Selamat Datang di Portal Resmi Seksi Pendidikan Madrasah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pacitan
Tampilkan postingan dengan label Peraturan/Pedoman. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Peraturan/Pedoman. Tampilkan semua postingan

Jumat, 28 Februari 2014

JUKNIS BSM TAHUN 2014

Berikut kami sampaikan Petunjuk Teknis Bantuan Siswa Miskin Tahun 2014
Silahkan download di link dibawah

JUKNIS BSM TAHUN 2014

Senin, 03 Februari 2014

PERBAIKAN POS UN TAHUN PELAJARAN 2013/2014

Berikut kami sampaikan perbaikan Prosedur Operasi Standar (POS) Penyelenggaran Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2013/2014

SILAHKAN DOWNLOAD DISINI

Jumat, 06 Desember 2013

PERMENDIKBUD NOMOR 97 TAHUN 2013

Berikut kami sampaikan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 97 Tahun 2013 Tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik Dari Satuan Pendidikan dan Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan dan Ujian Nasional

Senin, 02 Desember 2013

PEMBERITAHUAN DARI KKM MI



JADWAL  ULANGAN AKHIR SEMESTER GANJIL TAHUN PELAJARAN 2013/2014
 
Diberitahukan kepada Seluruh Kepala /Guru MI, bahwa sesuai Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2013/2014, Kegiatan Ulangan Akhir Semester Ganjil  jatuh tanggal 9-14 Desember 2013. Bagi MI yang melaksakan Ulangan menggabung KKM MI Kab.Pacitan Jadwal Ulangan terlampir .



JADWAL ULANGAN AKHIR SEMESTER GANJIL
MADRASAH IBTIDAIYAH MENGGABUNG KKM KAB.PACITAN
TAHUN PELAJARAN 2013/2014
NO
HARI, TANGGAL
WAKTU
MATA PELAJARAN

1


Senin,
9  Desember  2013

07.30 – 09.00
09.30 – 11.00

IPA
PKN


2


Selasa,
10  Desember  2013

07.30 – 09.00
09.30 – 11.00

Matematika
Akidah Akhlak


3


Rabu,
11  Desember  2013

07.30 – 09.00
09.30 – 11.00

Bahasa Indonesia
Fiqih


4


Kamis,
12  Desember  2013

07.30 – 09.00
09.30 – 11.00

Al Qur’an - Hadis
Bahasa Jawa


5


Jum’at,
13  Desember  2013

07.00 – 08.30
09.00 – 10.30

IPS
Bahasa Inggris


6


Sabtu,
14  Desember  2013

07.30 – 09.00
09.30 – 11.00

Bahasa Arab
SKI


Pacitan, 1 November 2013
Ketua KKM-MI
Kab.Pacitan

Ttd 

RAMELAN,S.PdI,M.SI


MARS DAN HYMNE MADRASAH

BERIKUT MARS DAN HYMNE MADRASAH
  1. MARS MADRASAH
  2. MARS MADRASAH (INSTRUMEN)
  3. TEKS MARS MADRASAH
  4. HYMNE MADRASAH
  5. HYMNE MADRASAH (INSTRUMEN)
  6. TEKS HYMNE MADRASAH
  7. MARS DAN HYMNE MADRASAH (LENGKAP)

Rabu, 31 Juli 2013

PEDOMAN PENGISIAN BLANGKO IJAZAH DAN SKH-UAMBN MI, MTs dan MA TAPEL 2012/2013

Bersama ini kami kirimkan Pedoman pengisian blanko Ijazah dan SKH-UAMBN MI,MTs DAN MA TAPEL 2012/2013 dan materi sosialisasi nya oleh Bp. Hakim

SILAHKAN DOWNLOAD DISINI

BLANGKO IJAZAH TINGKAT MADRASAH IBTIDAIYAH BISA DIAMBIL DI  KKM (MIN SIDOHARJO)

Kamis, 18 Juli 2013

PEDOMAN PELAKSANAAN BSM APBN-P 2013

Kepada Yth.
Kepala Madrasah Negeri dan Swasta
Se-Kab. Pacitan

Berikut kami sampaikan Pedoman Pelaksanaan Bantuan Siswa Miskin (BSM) APBN-P 2013 berikut revisinya.

Terimakasih.

Seksi Pendidikan Madrasah

PEDOMAN BSM DOWNLOAD DISINI

Kamis, 20 Juni 2013

REVISI PETUNJUK TEKNIS BOS MI DAN MTs

Berikut surat edaran dari Dirjen Pendis tentang Revisi Petunjuk Teknis BOS MI dan MTs 2013.

Rabu, 12 Juni 2013

CONTOH SKL 2013

Berikut contoh untuk Surat Keterangan Lulus Ujian Nasional >>> SKL_2013

Senin, 29 April 2013

PEDOMAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU TAHUN PELAJARAN 2013/2014

Berikut adalah Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pembelajaran 2013/2014 sebagai petunjuk teknis dan acuan dalam rangka  pelaksanaan penerimaan peserta didik baru pada RA, MI, MTs, dan MA di lingkungan Kementerian Agama.

Senin, 03 Desember 2012

PERSIAPAN ADMINISTRASI AWAL UJIAN NASIONAL


Nomor            :          Kd.13.01/04/PP.00/2193/2012       Pacitan    03 Desember 2012
Sifat                :          Penting
Lampiran       :          -
Perihal           :           Persiapan Administrasi Awal Menghadapi
Ujian Nasional dan Program Integrasi UN-SNMPTN
                                   
Kepada
Kepala MI, MTs,MA Negeri/ Swasta
se Kab.Pacitan

Menindak lanjuti surat dari Kementerian Agama Kantor Wilayah Provinsi Jawa Timur Nomor : Kw.13.4/5/PP.01.1/6229/ 2012 tanggal 29 November 2012 perihal sebagaimana pokok surat, bersama ini sampaikan bahwa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada  tahun 2013 telah merencanakan untuk melakukan perbaikan tata kelola dan administrasi dalam pelaksanaan Ujian Nasional dengan merencanakan program integrasi UN-SNMPTN. Sehubungan dengan itu dapat kami informasikan/sampaikan sebagai berikut:
1.    Integrasi UN-SNMPTN tahun 2013 akan dilaksanakan secara parsial, dengan memasukkan komponen nilai “ UN Murni: dengan bobot maksimal 40 %, disamping 60 % bobot yang diambil dari nilai rapot dan dokumen portopolio dalam penentuan kelulusan SNMPTN.
2.    Integrasi UN-SNMPTN sangat dimungkinkan melalui jalur penerimaan Penjaringan Prestasi Akademik (PPA) dengan kuota minimal 50 – 60 % dari daya tampung.
3.    Dengan adanya kebijakan Integrasi UN-SNMPTN tersebut perlu dilakukan sinkronisasi sistem manajemen data antara data base UN dengan data yang digunakan dalam SNMPTN. 
4.    Sinkronisasi data base untuk integrasi UN-SNMPTN tersebut hanya bisa dilakukan dengan  menetapkan “Key data base”, dan telah disepakati oleh Kementerian Agama menggunakan Nomor Pokok Sekolah nasional (NPSN) NPSN adalah standar pengenal yang unik untuk satuan pendidikan yang dikembangkan oleh PDSP,yang berlaku secara Nasional. NPSN berimplikasi juga ke NISN (Nomor Induk Siswa Nasional), kode pengenal identitas siswa yang bersifat unik, terstandar yang berlaku sepanjang masa yang membedakan satu siswa dengan siswa yang lainnya di seluruh Indonesia.
5.    Kondisi saat ini, belum semua madrasah mempunyai NPSN dan belum semua siswa Madrasah mempunyai NISN, sehingga perlu dilakukan peningkatan dan peningkatan proses penerbitannya.
6.    Kebijakan penyelenggaraan ujian Nasional tahun 2013, bahwa :
a.    Setiap Lembaga  yang akan menjadi penyelenggara ujian nasional harus sudah mempunnyai NPSN
b.    Setiap peserta ujian nasional harus mempunyai Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), yang hanya akan dikeluarkan bila sekolah/ madrasah tempat siswa tersebut belajar sudah mempunyai NPSN.
c.    Siswa madrasah tidak bisa mengikuti ujian nasional bila lembaganya tidak mempunyai NPSN.
7.    Dalam rangka penataan penerbitan NPSN bagi madrasah maka telah ditetapkan, madrasah harus memenuhi sebagai berikut:
a.    Mempunyai Nomor Statistik Madrasah(NSM)
b.    Telah mengisi data lembaganya pada Aplikasi EMIS Web-online
c.    Menyerahkan copy SK izin pendirian madrasah dan SK izin operasional madrasah kepada seksi Mapenda pada Kantor Kemenag Kab/Kota. (dipergunakan Kantor Kemenag Kabupaten/Kota menerbitkan SK Izin operasional madrasah Swasta masih berlaku / tidak berlaku  lagi, harus diperpanjang atau distop operasionalnya)
8.    Proses penerbitan NPSN dilakukan dengan Langkah-Langkah:
1.    Ditjen pendidikan Islam pusat (subbag sistem Informasi/EMIS) akan mengajukan rekapitulasi data madrasah yang telah mengimputkan datanya pada Aplikasi EMIS web-online (setelah mericek kelengkapan pengisian), ke Pusat Data Statistik pendidikan (PDSP), Kementerian Pendidikan dan Kebudanyaan melalui email atau secara langsung.
2.    PDSP akan menerbitkan NPSN untuk madrasah yang diajukan Ditjen Pendis,melalui email/langsung.
3.    Ditjen Pendis akan mengirimkan Daftar Madrasah dengan NPSN tersebut ke Kanwil Kemenag Provinsi untuk dilakukan verifikasi dan validasi terhadap madrasah tersebut dengan berkoordinasi dengan Kantor Kemenag Kab/Kota.
4.    Setelah dilakukan validasi dan verifikasi,dikirim kembali ke Dirten Pendis Pusat untuk diteruskan ke PDSP, selanjutnya akan segera ditampilkan di website NPSN (sebagai bukti NPSN sudah valid)
5.    NPSN dapat dimanfaatkan lebih lanjut oleh lembaga(misal : mengrus penerbitan NISN,Akreditasi dsb)
9.    Penyelesaian NPSN bagi madrasah diberi waktu oleh Kementerian Pendidkan dan Kebudayaan sampai akhir Januari 2013
10. Sehubungan dengan hal tersebut, dimohon agar Saudara untuk mengambil langkah-langkah sebagai berikut:
a.    Mericek semua madrasah (baik negeri maupun swasta) yang akan menjadi penyelenggara ujian nasional agar meng-update data lembaga dan siswa untuk Tahun Pelajaran 2012/2013 pada Aplikasi web-online.
b.    Mericek SK Izin Operasional semua madrasah swasta yang berada dilingkungan masing-masing dan menjadi binaannya, masih berlaku. Apabila SK operasional suatu madrasah sudah tidak berlaku, maka dimohon untuk diambil langkah- langkah antisipasitif agar dapat dilakukan penerbitan NPSNnya. (misal : memperpanjang izin operasional dll).
c.    Bagi madrasah penyelenggara UN yang belum mempunyai NPSN dan izin operasionalnya masa berlakunya sudah habis mohon segera mengurus. 
Demikian atas perhatian Saudara  disampaikan terima kasih

  An.Kepala
Kasi Mapenda

ttd
                                               
                                                             Drs.M Nurul Huda,M.Pd
NIP.196809182000031004

Tembusan:
1.Kepala Kankemenag Kab.Pacitan
2.Pengawas MI,MTs,MA se Kab. Pacitan