SILAHKAN DOWNLOAD
1. POS Ujian Sekolah-Madrasah 2014
2. Ralat Pos USM
3. KISI-KISI US-M 2014
4. Pedoman Teknis Ujian Sekolah/Madrasah 2014
Tampilkan postingan dengan label Ujian Nasional. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Ujian Nasional. Tampilkan semua postingan
Selasa, 01 April 2014
Jumat, 14 Februari 2014
UNDANGAN PENDATAAN CALON PESERTA UJIAN SEKOLAH/MADRASAH TINGKAT MADRASAH IBTIDAIYAH
Kepada Yth.
Kepala Madrasah Ibtidaiyah
Se-Kab. Pacitan
Dimohon dengan hormat untuk menugaskan operator yang menangani Pendataan Calon Peserta Ujian Sekolah/Madrasah dengan ketentuan sebagai berikut :
_Seksi Pendidikan Madrasah_
Kepala Madrasah Ibtidaiyah
Se-Kab. Pacitan
Dimohon dengan hormat untuk menugaskan operator yang menangani Pendataan Calon Peserta Ujian Sekolah/Madrasah dengan ketentuan sebagai berikut :
- Hari : Senin
- Tanggal : 17 Pebruari 2014
- Pukul : 09.00 WIB
- Tempat : Aula Kantor Kementerian Agama Kab. Pacitan
- Acara : Pendataan Calon Peserta Ujian Sekolah/Madrasah
_Seksi Pendidikan Madrasah_
Senin, 03 Februari 2014
PERBAIKAN POS UN TAHUN PELAJARAN 2013/2014
Berikut kami sampaikan perbaikan Prosedur Operasi Standar (POS) Penyelenggaran Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2013/2014
SILAHKAN DOWNLOAD DISINI
SILAHKAN DOWNLOAD DISINI
Kamis, 23 Januari 2014
Rabu, 31 Juli 2013
PEDOMAN PENGISIAN BLANGKO IJAZAH DAN SKH-UAMBN MI, MTs dan MA TAPEL 2012/2013
Bersama
ini kami kirimkan Pedoman pengisian blanko Ijazah dan SKH-UAMBN MI,MTs
DAN MA TAPEL 2012/2013 dan materi sosialisasi nya oleh Bp. Hakim
SILAHKAN DOWNLOAD DISINI
SILAHKAN DOWNLOAD DISINI
BLANGKO IJAZAH TINGKAT MADRASAH IBTIDAIYAH BISA DIAMBIL DI KKM (MIN SIDOHARJO)
Senin, 03 Juni 2013
PERINGKAT 10 BESAR UJIAN NASIONAL MADRASAH TSANAWIYAH KABUPATEN PACITAN TAHUN PELAJARAN 2012/2013
PERINGKAT 10 BESAR BERDASARKAN NILAI UJIAN NASIONAL
MADRASAH TSANAWIYAH KABUPATEN PACITAN TAHUN PELAJARAN 2012/2013
NO
|
NAMA
|
ASAL
MADRASAH
|
JUMLAH NILAI
|
PERINGKAT
|
01.
|
MUHAMMAD BAHARUDIN
|
MTs MUHAMMADIYAH 05 KALIKUNING
|
36,40
|
1
|
02.
|
BELLYA IKA WULANDARI
|
MTsN PUNUNG
|
34,40
|
2
|
03.
|
HIDAYATI INDAR WIDIASTARI
|
MTsN
PACITAN
|
34,30
|
3
|
04.
|
DENI BANGKIT KRISMONO
|
MTsN
PACITAN
|
34,30
|
4
|
05.
|
SRI WULANDARI
|
MTsN MUH. BANDAR
|
33,80
|
5
|
06.
|
GALUH AYU NUR WIDATI
|
MTsN PUNUNG
|
33,70
|
6
|
07.
|
DWI AFITA FATMAWATI
|
MTs PEMBANGUNAN
|
33,60
|
7
|
08.
|
RIFQI AMRULLAH IMAWAN
|
MTsN
PACITAN
|
33,40
|
8
|
09.
|
ANGGUN
AGIEL KURNIANSARI
|
MTsN
PACITAN
|
33,40
|
9
|
10.
|
MAULANA PURWA RIMBA
|
MTsN
PACITAN
|
33,40
|
10
|
Selasa, 14 Mei 2013
INFO DARI LAMAN SEKRETARIAT KABINET RI (http://setkab.go.id)
http://setkab.go.id/berita-8631-mulai-tahun-ajaran-20132014-pemerintah-hapus-ujian-nasional-sd.html
Selasa, 14 Mei 2013 - 09:43 WIB
Mulai Tahun Ajaran 2013/2014, Pemerintah Hapus Ujian Nasional SD
Oleh : DESK INFORMASI
- Dibaca: 371 kali
Selasa, 14 Mei 2013 - 09:43 WIB
Mulai Tahun Ajaran 2013/2014, Pemerintah Hapus Ujian Nasional SD
Oleh : DESK INFORMASI
- Dibaca: 371 kali
Terkait dengan akan
dilaksanakannya Kurikulum Baru pada 2013 (Kurikulum 2013), pemerintah
melakukan perombakan yang cukup besar terhadap Standar Nasional
Pendidikan, di antaranya dengan meniadakan Ujian Nasional (UN) Tingkat
Sekolah Dasar (SD) dan sederajat (MI/SDLB), dan pelaksanaan Kurikulum
Baru yang berbasis kompetensi secara bertahap hingga 7 (tujuh) tahun mendatang.
Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan yang telah ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 7 Mei 2013 lalu.
Dalam
PP ini dijelaskan, lingkup Standar Nasional Pendidikan meliputi Standar
Isi, Standar Proses, Standar Kompetensi Lulusan, Standar Pendidikan dan
Tenaga Kependidikan, Standar Sarana dan Prasarana, Standar Pengelolaan,
Standar Pembiayaan, dan Standar Penilaian Pendidikan. “Standar Nasional
Pendidikan digunakan sebagai acuan Pengembangan kurikulum untuk
mewujudkan tujuan pendidikan nasional,” bunyi Pasal 2 Ayat (1a) PP
tersebut.
Standar Kompetensi Lulusan digunakan
sebagai acuan Pengembangan Standar Isi, Standar Proses, Standar
Penilaian Pendidikan, Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Standar
Sarana dan Prasarana, Standar Pengelolaan, dan Standar Pembiayaan.
“Standar Isi dikembangkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP)
dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri,” bunyi Pasal 5 Ayat (4). Pada
PP terdahulu tidak ada kata-kata BSNP.
Menyangkut
Materi Pendidikan sebagai bagian dari Standar Isi dalam Standar
Nasional Pendidikan, PP ini menegaskan bahwa ruang lingkup materi dirumuskan
berdasarkan kriteria: a. Muatan wajib yang ditetapkan dalam ketentuan
perundang-undangan; b. Konsep keilmuan; dan c. Karakteristik satuan
pendidikan dan program pendidikan.
Sementara
Tingkat Kompetensi dirumuskan berdasarkan kriteria: a. Tingkat
perkembangan Peserta Didik; b. Kualifikasi Kompetensi Indonesia; dan c.
Pengusaan Kompetensi yang berjenjang.
PP ini secara tegas menghapus Ketentuan Pasal 6 sampai dengan Pasal 18 pada PP No. 19 Tahun 2005 yang
di antaranya berisi tentang: a. Pengelompokan mata pelajaran pada
jenjang pendidikan dasar dan menengah (misalnya agama, kewarganeraan,
pendidikan jasmani, dsb); b. Pengaturan kurikulum untuk agama, ilmu
pengetahuan dan tehnologi; c. Ketentuan mengenai beban belajar; d.
Pelaksanaan pendidikan berbasis keunggulan lokal; dan e. Pengembangan
kurikulum pada masing-masing satuan pendidikan.
Menyangkut
pengadaan Buk Teks Pelajaran, Pasal 43 Ayat (5a) Peraturan Pemerintah
Nomor 32 Tahun 2013 ini menegaskan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
akan menetapkan buku tersebut sebagai sumber utama belajar dan
Pembelajaran setelah ditelaah dan/atau dinilai oleh BSNP atau tim yang
dibentuk oleh Menteri.
Hapus UN SD
Hal
penting lain dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 ini adalah
menyangkut ketentuan penilaian hasil belajar. PP ini hanya menegaskan
bahwa penilaian hasil belajar digunakan untuk: a. Menilai pencapaian
Kompetensi Peserta Didik; b. Bahan penyusunan laporan kemajuan hasil
belajar; dan c. Memperbaiki proses pembelajaran. “Ketentuan lebih lanjut
mengenai penilaian hasil belajar oleh pendidikan diatur dengan
Peraturan Menteri,” bunyi Pasal 64 Ayat (2e) PP No. 32/2013 ini.
Adapun
ketentuan mengenai penilaian pada mata pelajaran Agama, Ahlak Mulia,
Kewarga Negara, Ilmu Pengetahuan, Estetika, Jasmani dan Olahraga, serta
Kesehatan yang tertuang dalam Pasal 64 Ayat (3,4,5,6,dan 7) PP No.
19/2005 dinyatakan dihapus.
Menurut PP ini,
Pemerintah menugaskan BSNP untuk menyelanggarakan Ujian Nasional yang
diikuti Peserta Didik pada setiap satuan pendidikan jalur formal
pendidikan dasar dan menengah, dan jalur nonformal kesetaraan.
“Ujian
Nasional untuk satuan pendidikan jalur formal pendidikan dasar
sebagaimana dimaksud, dikecualikan untuk SD/MI/SDLB atau bentuk lain
yang sederajat,” bunyi Pasal 67 Ayat (1a) PP No. 32/2013 ini.
Pada Pasal 69 PP ini disebutkan, bahwa
setiap Peserta Didik jalur pendidikan formal pendidikan dasar dan
menengah dan jalur pendidikan nonformal kesetaraan berhak mengikuti
Ujian Nasional, dan berhak mengulanginya sepanjang belum dinyatakan
lulus, serta kewajiban bagi Peserta Didik untuk mengikuti satu kali
Ujian Nasional tanpa dipungut biaya. Namun pada Ayat (2a) Pasal 69 PP
itu ditegaskan, Peserta Didik SD/MI/SDLB atau bentuk lain yang sederajat
dikecualikan dari ketentuan mengikuti Ujian Nasional itu.
Peraturan
Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 ini bahkan secara tegas menghapus
ketentuan Pasal 70 Ayat (1,2) PP No. 19/2005, yang didalamnya disebutkan
mengenai materi Ujian Nasional tingkat SD dan sederajat, yang
sebelumnya mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matemika, dan Ilmu
Pengetahuan Alam (IPA).
Menurut Pasal 72 Ayat
(1) PP ini, Peserta Didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan pada
pendidikan dasar dan menengah setelah: a. Menyelesaikan seluruh program
Pembelajaran; b. Memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir
untuk seluruh mata pelajaran; c. Lulus ujian sekolah/madrasah; dan d.
Lulus Ujian Nasional.
Khusus Peserta Didik dari SD/MI/SDLB atau bentuk lain yang sederajat, menurut Pasal 72 Ayat (1a) PP ini, dinyatakan lulus setelah memenuhi ketentuan pada Ayat (1) huruf a, b, dan c (tidak ada kata-kata lulus Ujian Nasional, red).
“Kelulusan
Peserta Didik dari satuan pendidikan ditetapkan oleh satuan pendidikan
yang bersangkutan sesuai dengan kriteria yang dikembangkan oleh BSNP dan
ditetapkan dengan Peraturan Menteri,” bunyi Pasal 72 Ayat (2) Peraturan
Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 ini.
Menurut PP
ini pula, ketentuan pengecualian Ujian Nasional SD/MI/SDLB atau bentuk
lain yang sederajat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 Ayat (1a)
berlaku sejak tahun ajaran 2013/2014.
(Pusdatin/ES)
Selasa, 23 April 2013
MONITORING HARI KEDUA UJIAN NASIONAL TK. SMP/MTs
Selasa, 23April 2013, monitoring hari kedua pelaksanaan Ujian Nasional dilakukan Kantor Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur, dalam hal ini oleh Bidang Pendidikan Madrasah. Ahmad Heri sebagai Staf Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Bidang Pendidikan Madrasah didampingi Kepala Seksi Pendidikan Madrasah melakukan monitoring ke sejumlah Madrasah Tsanawiyah Negeri dan Swasta dilingkup Kemanag Kab. Pacitan : MTsN Pacitan, MTs Ma'arif Pacitan, MTs Al Fattah Kikil Arjosari dan MTs Al Fallah Karangrejo Arjosari.
Langganan:
Postingan (Atom)










