai program peningkatan kesejehtaraan guru maupun kegiatan lainnya yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat maupun daerah, didasarkan pada NUPTK. Salah satu contohnya adalah program sertifikasi guru.

Karenanya PB PGRI mendesak pemerintah lebih serius membenahi manajemen guru. Pasalnya, PB PGRI mendapatkan sejumlah pengaduan bahwa masih banyak guru hingga saat ini belum memperoleh NUPTK meski sebenarnya memenuhi syarat.

Pemerintah, tegas Sulistyo, harusnya memberikan hak-hak para guru sebagaimana yang telah dijanjikan selama ini. "Jangan sampai lahir sejumlah tuduhan bahwa pemerintah tidak serius atau main-main, misalnya dengan sertifikasi dan tunjangan sertifikasi," tambahnya.(fat/jpnn)

Rabu, 01 Mei 2013

SELAMAT
 KEPADA SELURUH KELUARGA BESAR MIN BUNGUR ATAS PRESTASI SEBAGAI JUARA LOMBA LINGKUNGAN SEKOLAH SEHAT TINGKAT PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN 2012