Berikut kami sampaikan Petunjuk Teknis Bantuan Siswa Miskin Tahun 2014
Silahkan download di link dibawah
JUKNIS BSM TAHUN 2014
Tampilkan postingan dengan label Peraturan/Pedoman. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Peraturan/Pedoman. Tampilkan semua postingan
Jumat, 28 Februari 2014
Rabu, 26 Februari 2014
Senin, 03 Februari 2014
PERBAIKAN POS UN TAHUN PELAJARAN 2013/2014
Berikut kami sampaikan perbaikan Prosedur Operasi Standar (POS) Penyelenggaran Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2013/2014
SILAHKAN DOWNLOAD DISINI
SILAHKAN DOWNLOAD DISINI
Jumat, 06 Desember 2013
PERMENDIKBUD NOMOR 97 TAHUN 2013
Berikut kami sampaikan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 97 Tahun 2013 Tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik Dari Satuan Pendidikan dan Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan dan Ujian Nasional
Senin, 02 Desember 2013
PEMBERITAHUAN DARI KKM MI
JADWAL ULANGAN AKHIR SEMESTER GANJIL TAHUN PELAJARAN
2013/2014
Diberitahukan kepada Seluruh Kepala /Guru MI, bahwa sesuai Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2013/2014, Kegiatan Ulangan Akhir Semester Ganjil jatuh tanggal 9-14 Desember 2013. Bagi MI yang melaksakan Ulangan menggabung KKM MI Kab.Pacitan Jadwal Ulangan terlampir .
JADWAL
ULANGAN AKHIR SEMESTER GANJIL
MADRASAH
IBTIDAIYAH MENGGABUNG KKM KAB.PACITAN
TAHUN PELAJARAN 2013/2014
|
NO
|
HARI, TANGGAL
|
WAKTU
|
MATA PELAJARAN
|
|
1
|
Senin,
9 Desember
2013
|
07.30 – 09.00
09.30 – 11.00
|
IPA
PKN
|
|
2
|
Selasa,
10 Desember
2013
|
07.30 – 09.00
09.30 – 11.00
|
Matematika
Akidah
Akhlak
|
|
3
|
Rabu,
11 Desember
2013
|
07.30 – 09.00
09.30 – 11.00
|
Bahasa
Indonesia
Fiqih
|
|
4
|
Kamis,
12 Desember
2013
|
07.30 – 09.00
09.30 – 11.00
|
Al
Qur’an - Hadis
Bahasa
Jawa
|
|
5
|
Jum’at,
13 Desember
2013
|
07.00 – 08.30
09.00 – 10.30
|
IPS
Bahasa
Inggris
|
|
6
|
Sabtu,
14 Desember
2013
|
07.30 – 09.00
09.30 – 11.00
|
Bahasa
Arab
SKI
|
Pacitan, 1 November 2013
Ketua KKM-MI
Kab.Pacitan
Ttd
RAMELAN,S.PdI,M.SI
Rabu, 31 Juli 2013
PEDOMAN PENGISIAN BLANGKO IJAZAH DAN SKH-UAMBN MI, MTs dan MA TAPEL 2012/2013
Bersama
ini kami kirimkan Pedoman pengisian blanko Ijazah dan SKH-UAMBN MI,MTs
DAN MA TAPEL 2012/2013 dan materi sosialisasi nya oleh Bp. Hakim
SILAHKAN DOWNLOAD DISINI
SILAHKAN DOWNLOAD DISINI
BLANGKO IJAZAH TINGKAT MADRASAH IBTIDAIYAH BISA DIAMBIL DI KKM (MIN SIDOHARJO)
Kamis, 18 Juli 2013
PEDOMAN PELAKSANAAN BSM APBN-P 2013
Kepada Yth.
Kepala Madrasah Negeri dan Swasta
Se-Kab. Pacitan
Berikut kami sampaikan Pedoman Pelaksanaan Bantuan Siswa Miskin (BSM) APBN-P 2013 berikut revisinya.
Terimakasih.
Seksi Pendidikan Madrasah
PEDOMAN BSM DOWNLOAD DISINI
Kepala Madrasah Negeri dan Swasta
Se-Kab. Pacitan
Berikut kami sampaikan Pedoman Pelaksanaan Bantuan Siswa Miskin (BSM) APBN-P 2013 berikut revisinya.
Terimakasih.
Seksi Pendidikan Madrasah
PEDOMAN BSM DOWNLOAD DISINI
Kamis, 20 Juni 2013
Rabu, 19 Juni 2013
Rabu, 12 Juni 2013
Senin, 27 Mei 2013
Senin, 29 April 2013
PEDOMAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU TAHUN PELAJARAN 2013/2014
Berikut adalah Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun
Pembelajaran 2013/2014 sebagai petunjuk teknis dan acuan dalam rangka
pelaksanaan penerimaan peserta didik baru pada RA, MI, MTs, dan MA di
lingkungan Kementerian Agama.
Senin, 03 Desember 2012
PERSIAPAN ADMINISTRASI AWAL UJIAN NASIONAL
Nomor : Kd.13.01/04/PP.00/2193/2012 Pacitan 03 Desember 2012
Sifat : Penting
Lampiran : -
Perihal : Persiapan Administrasi Awal Menghadapi
Ujian
Nasional dan Program Integrasi UN-SNMPTN
Kepada
Kepala MI, MTs,MA Negeri/ Swasta
se Kab.Pacitan
Menindak
lanjuti surat dari Kementerian Agama Kantor Wilayah Provinsi Jawa Timur Nomor :
Kw.13.4/5/PP.01.1/6229/ 2012 tanggal 29 November 2012 perihal sebagaimana pokok
surat, bersama ini sampaikan bahwa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
pada tahun 2013 telah merencanakan untuk
melakukan perbaikan tata kelola dan administrasi dalam pelaksanaan Ujian
Nasional dengan merencanakan program integrasi UN-SNMPTN. Sehubungan dengan itu
dapat kami informasikan/sampaikan sebagai berikut:
1.
Integrasi
UN-SNMPTN tahun 2013 akan dilaksanakan secara parsial, dengan memasukkan
komponen nilai “ UN Murni: dengan bobot maksimal 40 %, disamping 60 % bobot
yang diambil dari nilai rapot dan dokumen portopolio dalam penentuan kelulusan
SNMPTN.
2.
Integrasi
UN-SNMPTN sangat dimungkinkan melalui jalur penerimaan Penjaringan Prestasi
Akademik (PPA) dengan kuota minimal 50 – 60 % dari daya tampung.
3.
Dengan
adanya kebijakan Integrasi UN-SNMPTN tersebut perlu dilakukan sinkronisasi sistem
manajemen data antara data base UN dengan data yang digunakan dalam
SNMPTN.
4.
Sinkronisasi
data base untuk integrasi UN-SNMPTN tersebut hanya bisa dilakukan dengan menetapkan “Key data base”, dan telah
disepakati oleh Kementerian Agama menggunakan Nomor Pokok Sekolah nasional
(NPSN) NPSN adalah standar pengenal yang unik untuk satuan pendidikan yang dikembangkan
oleh PDSP,yang berlaku secara Nasional. NPSN berimplikasi juga ke NISN (Nomor
Induk Siswa Nasional), kode pengenal identitas siswa yang bersifat unik, terstandar
yang berlaku sepanjang masa yang membedakan satu siswa dengan siswa yang
lainnya di seluruh Indonesia.
5.
Kondisi saat ini, belum
semua madrasah mempunyai NPSN dan belum semua siswa Madrasah mempunyai NISN, sehingga perlu dilakukan
peningkatan dan peningkatan proses penerbitannya.
6.
Kebijakan
penyelenggaraan ujian Nasional tahun 2013, bahwa :
a. Setiap
Lembaga yang akan menjadi penyelenggara
ujian nasional harus sudah mempunnyai NPSN
b. Setiap
peserta ujian nasional harus mempunyai Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), yang
hanya akan dikeluarkan bila sekolah/ madrasah tempat siswa tersebut belajar
sudah mempunyai NPSN.
c.
Siswa madrasah tidak bisa
mengikuti ujian nasional bila lembaganya tidak mempunyai NPSN.
7.
Dalam
rangka penataan penerbitan NPSN bagi madrasah maka telah ditetapkan, madrasah
harus memenuhi sebagai berikut:
a.
Mempunyai
Nomor Statistik Madrasah(NSM)
b.
Telah
mengisi data lembaganya pada Aplikasi EMIS Web-online
c.
Menyerahkan
copy SK izin pendirian madrasah dan SK izin operasional madrasah kepada seksi
Mapenda pada Kantor Kemenag Kab/Kota. (dipergunakan Kantor Kemenag
Kabupaten/Kota menerbitkan SK Izin operasional madrasah Swasta masih berlaku /
tidak berlaku lagi, harus diperpanjang atau
distop operasionalnya)
8.
Proses
penerbitan NPSN dilakukan dengan Langkah-Langkah:
1.
Ditjen
pendidikan Islam pusat (subbag sistem Informasi/EMIS) akan mengajukan
rekapitulasi data madrasah yang telah mengimputkan datanya pada Aplikasi EMIS
web-online (setelah mericek kelengkapan pengisian), ke Pusat Data Statistik
pendidikan (PDSP), Kementerian Pendidikan dan Kebudanyaan melalui email atau
secara langsung.
2.
PDSP
akan menerbitkan NPSN untuk madrasah yang diajukan Ditjen Pendis,melalui email/langsung.
3.
Ditjen
Pendis akan mengirimkan Daftar Madrasah dengan NPSN tersebut ke Kanwil Kemenag
Provinsi untuk dilakukan verifikasi dan validasi terhadap madrasah tersebut
dengan berkoordinasi dengan Kantor Kemenag Kab/Kota.
4.
Setelah
dilakukan validasi dan verifikasi,dikirim kembali ke Dirten Pendis Pusat untuk
diteruskan ke PDSP, selanjutnya akan segera ditampilkan di website NPSN
(sebagai bukti NPSN sudah valid)
5.
NPSN
dapat dimanfaatkan lebih lanjut oleh lembaga(misal : mengrus penerbitan
NISN,Akreditasi dsb)
9.
Penyelesaian
NPSN bagi madrasah diberi waktu oleh Kementerian Pendidkan dan Kebudayaan
sampai akhir Januari 2013
10.
Sehubungan
dengan hal tersebut, dimohon agar Saudara untuk mengambil langkah-langkah
sebagai berikut:
a.
Mericek
semua madrasah (baik negeri maupun swasta) yang akan menjadi penyelenggara
ujian nasional agar meng-update data lembaga dan siswa untuk Tahun Pelajaran
2012/2013 pada Aplikasi web-online.
b.
Mericek
SK Izin Operasional semua madrasah swasta yang berada dilingkungan
masing-masing dan menjadi binaannya, masih berlaku. Apabila SK operasional suatu
madrasah sudah tidak berlaku, maka dimohon untuk diambil langkah- langkah
antisipasitif agar dapat dilakukan penerbitan NPSNnya. (misal : memperpanjang
izin operasional dll).
c.
Bagi
madrasah penyelenggara UN yang belum mempunyai NPSN dan izin operasionalnya
masa berlakunya sudah habis mohon segera mengurus.
Demikian atas perhatian Saudara disampaikan terima kasih
An.Kepala
Kasi Mapenda
ttd
Drs.M Nurul Huda,M.Pd
NIP.196809182000031004
Tembusan:
1.Kepala Kankemenag Kab.Pacitan
2.Pengawas MI,MTs,MA se Kab. Pacitan
Langganan:
Postingan (Atom)


