Berikut kami sampaikan hasil ujian PLPG tahap I - II
DOWNLOAD DISINI
Tampilkan postingan dengan label Sertifikasi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Sertifikasi. Tampilkan semua postingan
Kamis, 12 Desember 2013
Senin, 28 Oktober 2013
PENCAIRAN TUNJANGAN PROFESI PNS DAN NON PNS TRI WULAN III TAHUN 2013
Nomor : Kd.15.1/2/PP.00/ 1617/2013 Pacitan, 28 Oktober 2013
Sifat : Penting
Lampiran : --
Perihal : Pemberitahuan Pencairan Tunjangan Profesi
PNS
& Non PNS Tri Wulan III Tahun 2013
Kepada
Yth Sdr :
………………………………..
………………………………..
Di
P A C I T A N
Sehubungan Dana Tunjangan Profesi PNS
& Non PNS Triwulan III tahun Anggaran 2013 sudah cair maka kepada penerima
Tunjangan Profesi untuk Menyetorkan Foto Copy Rekening bukti masuk rangkap 2
(dua) dan menanda tangani Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) dengan ketentuan
sebagai berikut :
Hari : Rabu - Kamis
Tanggal :
30 - 31 Oktober 2013
Waktu :
08.00 – 14.00 WIB
Tempat : Kantor
Kementerian Agama Kab. Pacitan
Bagian Seksi Pendidikan
Madrasah
Demikian
atas perhatian Saudara disampaikan terima kasih
A.n
Kepala
Kepala Seksi Pendidikan Madrasah
ttd
LAMPIRAN PENCAIRAN BY NAME
Selasa, 05 Maret 2013
UPDATING DATA PESERTA SERTIFIKASI BAGI GURU PAIS DAN PENGAWAS PAI TAHUN 2013
Nomor : Kd. 13.01/04/PP.00/270/2013 Pacitan, 5 Maret 2013
Sifat : Penting / Segera
Lamp : 1 (satu) bendel
Hal : Updating Data Peserta Sertifikasi
Bagi Guru PAIS dan Pengawas PAI
Tahun
2013
Kepada :
Yth. Sdr Kepala SD, SMP,
SMA/SMK
Se Kab. Pacitan
Di
PACITAN
Menindaklanjuti surat kankanwil Kemenag Prop. Jatim Surabaya, nomor :
Kw.13.4/2/PP.00/671/2013, tanggal 4 Maret 2013, perihal sebagaimana tersebut
pada pokok surat, untuk itu dimohon kepada Saudara Kepala Sekolah agar
menginformasikan kepada semua Guru Agama Islam yang ada dilembaga Saudara untuk
melakukan pendataan calon Peserta Sertifikasi guru tahun 2013, dengan
memperhatikan ketentuan sebagai berikut :
A.
Syarat Umum
1. Berstatus sebagai GURU PAI PNS & Non PNS pada
TK, SD/SDLB, SMP/SMPLB, SMA/SMALB, SMK dan Pengawas PAI
2. Mempunyai Nomor Unik Pendidik dan Tenaga
Kependidikan (NUPTK)
3. Pada 30 Desember 2013 berusia maksimal 58 tahun
B.
Syarat Khusus
1. Guru yang berijazah minimal S1/D-IV :
a. Menjadi guru minimal sejak 30 Desember 2005 sampai
sekarang secara terus menerus; atau
b. Memiliki pengalaman kerja sebagai guru minimal 8 (delapan)
tahun pada 30 Desember 2013 secara akumulatif
2. Guru yang berijazah Non S-1/D-IV :
a. Pada 1 Januari 2013 berusia minimal 50 tahun dan
telah menjadi guru minimal 20 tahun sampai sekarang secara terus menerus; atau
b. Memiliki golongan minimal IV/a
C.
Tata Cara
1. Mengisi File formulir Digital Pendataan PTK
(formulir digital bisa di download di “mapendakabpacitan.blogspot.com” dan
dimasukkan CD
2. Mengisi 2 (dua) lembar asli Formulir Pemutakhiran
Peserta Sertifikasi secara lengkap, akurat, dan benar sesuai petunjuk pengisian
(form terlampir)
3. Formulir yang sudah diisi dilampiri 1 (satu)
lembar :
a. Copy Surat Keputusan (SK) Pengankatan (bagi PNS)
b. Copy Surat Keputusan (SK) pengankatan sebagai guru
Tetap (bagi Non-PNS) dari yayasan yang bebadan hukum yang ditanda tangani oleh
ketua Yayasan pada waktu pengangkatan (bukan surat keterangan)
c. Copy SK sebagai Guru Honorer bagi guru
Non-PNS pada waktu pengangkatan/penempatan
pertama yang ditanda tangani oleh Kepala Dinas Pendidikan/Kepala Kantor
Kemenag, bukan SK dari Kepala Sekolah;
d. Copy SK sebagai Guru Tetap Non-PNS dan SK sebagai
PNS (bagi guru PNS yang sudah memiliki pengalaman menjadi guru sebelum diangkat
PNS)
e. Copy Ijazah terakhir yang diligalisasi oleh pihak
yang berwenang.
f.
Berkas
dikirim per lembaga dengan menyertakan CD File PTK yang telah diisi
dengan lengkap dan benar.
4. Berkas paling lambat masuk ke Seksi Mapenda
tanggal 11 Maret 2013, melewati batas akhir pengumpulan dengan terpaksa tidak akan
diusulkan/diproses
Demikian
untuk menjadikan maklum dan terima kasih atas perhatianya.
an. Kepala
Kepala Seksi Mapenda
ttd
Drs.
H.M. Nurul Huda, M.Pd
NIP.
196809182000031004
Tembusan :
1. Yth. Kepala Kankemenag Kab. Pacitan
2. Yth. Kepala UPT TK/SD Dinas Pendidikan Kecamatan
3. Yth. Pengawas PAI SLP/SLA se Kab. Pacitan
4. Sdr. Pengawas RA,SD/MI se Kab. Pacitan
LAMPIRAN :
Senin, 25 Februari 2013
LONGLIST CALON PESERTA SERTIFIKASI 2013
Berikut kami teruskan surat Kepala Kanwil Kemenag Propinsi Jawa Timur berkaitan dengan Longlist Calon Peserta Sertifikasi 2013
Kamis, 22 November 2012
PENGUMUMAN PESERTA LULUS VERIFIKASI ADMINISTRASI DAN TES PPG
Diberitahuan kepada Bapak / Ibu guru yang telah
mendaftar sebagai peserta PPG di LPTK UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
dengan ini kami umumkan daftar peserta lulus verifikasi administrasi dan
tes PPG
Senin, 12 November 2012
PENDATAAN CALON PESERTA SERTIFIKASI GURU RA,MADRASAH TAHUN 2013
Nomor : Kd. 13.01/04/PP.00/2054/2012 Pacitan, 9 Nopember 2012
Sifat : Penting / Segera
Lamp : 1 (satu) bendel
Hal : Pendataan Calon Peserta Sertifikasi
Guru RA,Madrasah Tahun 2013
Kepada :
Yth. Sdr Kepala RA, Madrasah
Se Kab. Pacitan
Di
PACITAN
Menindaklanjuti surat kankanwil Kemenag Prop. Jatim Surabaya, nomor :
Kw.13.4/2/PP.00/6025/2012, tanggal 8 Nopember 2012, perihal sebagaimana
tersebut pada pokok surat, untuk itu dimohon kepada Saudara Kepala Madrasah
agar menginformasikan dan melakukan pendataan calon Peserta Sertifikasi guru
tahun 2012, dengan memperhatikan ketentuan sebagai berikut :
A. Syarat
Umum
1.
Berstatus
sebagai GURU TETAP pada RA,BA,TA dan pada MI,MTs,MA
2.
Mempunyai
Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
3.
Belum
tercantum dalam Long List (Daftar Urut Prioritas) Sementara Peserta Sertifikasi
Guru RA/Madrasah tahun 2012, (Daftar Sisa Long List sementara bisa di lihat di papan
pengumuman Seksi Mapenda atau di mapendakabpacitan.blogspot.com)
4.
Mengisi
formulir A.1 (bagi CALON PESERTA BARU yang namanya belum tercantum dalam daftar
sisa long list), atau
5.
Mengisi
formulir A.2 (bagi CALON PESERTA REVISI yang namanya sudah tercantum dalam
daftar sisa longlist, tetapi ada perubahan/revisi data, Misal pada sisa longlis
pangkalnya MTs Ma’arif pacitan, tetapi sekarang ybs adalah guru tetap MTs
Muhamadiyah Tulakan)
6.
Pada 30
Desember 2012 berusia maksimal 58 tahun
B. Syarat
Khusus
1.
Guru yang
berijazah minimal S1/D-IV :
a.
Menjadi guru
minimal sejak 29 Desember 2005 sampai sekarang secara terus menerus; atau
b.
Memiliki
pengalaman kerja sebagai guru minimal 7 (tujuh) tahun pada saat pendaftaran
2.
Guru yang
berijazah SLTA/Diploma :
a.
Pada 1
Januari 2013 berusia minimal 50 tahun dan telah menjadi guru sejak 1 Januari
1993 sampai sekarang secara terus menerus; atau
b.
Pada 1
Januari 2013 berusia minimal 50 tahun dan memiliki pengalaman kerja sebagai
guru minimal 20 (dua puluh) tahun pada 1 Januari 2013 secara akumulatif; atau
c.
Memiliki
golongan minimal IV/a
C. Tata
Cara
1.
Pastikan
bahwa formulir yang diisi adalah formulir sebagaimana terlampir dan sesuai
dengan peruntukanya (Awas! Jangan sampai salah memilih jenis formulir antara
formulir A.1 atau formulir A.2)
2.
Mengisi 2
(dua) lembar asli Formulir Pemutakhiran Peserta Sertifikasi secara
lengkap, akurat, dan benar sesuai petunjuk pengisian (form terlampir)
3.
Formulir yang
sudah diisi dilampiri masing-masing 1 (satu) lembar :
a.
Copy Surat
Keputusan (SK) Pengangkatan (bagi PNS)
b.
Copy Surat
Keputusan (SK) pengankatan seba gai guru Tetap (bagi Non-PNS)
c.
Copy SK sebagai
Guru Tetap Non-PNS dan SK sebagai PNS (bagi guru PNS yang sudah memiliki
pengalaman menjadi guru sebelum diangkat sebagai PNS)
d.
Print out
NUPTK
e.
Surat
Penugasan mengajar
f.
Copy Ijazah
terakhir yang diligalisasi oleh pihak yang berwenang.
g.
Khusus “calon
peserta revisi” dokomen yang dilampirkan cukup dokumen yang mendukung kebutuhan
revisinya saja.
h.
Berkas
dikirim per lembaga dengan menyertakan Surat pengantar dari kepala madrasah, Rekapitulasi
data peserta per lembaga, dan CD File formulir Digital Pendataan PTK (formulir
digital bisa di downloud di “mapendakabpacitan.blogspot.com”yang
sudah terisi lengkap (Mapenda tidak menerima pendaftaran
perorangan/sendiri-sendiri tanpa ada surat pengantar dari Kepala)
i.
Bagi guru yang
terdaftar dalam sisa longlist 2012 dan datanya tetap maka administrasi yang
harus dilampirkan berupa CD File Formulir Digital Pendataan PTK yang sudah
terisi lengkap.
4.
Berkas paling
lambat masuk ke Seksi Mapenda tanggal 21 Nopember 2012, melewati batas akhir
pengumpulan dengan terpaksa tidak akan diusulkan/diproses
Demikian
untuk menjadikan maklum dan terima kasih atas perhatianya.
an. Kepala
Kepala Seksi Mapenda
ttd
Drs.
H.M. Nurul Huda, M.Pd
NIP. 196809182000031004
Tembusan :
1.
Yth.
Kakemenag Kab. Pacitan
2.
Yth. Pengawas
PAI SLP/SLA se Kab. Pacitan
3. Sdr. Pengawas RA,SD/MI se Kab. Pacitan
Langganan:
Postingan (Atom)


