SUMBER : https://www.facebook.com/Padamu.Negeri.Indonesiaku?fref=ts
KEBIIJAKAN KELOLA NUPTK 2014
Kepada pengguna Padamu Negeri yth,
Kami sampaikan informasi bahwa per 1 Januari 2014 seluruh status NUPTK
yang masih bintang 0 (tidak diVerVal ) telah dinonaktifkan/dibekukan
oleh sistem dan tidak ditampilkan lagi di situs pencarian publik.
( http://bpsdmpk.kemdikbud.go.id/padamu/ )
Selanjutnya yang masih dibuka antara lain:
+ Registrasi PTK Baru (PegID)
+ Mutasi PTK
+ Edit Data PTK
+ Update riwayat - riwayat PTK
+ VerVal NUPTK (bagi yang minimal sudah bintang 1 sebelum 1 Januari 2014)
+ Ajuan NUPTK Baru (bagi Guru, Kepsek dan Pengawas) >>> MENUNGGU PENGUMUMAN DARI LPMP JAWA TIMUR
Bagi PTK yang status VerVal NUPTK nya masih bintang 1, 2, 3, Dimohon
untuk segera memprosesnya hingga menjadi bintang 4 sesuai prosedur yagn
berlaku.
Pada 31 Januari 2014 nanti akan kami terbitkan fitur baru meliputi:
+ Alih Fungsi PTK (dari Staf - Guru dan sebaliknya)
+ Kelola Kepsek (Mutasi, Plt, Pengangkatan dan Penonaktifan)
+ Kelola Pengawas (Mutasi Pengangkatan dan Penonaktifan)
Demikian informasi ini kami sampaikan semoga dapat memberi nilai manfaat bagi kita semua.
Salam Padamu Negeri Indonesiaku,
Admin Pusat
BPSDMPK Kemdikbud 2014
Tampilkan postingan dengan label NUPTK. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label NUPTK. Tampilkan semua postingan
Senin, 06 Januari 2014
Rabu, 04 Desember 2013
KEBIJAKAN LAYANAN PADAMU NEGERI MULAI DESEMBER 2013
Kepada Yth.
Kepala RA/ Madrasah Negeri dan Swasta
Cq. Operator Padamu Negeri
Se-Kab.Pacitan
Berdasar informasi dari laman padamu.siap.web.id tentang Kebijakan Layanan Padamu Negeri mulai bulan Desember 2013 serta konfirmasi per-telepon ke LPMP Jawa Timur tanggal 02 Desember 2013, maka dengan ini kami beritahukan hal-hal sebagai berikut :
- Bagi PTK yang belum melakukan verifikasi dan validasi (verval) periode sebelumnya, untuk segera melakukan verval sampai dengan tanggal 31 Desember 2013;
- Mulai 1 Januari 2014, seluruh NUPTK yang belum di VerVal akan dibekukan / dinonaktifkan oleh sistem;
- Bagi PTK yang pindah sekolah induk, untuk segera melakukan proses mutasi sekolah induk;
- Edit Data dan Riwayat-Riwayat PTK dapat dilakukan dengan menggunakan akun (login) PTK yang bersangkutan;
- Bagi Operator Madrasah yang memerlukan password akun lembaganya harap menghubungi Seksi Pendma.
Hormat Kami
SEKSI PENDMA
Kamis, 31 Oktober 2013
VERVAL NUPTK
Mohon kepada semua PTK yang NUPTKnya dibawah naungan kemenag untuk mengecek hasil verval-nya apakah sudah berbintang 4 di http:// cari.padamu.siap.web.id/#!/ unduh..... bila belum bintang 4 segera konfirmasi ke pendma
Selasa, 22 Oktober 2013
ALUR DAN PERSYARATAN PENGAJUAN NUPTK BARU
PERSYARATAN
NUPTK BARU TAHUN 2013
1. TMT mengajar minimal per 01 Januari 2009
2. Berkas lengkap harus sudah masuk seksi pendma hari RABU, 23 Oktober 2013 (dimasukkan map snellhecter plastik)
Kelengkapan persyaratan pengajuan NUPTK dikirim
langsung ke Kementerian Agama
untuk diteruskan ke LPMP, dengan melampirkan berkas-berkas sebagai berikut :
A.
Untuk
Guru PNS
1.
Form S06a dari
akun PTK yang telah ditandatangani oleh PTK pemohon NUPTK (asli)
2.
Form S07 (Pakta
Integritas) dari akun Madrasah, yang ditandatangani Kepala Madrasah/RA/BA bagi
Guru, dan di stempel asli (cap basah), serta ditandatangani oleh PTK pemohon
NUPTK diatas materai Rp. 6.000,00 (asli)
3.
1 lembar Fotocopy
SK CPNS, SK PNS dan SK Pangkat/golongan terakhir
4.
1 lembar fotocopy
Kartu Keluarga PTK
5.
1 lembar fotocopy
SK Penugasan/Pengangkatan PTK di Madrasah induk
6.
1 lembar fotocopy
ijazah terakhir yang dilegalisir
7.
Surat pernyataan
belum pernah memiliki NUPTK yang ditandatangani oleh operator NUPTK Kab/Kota
dan PTK pemohon NUPTK (contoh terlampir)
8.
Form S10a yaitu
surat pengantar Ajuan dari akun Kemenag Kab./Kota yang ditandatangani oleh
pejabat penanggung jawab PTK (minimal eselon 4 / Kepala Seksi) di Kemenag Kab/Kota)
B. Untuk Guru Non PNS
(GTY)
1.
Form S06b dari
akun PTK yang telah ditandatangani oleh PTK pemohon NUPTK (asli)
2.
Form S07 (Pakta
Integritas) dari akun Madrasah, yang ditandatangani Kepala Madrasah/RA/BA bagi
Guru, dan di stempel asli (cap basah), serta ditandatangani oleh PTK pemohon
NUPTK diatas materai Rp. 6.000,00 (asli)
3.
1 lembar fotocopy
Kartu Keluarga PTK
4.
Fotocopy SK
pengangkatan sebagai Guru Tetap Yayasan selama 4 th berturut-turut terhitung 1 Januari 2009 yang dilegalisir
oleh yayasan
5.
1 lembar fotocopy
SK Penugasan/Pengangkatan PTK di Madrasah induk maksimal 5 tahun terakhir oleh
Yayasan
6.
1 lembar fotocopy
akta Pendirian Yayasan
7.
1 lembar fotocopy
ijazah terakhir yang dilegalisir
8.
Surat pernyataan
belum pernah memiliki NUPTK yang ditandatangani oleh operator NUPTK Kab/Kota
dan PTK pemohon NUPTK (contoh terlampir)
9.
Form S10b yaitu
surat pengantar Ajuan dari akun Dinas Kab./Kota yang ditandatangani oleh
pejabat penanggung jawab PTK (minimal eselon 4 / Kepala Seksi) di Kemenag Kab/Kota)
C.
Untuk
Guru Non PNS (GTT di Madrasah Negeri)
1.
Form S06c dari
akun PTK yang telah ditandatangani oleh PTK pemohon NUPTK (asli)
2.
Form S07 (Pakta
Integritas) dari akun Madrasah, yang ditandatangani Kepala Madrasah dan di stempel
asli (cap basah), serta ditandatangani oleh PTK pemohon NUPTK diatas materai
Rp. 6.000,00 (asli)
3.
1 lembar fotocopy
Kartu Keluarga PTK
4.
1 lembar fotocopy
SK pengangkatan dari Bupati/Walikota
5.
1 lembar fotocopy
SK Penugasan/Pengangkatan PTK di Madrasah induk
6.
1 lembar fotocopy
ijazah terakhir yang dilegalisir
7.
Surat pernyataan
belum pernah memiliki NUPTK yang ditandatangani oleh operator NUPTK Kab/Kota
dan PTK pemohon NUPTK (contoh terlampir)
8.
Form S10c yaitu
surat pengantar Ajuan dari akun Dinas Kab./Kota yang ditandatangani oleh
pejabat penanggung jawab PTK (minimal eselon 4 / Kepala Seksi) di Kemenag
Kab/Kota)
D. Untuk Kepala Madrasah
PNS
1.
Form S06d dari
akun PTK yang telah ditandatangani oleh PTK pemohon NUPTK (asli)
2.
Form S07 (Pakta
Integritas) dari akun Madrasah, ditandatangani oleh Pengawas dan di stempel
asli (cap basah), serta ditandatangani oleh PTK pemohon NUPTK diatas materai
Rp. 6.000,00 (asli)
3.
1 lembar fotocopy
Kartu Keluarga PTK
4.
1 lembar Fotocopy
SK CPNS, SK PNS dan SK Pangkat/golongan terakhir
5.
1 lembar fotocopy
SK Penugasan/pengangkatan sebagai Kepala Madrasah di Madrasah Induk
6.
1 lembar fotocopy
ijazah terakhir yang dilegalisir
7.
Surat pernyataan
belum pernah memiliki NUPTK yang ditandatangani oleh operator NUPTK Kab/Kota
dan PTK pemohon NUPTK (contoh terlampir)
8.
Form S10d yaitu surat pengantar Ajuan dari akun Dinas
Kab./Kota yang ditandatangani oleh pejabat penanggung jawab PTK (minimal eselon
4 / Kepala Seksi) di Kemenag Kab/Kota)
E. Untuk Kepala Madrasah
Non PNS
1.
Form S06e dari
akun PTK yang telah ditandatangani oleh PTK pemohon NUPTK (asli)
2.
Form S07 (Pakta
Integritas) dari akun Madrasah, ditandatangani oleh Pengawas dan di stempel
asli (cap basah), serta ditandatangani oleh PTK pemohon NUPTK diatas materai
Rp. 6.000,00 (asli)
3.
1 lembar fotocopy
Kartu Keluarga PTK
4.
Fotocopy SK
pengangkatan sebagai Kepala Madrasah berstatus Pegawai Tetap Yayasan selama 4
th berturut-turut terhitung 1 Januari
2009 yang dilegalisir oleh yayasan
5.
1 lembar fotocopy
SK Penugasan/Pengangkatan PTK di Madrasah induk maksimal 5 tahun terakhir oleh
Yayasan
6.
1 lembar fotocopy
akta Pendirian Yayasan
7.
1 lembar fotocopy
ijazah terakhir yang dilegalisir
8.
Surat pernyataan
belum pernah memiliki NUPTK yang ditandatangani oleh operator NUPTK Kab/Kota
dan PTK pemohon NUPTK (contoh terlampir)
9.
Form S10e yaitu
surat pengantar Ajuan dari akun Dinas Kab./Kota yang ditandatangani oleh
pejabat penanggung jawab PTK (minimal eselon 4 / Kepala Seksi) di Kemenag
Kab/Kota)
Jumat, 04 Oktober 2013
UNDANGAN SOSIALISASI VERVAL NUPTK
Kepada Yth.
Kepala RA/Madrasah
Se-Kab.Pacitan
Dimohon dengan hormat untuk menghadirkan 1 (satu) orang operator nuptk lembaga dengan ketentuan sebagai berikut :
Hari : Senin, 07 Oktober 2013
Tempat : Aula Kankemenag Kab. Pacitan
Waktu :
Dimohon datang tepat waktu
Atas perhatiannya disampaikan terimakasih
an. Kepala
Kasi Pendma
ttd
Drs. M. Nurul Huda, M.Pd
NIP. 196809182000031004
Kepala RA/Madrasah
Se-Kab.Pacitan
Dimohon dengan hormat untuk menghadirkan 1 (satu) orang operator nuptk lembaga dengan ketentuan sebagai berikut :
Hari : Senin, 07 Oktober 2013
Tempat : Aula Kankemenag Kab. Pacitan
Waktu :
- MI dan MA : pukul 08.00 WIB
- MTs dan RA : pukul 13.00 WIB
Dimohon datang tepat waktu
Atas perhatiannya disampaikan terimakasih
an. Kepala
Kasi Pendma
ttd
Drs. M. Nurul Huda, M.Pd
NIP. 196809182000031004
Selasa, 01 Oktober 2013
PERSIAPAN VERIFIKASI DAN VALIDASI NUPTK
Untuk mempersiapkan proses Verifikasi dan Validasi NUPTK yang direncanakan awal bulan Oktober ini, dimohon untuk masing-masing PTK yang sudah memiliki NUPTK untuk mengunduh Formulir A03 atau A02.
Cara mengunduh Form A03 atau A02
Masuk ke web http://padamu.siap.web.id/#!/unduh atau melalui http://118.98.222.83/#!/unduh
1. Ketik NUPTK
2. Ketik Kabupaten
3. Klik Cari Data
4. Klik Unduh
5. Jawab Pertanyaan : Klik Bukan
6. Klik Unduh Formulir A03
Biasanya NUPTK yang keluar dari lembaga Kemenag formulirnya A03 dan NUPTK yang keluarnya dari lembaga Diknas formulirnya A02
CATATAN : NPSN yang digunakan NPSN LAMA
BAGI GURU YANG BELUM MEMPUNYAI NUPTK MENUNGGU INFORMASI LEBIH LANJUT
Cara mengunduh Form A03 atau A02
Masuk ke web http://padamu.siap.web.id/#!/unduh atau melalui http://118.98.222.83/#!/unduh
1. Ketik NUPTK
2. Ketik Kabupaten
3. Klik Cari Data
4. Klik Unduh
6. Klik Unduh Formulir A03
Biasanya NUPTK yang keluar dari lembaga Kemenag formulirnya A03 dan NUPTK yang keluarnya dari lembaga Diknas formulirnya A02
CATATAN : NPSN yang digunakan NPSN LAMA
BAGI GURU YANG BELUM MEMPUNYAI NUPTK MENUNGGU INFORMASI LEBIH LANJUT
Senin, 13 Mei 2013
REPOST MASALAH NUPTK DARI JPNN.COM
Rabu, 01 Mei 2013 , 00:10:00
JAKARTA - Keputusan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) menghentikan
penerbitan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) dinilai
sebagai langkah salah. Sebab, saat ini masih banyak guru yang belum
memiliki NUPTK tersebut.
"Ini namanya ngawur. Karena kalau mereka belum punya NUPTK, belum bisa ikut sertifikasi," ujar Ketua Umum PB PGRI, Sulistyo di Kemdikbud, Selasa (30/4).
NUPTK merupakan data tentang identitas pendidik atau tenaga kependidikan yang bersifat nasional. Mereka yang telah memilik NUPTK berarti telah diakui oleh Kemdikbud sebagai tenaga pendidikan dan kependidikan terdaftar.
Bahkan, berbagai program peningkatan kesejehtaraan guru maupun kegiatan lainnya yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat maupun daerah, didasarkan pada NUPTK. Salah satu contohnya adalah program sertifikasi guru.
Karenanya PB PGRI mendesak pemerintah lebih serius membenahi manajemen guru. Pasalnya, PB PGRI mendapatkan sejumlah pengaduan bahwa masih banyak guru hingga saat ini belum memperoleh NUPTK meski sebenarnya memenuhi syarat.
Pemerintah, tegas Sulistyo, harusnya memberikan hak-hak para guru sebagaimana yang telah dijanjikan selama ini. "Jangan sampai lahir sejumlah tuduhan bahwa pemerintah tidak serius atau main-main, misalnya dengan sertifikasi dan tunjangan sertifikasi," tambahnya.(fat/jpnn)
Langganan:
Postingan (Atom)



