Selamat Datang di Portal Resmi Seksi Pendidikan Madrasah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pacitan
Tampilkan postingan dengan label NUPTK. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label NUPTK. Tampilkan semua postingan

Senin, 06 Januari 2014

KEBIIJAKAN KELOLA NUPTK 2014

SUMBER : https://www.facebook.com/Padamu.Negeri.Indonesiaku?fref=ts
 
KEBIIJAKAN KELOLA NUPTK 2014

Kepada pengguna Padamu Negeri yth,

Kami sampaikan informasi bahwa per 1 Januari 2014 seluruh status NUPTK yang masih bintang 0 (tidak diVerVal ) telah dinonaktifkan/dibekukan oleh sistem dan tidak ditampilkan lagi di situs pencarian publik.
( http://bpsdmpk.kemdikbud.go.id/padamu/ )

Selanjutnya yang masih dibuka antara lain:
+ Registrasi PTK Baru (PegID)
+ Mutasi PTK
+ Edit Data PTK
+ Update riwayat - riwayat PTK
+ VerVal NUPTK (bagi yang minimal sudah bintang 1 sebelum 1 Januari 2014)

+ Ajuan NUPTK Baru (bagi Guru, Kepsek dan Pengawas) >>> MENUNGGU PENGUMUMAN DARI LPMP JAWA TIMUR
 

 Bagi PTK yang status VerVal NUPTK nya masih bintang 1, 2, 3, Dimohon untuk segera memprosesnya hingga menjadi bintang 4 sesuai prosedur yagn berlaku.

Pada 31 Januari 2014 nanti akan kami terbitkan fitur baru meliputi:
+ Alih Fungsi PTK (dari Staf - Guru dan sebaliknya)
+ Kelola Kepsek (Mutasi, Plt, Pengangkatan dan Penonaktifan)
+ Kelola Pengawas (Mutasi Pengangkatan dan Penonaktifan)

Demikian informasi ini kami sampaikan semoga dapat memberi nilai manfaat bagi kita semua.


Salam Padamu Negeri Indonesiaku,

Admin Pusat
BPSDMPK Kemdikbud 2014

Rabu, 04 Desember 2013

KEBIJAKAN LAYANAN PADAMU NEGERI MULAI DESEMBER 2013

Kepada Yth.
Kepala RA/ Madrasah Negeri dan Swasta
Cq. Operator Padamu Negeri
       Se-Kab.Pacitan

Berdasar informasi dari laman padamu.siap.web.id tentang Kebijakan Layanan Padamu Negeri mulai bulan Desember 2013 serta konfirmasi per-telepon ke LPMP Jawa Timur tanggal  02 Desember 2013, maka dengan ini kami beritahukan hal-hal sebagai berikut :
  1. Bagi PTK yang belum melakukan verifikasi dan validasi (verval) periode sebelumnya, untuk segera melakukan verval sampai dengan tanggal 31 Desember 2013;
  2. Mulai 1 Januari 2014, seluruh NUPTK yang belum di VerVal akan dibekukan / dinonaktifkan oleh sistem;
  3. Bagi PTK yang pindah sekolah induk, untuk segera melakukan proses mutasi sekolah induk;
  4. Edit Data dan Riwayat-Riwayat PTK dapat dilakukan dengan menggunakan akun (login) PTK yang bersangkutan;
  5. Bagi Operator Madrasah yang memerlukan password akun lembaganya harap menghubungi Seksi Pendma.


Hormat Kami

SEKSI PENDMA

Kamis, 31 Oktober 2013

VERVAL NUPTK

Mohon kepada semua PTK yang NUPTKnya dibawah naungan kemenag untuk mengecek hasil verval-nya apakah sudah berbintang 4 di http://cari.padamu.siap.web.id/#!/unduh..... bila belum bintang 4 segera konfirmasi ke pendma

Selasa, 22 Oktober 2013

ALUR DAN PERSYARATAN PENGAJUAN NUPTK BARU



PERSYARATAN NUPTK BARU TAHUN 2013

1. TMT mengajar minimal per 01 Januari 2009
2. Berkas lengkap harus sudah masuk seksi pendma hari RABU, 23 Oktober 2013 (dimasukkan map snellhecter plastik)

Kelengkapan persyaratan pengajuan NUPTK dikirim langsung ke Kementerian Agama untuk diteruskan ke LPMP, dengan melampirkan berkas-berkas sebagai berikut :
A.                 Untuk Guru PNS
1.        Form S06a dari akun PTK yang telah ditandatangani oleh PTK pemohon NUPTK (asli)
2.        Form S07 (Pakta Integritas) dari akun Madrasah, yang ditandatangani Kepala Madrasah/RA/BA bagi Guru, dan di stempel asli (cap basah), serta ditandatangani oleh PTK pemohon NUPTK diatas materai Rp. 6.000,00 (asli)
3.        1 lembar Fotocopy SK CPNS, SK PNS dan SK Pangkat/golongan terakhir
4.        1 lembar fotocopy Kartu Keluarga PTK
5.        1 lembar fotocopy SK Penugasan/Pengangkatan PTK di Madrasah induk
6.        1 lembar fotocopy ijazah terakhir yang dilegalisir
7.        Surat pernyataan belum pernah memiliki NUPTK yang ditandatangani oleh operator NUPTK Kab/Kota dan PTK pemohon NUPTK (contoh terlampir)
8.        Form S10a yaitu surat pengantar Ajuan dari akun Kemenag Kab./Kota yang ditandatangani oleh pejabat penanggung jawab PTK (minimal eselon 4 / Kepala Seksi) di Kemenag Kab/Kota)

B.     Untuk Guru Non PNS (GTY)
1.        Form S06b dari akun PTK yang telah ditandatangani oleh PTK pemohon NUPTK (asli)
2.        Form S07 (Pakta Integritas) dari akun Madrasah, yang ditandatangani Kepala Madrasah/RA/BA bagi Guru, dan di stempel asli (cap basah), serta ditandatangani oleh PTK pemohon NUPTK diatas materai Rp. 6.000,00 (asli)
3.        1 lembar fotocopy Kartu Keluarga PTK
4.        Fotocopy SK pengangkatan sebagai Guru Tetap Yayasan selama 4 th berturut-turut  terhitung 1 Januari 2009 yang dilegalisir oleh yayasan
5.        1 lembar fotocopy SK Penugasan/Pengangkatan PTK di Madrasah induk maksimal 5 tahun terakhir oleh Yayasan
6.        1 lembar fotocopy akta Pendirian Yayasan
7.        1 lembar fotocopy ijazah terakhir yang dilegalisir
8.        Surat pernyataan belum pernah memiliki NUPTK yang ditandatangani oleh operator NUPTK Kab/Kota dan PTK pemohon NUPTK (contoh terlampir)
9.        Form S10b yaitu surat pengantar Ajuan dari akun Dinas Kab./Kota yang ditandatangani oleh pejabat penanggung jawab PTK (minimal eselon 4 / Kepala Seksi) di Kemenag Kab/Kota)

C.     Untuk Guru Non PNS (GTT di Madrasah Negeri)
1.        Form S06c dari akun PTK yang telah ditandatangani oleh PTK pemohon NUPTK (asli)
2.        Form S07 (Pakta Integritas) dari akun Madrasah, yang ditandatangani Kepala Madrasah dan di stempel asli (cap basah), serta ditandatangani oleh PTK pemohon NUPTK diatas materai Rp. 6.000,00 (asli)
3.        1 lembar fotocopy Kartu Keluarga PTK
4.        1 lembar fotocopy SK pengangkatan dari Bupati/Walikota
5.        1 lembar fotocopy SK Penugasan/Pengangkatan PTK di Madrasah induk
6.        1 lembar fotocopy ijazah terakhir yang dilegalisir
7.        Surat pernyataan belum pernah memiliki NUPTK yang ditandatangani oleh operator NUPTK Kab/Kota dan PTK pemohon NUPTK (contoh terlampir)
8.        Form S10c yaitu surat pengantar Ajuan dari akun Dinas Kab./Kota yang ditandatangani oleh pejabat penanggung jawab PTK (minimal eselon 4 / Kepala Seksi) di Kemenag Kab/Kota)

D.    Untuk Kepala Madrasah PNS
1.        Form S06d dari akun PTK yang telah ditandatangani oleh PTK pemohon NUPTK (asli)
2.        Form S07 (Pakta Integritas) dari akun Madrasah, ditandatangani oleh Pengawas dan di stempel asli (cap basah), serta ditandatangani oleh PTK pemohon NUPTK diatas materai Rp. 6.000,00 (asli)
3.        1 lembar fotocopy Kartu Keluarga PTK
4.        1 lembar Fotocopy SK CPNS, SK PNS dan SK Pangkat/golongan terakhir
5.        1 lembar fotocopy SK Penugasan/pengangkatan sebagai Kepala Madrasah di Madrasah Induk
6.        1 lembar fotocopy ijazah terakhir yang dilegalisir
7.        Surat pernyataan belum pernah memiliki NUPTK yang ditandatangani oleh operator NUPTK Kab/Kota dan PTK pemohon NUPTK (contoh terlampir)
8.        Form  S10d  yaitu surat pengantar Ajuan dari akun Dinas Kab./Kota yang ditandatangani oleh pejabat penanggung jawab PTK (minimal eselon 4 / Kepala Seksi) di Kemenag Kab/Kota)

E.      Untuk Kepala Madrasah Non PNS
1.        Form S06e dari akun PTK yang telah ditandatangani oleh PTK pemohon NUPTK (asli)
2.        Form S07 (Pakta Integritas) dari akun Madrasah, ditandatangani oleh Pengawas dan di stempel asli (cap basah), serta ditandatangani oleh PTK pemohon NUPTK diatas materai Rp. 6.000,00 (asli)
3.        1 lembar fotocopy Kartu Keluarga PTK
4.        Fotocopy SK pengangkatan sebagai Kepala Madrasah berstatus Pegawai Tetap Yayasan selama 4 th berturut-turut  terhitung 1 Januari 2009 yang dilegalisir oleh yayasan
5.        1 lembar fotocopy SK Penugasan/Pengangkatan PTK di Madrasah induk maksimal 5 tahun terakhir oleh Yayasan
6.        1 lembar fotocopy akta Pendirian Yayasan
7.        1 lembar fotocopy ijazah terakhir yang dilegalisir
8.        Surat pernyataan belum pernah memiliki NUPTK yang ditandatangani oleh operator NUPTK Kab/Kota dan PTK pemohon NUPTK (contoh terlampir)
9.        Form S10e yaitu surat pengantar Ajuan dari akun Dinas Kab./Kota yang ditandatangani oleh pejabat penanggung jawab PTK (minimal eselon 4 / Kepala Seksi) di Kemenag Kab/Kota)

Jumat, 04 Oktober 2013

UNDANGAN SOSIALISASI VERVAL NUPTK

Kepada Yth.
Kepala RA/Madrasah
Se-Kab.Pacitan

Dimohon dengan hormat untuk menghadirkan 1 (satu) orang operator nuptk lembaga dengan ketentuan sebagai berikut :
Hari : Senin, 07 Oktober 2013
Tempat : Aula Kankemenag Kab. Pacitan
Waktu :
  • MI dan MA : pukul 08.00 WIB
  • MTs dan RA : pukul 13.00 WIB
Acara : Sosialisasi Verifikasi dan Validasi NUPTK
Dimohon datang tepat waktu

Atas perhatiannya disampaikan terimakasih

an. Kepala
Kasi Pendma

ttd

Drs. M. Nurul Huda, M.Pd
NIP. 196809182000031004

Selasa, 01 Oktober 2013

PERSIAPAN VERIFIKASI DAN VALIDASI NUPTK

Untuk mempersiapkan proses Verifikasi dan Validasi NUPTK yang direncanakan awal bulan Oktober ini, dimohon untuk masing-masing PTK yang sudah memiliki NUPTK untuk mengunduh Formulir A03 atau A02.

Cara mengunduh Form A03 atau A02
Masuk ke web http://padamu.siap.web.id/#!/unduh atau melalui http://118.98.222.83/#!/unduh
1. Ketik NUPTK
2. Ketik Kabupaten

 
3. Klik Cari Data


4. Klik Unduh

5. Jawab Pertanyaan : Klik Bukan
6. Klik Unduh Formulir A03
Biasanya NUPTK yang keluar dari lembaga Kemenag formulirnya A03 dan NUPTK yang keluarnya dari lembaga Diknas formulirnya A02


CATATAN : NPSN yang digunakan NPSN LAMA
 
BAGI GURU YANG BELUM MEMPUNYAI NUPTK MENUNGGU INFORMASI LEBIH LANJUT

Senin, 13 Mei 2013

REPOST MASALAH NUPTK DARI JPNN.COM

Rabu, 01 Mei 2013 , 00:10:00

JAKARTA - Keputusan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) menghentikan penerbitan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) dinilai sebagai langkah salah. Sebab, saat ini masih banyak guru yang belum memiliki NUPTK tersebut.

"Ini namanya ngawur. Karena kalau mereka belum punya NUPTK, belum bisa ikut sertifikasi," ujar Ketua Umum PB PGRI, Sulistyo di Kemdikbud, Selasa (30/4).

NUPTK merupakan data tentang identitas pendidik atau tenaga kependidikan yang bersifat nasional. Mereka yang telah memilik NUPTK berarti telah diakui oleh Kemdikbud sebagai tenaga pendidikan dan kependidikan terdaftar.

Bahkan, berbagai program peningkatan kesejehtaraan guru maupun kegiatan lainnya yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat maupun daerah, didasarkan pada NUPTK. Salah satu contohnya adalah program sertifikasi guru.

Karenanya PB PGRI mendesak pemerintah lebih serius membenahi manajemen guru. Pasalnya, PB PGRI mendapatkan sejumlah pengaduan bahwa masih banyak guru hingga saat ini belum memperoleh NUPTK meski sebenarnya memenuhi syarat.

Pemerintah, tegas Sulistyo, harusnya memberikan hak-hak para guru sebagaimana yang telah dijanjikan selama ini. "Jangan sampai lahir sejumlah tuduhan bahwa pemerintah tidak serius atau main-main, misalnya dengan sertifikasi dan tunjangan sertifikasi," tambahnya.(fat/jpnn)