Selamat Datang di Portal Resmi Seksi Pendidikan Madrasah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pacitan
Tampilkan postingan dengan label Ujian Nasional. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Ujian Nasional. Tampilkan semua postingan

Jumat, 14 Februari 2014

UNDANGAN PENDATAAN CALON PESERTA UJIAN SEKOLAH/MADRASAH TINGKAT MADRASAH IBTIDAIYAH

Kepada Yth.
Kepala Madrasah Ibtidaiyah
Se-Kab. Pacitan

Dimohon dengan hormat untuk menugaskan operator yang menangani Pendataan Calon Peserta Ujian Sekolah/Madrasah dengan ketentuan sebagai berikut :
  • Hari : Senin
  • Tanggal : 17 Pebruari 2014
  • Pukul : 09.00 WIB
  • Tempat : Aula Kantor Kementerian Agama Kab. Pacitan
  • Acara : Pendataan Calon Peserta Ujian Sekolah/Madrasah
 Demikian untuk menjadi perhatian


_Seksi Pendidikan Madrasah_

Senin, 03 Februari 2014

PERBAIKAN POS UN TAHUN PELAJARAN 2013/2014

Berikut kami sampaikan perbaikan Prosedur Operasi Standar (POS) Penyelenggaran Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2013/2014

SILAHKAN DOWNLOAD DISINI

Rabu, 31 Juli 2013

PEDOMAN PENGISIAN BLANGKO IJAZAH DAN SKH-UAMBN MI, MTs dan MA TAPEL 2012/2013

Bersama ini kami kirimkan Pedoman pengisian blanko Ijazah dan SKH-UAMBN MI,MTs DAN MA TAPEL 2012/2013 dan materi sosialisasi nya oleh Bp. Hakim

SILAHKAN DOWNLOAD DISINI

BLANGKO IJAZAH TINGKAT MADRASAH IBTIDAIYAH BISA DIAMBIL DI  KKM (MIN SIDOHARJO)

Senin, 03 Juni 2013

PERINGKAT 10 BESAR UJIAN NASIONAL MADRASAH TSANAWIYAH KABUPATEN PACITAN TAHUN PELAJARAN 2012/2013

PERINGKAT 10 BESAR BERDASARKAN NILAI UJIAN NASIONAL
MADRASAH TSANAWIYAH  KABUPATEN PACITAN TAHUN PELAJARAN 2012/2013

NO
NAMA
ASAL MADRASAH
JUMLAH NILAI
PERINGKAT
01.
MUHAMMAD BAHARUDIN
MTs MUHAMMADIYAH 05 KALIKUNING
36,40
1
02.
BELLYA IKA WULANDARI
MTsN PUNUNG
34,40
2
03.
HIDAYATI INDAR WIDIASTARI
MTsN PACITAN
34,30
3
04.
DENI BANGKIT KRISMONO
MTsN PACITAN
34,30
4
05.
SRI WULANDARI
MTsN MUH. BANDAR
33,80
5
06.
GALUH AYU NUR WIDATI
MTsN PUNUNG
33,70
6
07.
DWI AFITA FATMAWATI
MTs PEMBANGUNAN
33,60
7
08.
RIFQI AMRULLAH IMAWAN
MTsN PACITAN
33,40
8
09.
ANGGUN AGIEL KURNIANSARI
MTsN PACITAN
33,40
9
10.
MAULANA PURWA RIMBA
MTsN PACITAN
33,40
10
 

Selasa, 14 Mei 2013

INFO DARI LAMAN SEKRETARIAT KABINET RI (http://setkab.go.id)

http://setkab.go.id/berita-8631-mulai-tahun-ajaran-20132014-pemerintah-hapus-ujian-nasional-sd.html
 
Selasa, 14 Mei 2013 - 09:43 WIB
Mulai Tahun Ajaran 2013/2014, Pemerintah Hapus Ujian Nasional SD
Oleh : DESK INFORMASI
- Dibaca: 371 kali




Terkait dengan akan dilaksanakannya Kurikulum Baru pada 2013 (Kurikulum 2013), pemerintah melakukan perombakan yang cukup besar terhadap Standar Nasional Pendidikan, di antaranya dengan meniadakan Ujian Nasional (UN) Tingkat Sekolah Dasar (SD) dan sederajat (MI/SDLB), dan pelaksanaan Kurikulum Baru yang berbasis kompetensi secara bertahap hingga 7 (tujuh) tahun  mendatang.
Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan yang telah ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 7 Mei 2013 lalu.
Dalam PP ini dijelaskan, lingkup Standar Nasional Pendidikan meliputi Standar Isi, Standar Proses, Standar Kompetensi Lulusan, Standar Pendidikan dan Tenaga Kependidikan, Standar Sarana dan Prasarana, Standar Pengelolaan, Standar Pembiayaan, dan Standar Penilaian Pendidikan. “Standar Nasional Pendidikan digunakan sebagai acuan Pengembangan kurikulum untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional,” bunyi Pasal 2 Ayat (1a) PP tersebut.
Standar Kompetensi Lulusan digunakan sebagai acuan Pengembangan Standar Isi, Standar Proses, Standar Penilaian Pendidikan, Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Standar Sarana dan Prasarana, Standar Pengelolaan, dan Standar Pembiayaan. “Standar Isi dikembangkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri,” bunyi Pasal 5 Ayat (4). Pada PP terdahulu tidak ada kata-kata BSNP.
Menyangkut Materi Pendidikan sebagai bagian dari Standar Isi dalam Standar Nasional Pendidikan, PP ini menegaskan bahwa ruang lingkup materi  dirumuskan berdasarkan kriteria: a. Muatan wajib yang ditetapkan dalam ketentuan perundang-undangan; b. Konsep keilmuan; dan c. Karakteristik satuan pendidikan dan program pendidikan.
Sementara Tingkat Kompetensi dirumuskan berdasarkan kriteria: a. Tingkat perkembangan Peserta Didik; b. Kualifikasi Kompetensi Indonesia; dan c. Pengusaan Kompetensi yang berjenjang.
PP ini secara tegas menghapus Ketentuan Pasal 6 sampai dengan Pasal 18 pada PP No. 19 Tahun 2005 yang di antaranya berisi tentang: a. Pengelompokan mata pelajaran pada jenjang pendidikan dasar dan menengah (misalnya agama, kewarganeraan, pendidikan jasmani, dsb); b. Pengaturan kurikulum untuk agama, ilmu pengetahuan dan tehnologi; c. Ketentuan mengenai beban belajar; d. Pelaksanaan pendidikan berbasis keunggulan lokal; dan e. Pengembangan kurikulum pada masing-masing satuan pendidikan.
Menyangkut pengadaan Buk Teks Pelajaran, Pasal 43 Ayat (5a) Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 ini menegaskan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan akan menetapkan buku tersebut sebagai sumber utama belajar dan Pembelajaran setelah ditelaah dan/atau dinilai oleh BSNP atau tim yang dibentuk oleh Menteri.
Hapus UN SD
Hal penting lain dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 ini adalah menyangkut ketentuan penilaian hasil belajar. PP ini hanya menegaskan bahwa penilaian hasil belajar digunakan untuk: a. Menilai pencapaian Kompetensi Peserta Didik; b. Bahan penyusunan laporan kemajuan hasil belajar; dan c. Memperbaiki proses pembelajaran. “Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian hasil belajar oleh pendidikan diatur dengan Peraturan Menteri,” bunyi Pasal 64 Ayat (2e) PP No. 32/2013 ini.
Adapun ketentuan mengenai penilaian pada mata pelajaran Agama, Ahlak Mulia, Kewarga Negara, Ilmu Pengetahuan, Estetika, Jasmani dan Olahraga, serta Kesehatan yang tertuang dalam Pasal 64 Ayat (3,4,5,6,dan 7) PP No. 19/2005 dinyatakan dihapus.
Menurut PP ini, Pemerintah menugaskan BSNP untuk menyelanggarakan Ujian Nasional yang diikuti Peserta Didik pada setiap satuan pendidikan jalur formal pendidikan dasar dan menengah, dan jalur nonformal kesetaraan.
“Ujian Nasional untuk satuan pendidikan jalur formal pendidikan dasar sebagaimana dimaksud, dikecualikan untuk SD/MI/SDLB atau bentuk lain yang sederajat,” bunyi Pasal 67 Ayat (1a) PP No. 32/2013 ini.
Pada Pasal 69 PP ini disebutkan,  bahwa setiap Peserta Didik jalur pendidikan formal pendidikan dasar dan menengah dan jalur pendidikan nonformal kesetaraan berhak mengikuti Ujian Nasional, dan berhak mengulanginya sepanjang belum dinyatakan lulus, serta kewajiban bagi Peserta Didik untuk mengikuti satu kali Ujian Nasional tanpa dipungut biaya. Namun pada Ayat (2a) Pasal 69 PP itu ditegaskan, Peserta Didik SD/MI/SDLB atau bentuk lain yang sederajat dikecualikan dari ketentuan mengikuti Ujian Nasional itu.
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 ini bahkan secara tegas menghapus ketentuan Pasal 70 Ayat (1,2) PP No. 19/2005, yang didalamnya disebutkan mengenai materi Ujian Nasional tingkat SD dan sederajat, yang sebelumnya mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matemika, dan Ilmu Pengetahuan Alam (IPA).
Menurut Pasal 72 Ayat (1) PP ini, Peserta Didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan pada pendidikan dasar dan menengah setelah: a. Menyelesaikan seluruh program Pembelajaran; b. Memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran; c. Lulus ujian sekolah/madrasah; dan d. Lulus Ujian Nasional.
Khusus Peserta Didik dari SD/MI/SDLB atau bentuk lain yang sederajat, menurut Pasal 72 Ayat (1a) PP ini,  dinyatakan lulus setelah memenuhi ketentuan pada Ayat (1) huruf a, b, dan c (tidak ada kata-kata lulus Ujian Nasional, red).
“Kelulusan Peserta Didik dari satuan pendidikan ditetapkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan sesuai dengan kriteria yang dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri,” bunyi Pasal 72 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 ini.
Menurut PP ini pula, ketentuan pengecualian Ujian Nasional SD/MI/SDLB atau bentuk lain yang sederajat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 Ayat (1a) berlaku sejak tahun ajaran 2013/2014.
(Pusdatin/ES)

Selasa, 23 April 2013

MONITORING HARI KEDUA UJIAN NASIONAL TK. SMP/MTs

Selasa, 23April 2013, monitoring hari kedua pelaksanaan Ujian Nasional dilakukan Kantor Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur, dalam hal ini oleh Bidang Pendidikan Madrasah. Ahmad Heri sebagai Staf Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Bidang Pendidikan Madrasah didampingi Kepala Seksi Pendidikan Madrasah melakukan monitoring ke sejumlah Madrasah Tsanawiyah Negeri dan Swasta dilingkup Kemanag Kab. Pacitan : MTsN Pacitan, MTs Ma'arif Pacitan, MTs Al Fattah Kikil Arjosari dan MTs Al Fallah Karangrejo Arjosari.